Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Opini

Harmonisasi Pemahaman Hukum Pertanahan melalui Penyuluhan: Perspektif Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Negara

×

Harmonisasi Pemahaman Hukum Pertanahan melalui Penyuluhan: Perspektif Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Negara

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Universitas Islam Riau menggelar kegiatan penyuluhan hukum pertanahan di Kelurahan Tangkerang Labuai, Pekanbaru, pada Senin (3/8/2026).
  • Kegiatan ini bertujuan mengintegrasikan perspektif hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara guna mengatasi maraknya konflik pertanahan serta rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat.
  • Program pengabdian ini menerapkan solusi berkelanjutan melalui pemetaan sosial, pelatihan fasilitator hukum lokal, pembentukan posko konsultasi pertanahan, dan penyusunan modul edukasi.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Ringkasan:

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang melakukan pengabdian masyarakat di Pekanbaru berupa kegiatan penyuluhan hukum dengan judul “Tanah dalam Konsep Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Negara”. Kegiatan yang dilaksanakan Senin, 3 Agustus 2026 itu, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengaturan dan pengelolaan tanah dari tiga perspektif hukum yang hidup dan berkembang di Indonesia. Materi penyuluhan mencakup prinsip kepemilikan komunal dalam hukum adat, konsep kepemilikan dan pemanfaatan tanah dalam hukum Islam seperti ihya’ al-mawat, wakaf, dan larangan gharar, serta ketentuan hukum nasional terkait hak atas tanah, pendaftaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pengabdian masyarakat ini diikuti oleh para dosenProgram Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, yaitu Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, SH, MH, Prof. Dr. Aria Zurneti, SH, MH, Prof. Dr. Ferdi, SH, MH, Dr. Rembrandt, SH, MPd, Dr. Misnar Syam, SH, MHum, Dr. Devianty Fitri, SH, MHum dan Dr. Yussy Adellina Mannas, SH, MH. Ikut mendampingi dosen dari Universitas Islam Riau (UIR) masing-masing Prof. Dr. Syafrinaldi, SH, MH, Prof. Dr. Thamrin, SH, MHum, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, SH, MH dan Dr. Selvi Harvia Santri, SH, MH.

Kegiatan ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat masih maraknya konflik pertanahan, tumpang tindih klaim kepemilikan, serta rendahnya literasi hukum masyarakat yang seringkali dipicu oleh perbedaan pemahaman antara hukum adat, Islam, dan negara. Oleh karena itu, penyuluhan ini diharapkan mampu menjembatani berbagai perspektif tersebut secara harmonis dan aplikatif. Adapun tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait hak dan kewajiban atas tanah, mendorong pemahaman integratif antar sistem hukum, mengurangi potensi sengketa melalui edukasi prosedur legal dan mediasi berbasis kearifan lokal, serta memperkuat peran aparat desa atau nagari dan tokoh masyarakat sebagai agen edukasi hukum.

Luaran yang ditargetkan meliputi tersusunnya modul dan materi penyuluhan yang mudah dipahami, peningkatan pemahaman peserta yang diukur melalui pre-test dan post-test, tersusunnya rekomendasi praktis penanganan masalah pertanahan berbasis komunitas, dokumentasi kegiatan dalam bentuk laporan atau artikel, serta terbentuknya jejaring lokal yang melibatkan tokoh adat, ulama, dan perangkat desa untuk mendukung konsultasi hukum secara berkelanjutan.

Kata kunci: hukum pertanahan, hukum adat, hukum Islam, hukum negara, penyuluhan hukum, sengketa tanah, literasi hukum, masyarakat desa/nagari, harmonisasi hukum

Pendahuluan :

Permasalahan prioritas di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru, berfokus pada kompleksitas penguasaan dan pemanfaatan tanah yang dipengaruhi oleh beragam sistem hukum yang hidup berdampingan, yakni hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Secara normatif, hukum negara melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak tanah melalui pendaftaran dan sertifikasi, namun dalam praktiknya masih ditemukan masyarakat yang mengandalkan bukti kepemilikan berbasis adat atau penguasaan fisik semata tanpa legalitas formal.

Baca Juga:  Pariwisata Syariah, Jalan Realistis untuk Sumatera Barat

Kondisi ini menimbulkan potensi sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, hukum adat yang mengakui hak ulayat dan kepemilikan komunal seringkali belum terintegrasi secara optimal dalam sistem hukum nasional, sehingga memunculkan ketegangan normatif dalam praktik di lapangan. Hal ini sejalan dengan pandangan Boedi Harsono yang menyatakan bahwa pluralisme hukum pertanahan di Indonesia kerap menimbulkan konflik akibat perbedaan konsepsi hak antara hukum adat dan hukum nasional.Âą

Dalam perspektif hukum Islam, konsep kepemilikan tanah juga memiliki dimensi sosial dan keadilan, seperti prinsip ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati) dan larangan praktik gharar (ketidakjelasan), yang menekankan pentingnya kejelasan status dan kemanfaatan tanah bagi masyarakat. Namun, rendahnya literasi hukum Islam dalam konteks pertanahan modern menyebabkan prinsip-prinsip tersebut belum diimplementasikan secara optimal. Abdul Manan menegaskan bahwa pemahaman hukum Islam yang tidak komprehensif dapat menimbulkan praktik-praktik muamalah yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.²

Selain itu, lemahnya akses masyarakat terhadap informasi dan layanan pertanahan, serta minimnya peran aparat lokal dalam memberikan edukasi hukum, memperparah kondisi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan intervensi berupa penyuluhan hukum yang mampu mengintegrasikan ketiga perspektif hukum tersebut guna meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam memahami, mengelola, dan menyelesaikan permasalahan pertanahan secara bijak dan berkelanjutan.

Solusi :

Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan pertanahan di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru, dirancang secara sistematis melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan integratif dengan menggabungkan perspektif hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Tahap awal dilakukan melalui pemetaan sosial (social mapping) untuk mengidentifikasi pola kepemilikan tanah, potensi konflik, serta tingkat literasi hukum masyarakat. Hasil pemetaan ini menjadi dasar penyusunan materi penyuluhan yang kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Selanjutnya, dilakukan penyuluhan hukum berbasis komunitas dengan metode ceramah interaktif, diskusi kelompok terarah (FGD), serta simulasi penyelesaian sengketa tanah. Materi penyuluhan mencakup pengenalan hak-hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria, pentingnya pendaftaran tanah, konsep hak ulayat dalam hukum adat, serta prinsip-prinsip kepemilikan dan pemanfaatan tanah dalam hukum Islam seperti ihya’ al-mawat dan larangan gharar.

Pendekatan ini didukung oleh hasil riset yang menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat secara signifikan mampu menurunkan potensi konflik agraria dan meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur legal (Deininger & Feder, 2009, hlm. 256–258).

Baca Juga:  Bahkan Kemacetan Pun Kadang Mengenal Kasta!

Tahap berikutnya adalah penguatan kapasitas aparat kelurahan, tokoh adat, dan tokoh agama melalui pelatihan sebagai fasilitator lokal (local legal facilitator) agar mampu memberikan konsultasi dan mediasi awal terkait permasalahan pertanahan. Model ini mengacu pada penelitian Elinor Ostrom yang menekankan pentingnya peran institusi lokal dalam pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan dan minim konflik (Ostrom, 1990, hlm. 88–102).

Selain itu, dibentuk posko konsultasi hukum pertanahan berbasis masyarakat yang berfungsi sebagai pusat informasi, pendampingan administrasi pendaftaran tanah, serta mediasi sengketa sederhana. Untuk mendukung keberlanjutan program, disusun modul dan media edukasi (leaflet, infografik, dan panduan praktis) yang mudah dipahami dan dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat.

Adapun target luaran spesifik yang terukur dari kegiatan ini disajikan dalam tabel berikut:

No Luaran Indikator Capaian Target
1 Peningkatan literasi hukum masyarakat Skor post-test dibanding pre-test ≥ 70% peserta mengalami peningkatan
2 Modul penyuluhan hukum pertanahan Tersusunnya modul dan media edukasi 1 paket modul & 3 jenis media
3 Fasilitator hukum lokal Jumlah aparat/tokoh yang dilatih ≥ 10 orang
4 Posko konsultasi hukum Terbentuk dan beroperasi 1 posko aktif
5 Penurunan potensi sengketa Jumlah kasus yang dimediasi ≥ 50% kasus terselesaikan secara damai
6 Publikasi kegiatan Laporan/artikel ilmiah 1 laporan & 1 artikel

Dengan pendekatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terbangunnya sinergi antara sistem hukum yang ada, serta terciptanya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berbasis kearifan lokal. Integrasi hasil riset dengan praktik lapangan menjadi kunci keberhasilan program ini dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang adil, pasti, dan berkelanjutan.

Metode :

Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat ini dirancang secara sistematis dan partisipatif dengan beberapa tahapan konkret yang saling berkesinambungan, dimulai dari tahap persiapan, sosialisasi, pelaksanaan penyuluhan, pendampingan, hingga evaluasi dan pelaporan. Pada tahap persiapan, tim melakukan koordinasi internal untuk menyusun rencana kerja, pembagian tugas, serta penyusunan instrumen kegiatan seperti materi penyuluhan, modul, dan alat ukur (pre-test dan post-test).

Selain itu, dilakukan koordinasi eksternal dengan pihak kelurahan Tangkerang Labuai, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama guna memperoleh dukungan serta menentukan waktu dan lokasi kegiatan. Tahap ini juga mencakup pemetaan awal (baseline study) untuk mengidentifikasi tingkat pemahaman masyarakat terkait hukum pertanahan serta potensi permasalahan yang dihadapi.

Tahap berikutnya adalah sosialisasi program kepada masyarakat sebagai langkah awal membangun kesadaran dan partisipasi aktif. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan terbuka di balai kelurahan dan penyebaran undangan serta media informasi sederhana seperti leaflet. Dalam tahap ini, tim dosen berperan sebagai perancang utama materi sosialisasi, penyampai substansi kebijakan dan konsep hukum, serta penanggung jawab akademik kegiatan. Sementara itu, mahasiswa berperan sebagai fasilitator lapangan yang membantu koordinasi peserta, dokumentasi kegiatan, serta penyampaian informasi secara komunikatif dan kontekstual kepada masyarakat. Pembagian tugas ini bertujuan untuk mengoptimalkan kolaborasi antara keahlian akademik dosen dan kemampuan teknis serta kedekatan mahasiswa dengan masyarakat.

Baca Juga:  Orang Minang tak Sehebat Dulu (?)

Pada tahap pelaksanaan inti, dilakukan penyuluhan hukum melalui metode ceramah interaktif, diskusi kelompok terarah (FGD), dan simulasi kasus pertanahan. Materi disampaikan secara bertahap mencakup hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara agar peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif. Tim dosen bertugas sebagai narasumber utama yang menjelaskan konsep, norma, serta prosedur hukum secara mendalam, sedangkan mahasiswa bertindak sebagai moderator diskusi, pendamping kelompok, serta pencatat hasil diskusi. Selain itu, mahasiswa juga membantu dalam pelaksanaan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta.

Tahap selanjutnya adalah pendampingan masyarakat melalui pembentukan kelompok atau posko konsultasi hukum pertanahan. Dalam tahap ini, dosen berperan sebagai pembimbing dan pengarah dalam memberikan solusi atas permasalahan yang muncul, sementara mahasiswa berperan sebagai pendamping teknis yang membantu masyarakat dalam memahami prosedur administrasi, seperti pengisian formulir atau pengumpulan dokumen pendukung. Pendampingan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan program dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Tahap akhir adalah evaluasi dan pelaporan kegiatan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil pre-test dan post-test, mengumpulkan umpan balik dari peserta, serta melakukan refleksi internal tim. Dosen bertanggung jawab dalam analisis data dan penyusunan laporan ilmiah, sedangkan mahasiswa membantu dalam pengolahan data, dokumentasi, dan penyusunan laporan kegiatan secara administratif. Seluruh tahapan ini diharapkan mampu menghasilkan pelaksanaan pengabdian yang efektif, terukur, dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat di bidang pertanahan. (Tim Dosen Prodi MKn FHUA)

Âą Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008, hlm. 212.
² Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2012, hlm. 145.

 

Daftar Pustaka :
Deininger, K., & Feder, G. (2009). Land Registration, Governance, and Development: Evidence and Implications. World Bank Research Observer, hlm. 256–258.
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge: Cambridge University Press, hlm. 88–102.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.