<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 03 Oct 2026 09:11:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prihatin dengan Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Solok Selatan, Mario Syahjohan Minta Jadi Perhatian</title>
		<link>https://khazminang.id/prihatin-dengan-maraknya-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-di-solok-selatan-mario-syahjohan-minta-jadi-perhatian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 09:09:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Solok Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18172</guid>

					<description><![CDATA[Padang Aro, Khazminang.id &#8212; Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH menegaskan, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang Aro, Khazminang.id</strong> &#8212; Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH menegaskan, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan, hendaknya menjadi perhatian serius berbagai pihak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Fenomena tersebut tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma mendalam yang berdampak panjang terhadap kondisi mental, psikologis, serta masa depan korban,&#8221; jelas Mario yang juga putra daerah Solok Selatan inikrpada media, Jum&#8221;at (2/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan, setiap kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, jelas Mario, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, Mario mengingatkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru mengabaikan hak korban maupun proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jangan Abaikan Hak Korban</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Mario mengingatkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru mengabaikan hak korban maupun proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, upaya perdamaian di luar mekanisme hukum tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan penanganan perkara, khususnya ketika menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pemberian uang atau imbalan dalam upaya memengaruhi proses penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mario menambahkan, terdapat pula persoalan lain yang patut menjadi perhatian bersama, yakni adanya kasus ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan hingga memasuki pekarangan rumah yang menyasar anak dan dilakukan oleh orang dewasa, namun berujung pada penyelesaian secara “damai”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dunia usaha, hingga seluruh elemen masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, katanya, melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat langkah pencegahan, edukasi, pendampingan korban, serta memastikan mekanisme pelaporan dan perlindungan berjalan dengan baik. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober</title>
		<link>https://khazminang.id/pendaftaran-pelatihan-vokasi-nasional-batch-6-dibuka-hingga-14-oktober/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 05:42:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18169</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 6 pada 1–14 Oktober 2026. Program...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, Khazminang.id –</strong> Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 6 pada 1–14 Oktober 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi sebagai bekal menghadapi dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan, perubahan kebutuhan dunia kerja menuntut masyarakat untuk terus mengembangkan kompetensi. Karena itu, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat memperoleh keterampilan yang mendukung kesiapan menghadapi dunia kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Melalui Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, kami ingin membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi kerja. Kami berharap pelatihan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai bekal untuk menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima <strong><em>Khazminang.id</em></strong>, Sabtu (3/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pengembangan keterampilan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memiliki bekal yang semakin relevan dengan dinamika dunia kerja. Masyarakat diharapkan mengikuti pelatihan secara optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengajak masyarakat untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengembangkan kompetensinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendaftaran PVN 2026 Batch 6 berlangsung pada 1–14 Oktober 2026. Setelah pendaftaran berakhir, seleksi peserta dilaksanakan pada 15–21 Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 22 Oktober 2026. Peserta yang lolos selanjutnya mengikuti pelatihan yang dimulai pada 28 Oktober 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi pendaftaran dan persyaratan lengkap PVN 2026 Batch 6 dapat dipantau melalui platform Skillhub di <a href="https://echoblast.nda.co.id/t/click/191f249b8990d2ab81989a36e504cd9b8317?url=http%3A%2F%2Fskillhub.kemnaker.go.id" rel="noreferrer noopener" target="_blank">skillhub.kemnaker.go.id</a>.. (jer)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muskot PMI Bukittinggi Evaluasi Lima Tahun Kepengurusan</title>
		<link>https://khazminang.id/muskot-pmi-bukittinggi-evaluasi-lima-tahun-kepengurusan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Eko Yanche Edrie]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 05:01:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[pmi bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18164</guid>

					<description><![CDATA[Bukittinggi, Khazanah — Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bukittinggi dibuka, Sabtu (3/10/2026) pagi, di Hotel Campago Bukittinggi....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Bukittinggi, Khazanah</strong> — Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bukittinggi dibuka, Sabtu (3/10/2026) pagi, di Hotel Campago Bukittinggi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan, Ramli Andrian, SKM, MKM.</p></blockquote>
<p>Muskot diikuti pengurus PMI Kota Bukittinggi, pengurus tingkat kecamatan, serta perwakilan relawan. Selain menjadi forum untuk menentukan kepengurusan PMI Kota Bukittinggi periode berikutnya, Muskot juga menjadi momentum mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan selama lima tahun terakhir.</p>
<p>Ketua PMI Kota Bukittinggi periode 2021–2026, H. Chairunnas, mengatakan Muskot tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengganti kepengurusan. Forum tersebut, menurut dia, juga penting untuk melihat kembali berbagai program yang telah dilaksanakan sekaligus menyusun langkah PMI Bukittinggi ke depan.</p>
<p>“Muskot ini tidak sekadar untuk mengganti pengurus, tetapi juga menjadi cermin terhadap apa yang sudah kita lakukan selama lima tahun sebelumnya. Dari evaluasi itu, kita jadikan tumpuan untuk membawa PMI Bukittinggi menjadi organisasi yang semakin profesional dan tangguh di masa depan,” kata Chairunnas.</p>
<p>Wali Kota Bukittinggi melalui Kepala Dinas Kesehatan Ramli Andrian menyampaikan apresiasi terhadap peran PMI, terutama dalam memenuhi kebutuhan darah bagi rumah sakit dan masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, sebagai salah satu kota tujuan wisata di Sumatera Barat, keberadaan PMI memiliki arti penting dalam mendukung pelayanan kesehatan dan kemanusiaan di Bukittinggi.</p>
<p>“Sebagai Kota Wisata, PMI sangat berarti keberadaannya bagi masyarakat kota ini. Kami mengakui, berkat PMI dan Unit Donor Darah (UDD)-nya, enam rumah sakit di Bukittinggi tidak pernah mengeluhkan kekurangan darah. Kebutuhan darah terus didukung oleh PMI Bukittinggi,” ujar Ramli saat membacakan sambutan Wali Kota.</p>
<p>Pemerintah Kota Bukittinggi, lanjutnya, juga memberikan perhatian terhadap PMI melalui dukungan dana hibah yang bersumber dari APBD.</p>
<p>Untuk tahun anggaran 2027, PMI Kota Bukittinggi telah mengajukan permohonan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar.</p>
<p>“Tahun 2027 PMI Bukittinggi mengajukan permohonan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar. Insya Allah, kita akan mencoba dan berusaha memenuhinya,” katanya.</p>
<p>Bukittinggi Masuk 10 Kota Penuhi Kebutuhan Darah</p>
<p>Ramli juga menyampaikan bahwa Kota Bukittinggi pernah memperoleh penghargaan dari Kementerian Kesehatan sebagai salah satu dari 10 kota di Indonesia yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan darah.</p>
<p>“Bukittinggi memperoleh penghargaan dari Kementerian Kesehatan sebagai salah satu dari 10 kota di Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan darah. Itu berkat PMI,” ujarnya.</p>
<p>Ia menilai capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara PMI, UDD, rumah sakit, tenaga kesehatan, pendonor darah, relawan, dan masyarakat.</p>
<p>Terbaik di Sumbar</p>
<p>Ketua PMI Provinsi Sumatera Barat, H. Aristo Munandar, mengatakan PMI Kota Bukittinggi termasuk salah satu PMI kabupaten/kota yang dinilai memiliki kinerja baik di Sumatera Barat.</p>
<p>Menurut Aristo, salah satu kekuatan PMI Bukittinggi adalah keberadaan UDD yang tidak hanya melayani kebutuhan rumah sakit di Kota Bukittinggi, tetapi juga rumah sakit di kawasan sekitar atau hinterland.</p>
<p>“UDD-nya saja melayani sekitar 20 rumah sakit, termasuk rumah sakit di kawasan hinterland. Dalam berbagai kejadian bencana di Sumatera Barat, relawan PMI juga terlihat turun ke lapangan memberikan bantuan. Terima kasih kepada PMI Bukittinggi,” kata Aristo.</p>
<p>Ia menegaskan, PMI Provinsi Sumatera Barat tidak akan ikut menentukan siapa yang akan memimpin PMI Kota Bukittinggi untuk periode mendatang.</p>
<p>“Siapa pun yang terpilih, PMI Provinsi tidak ikut menentukan. Semua terserah peserta Muskot,” ujar Aristo.</p>
<p>Dengan demikian, Muskot PMI Kota Bukittinggi diharapkan tidak hanya menghasilkan kepengurusan baru, tetapi juga merumuskan arah organisasi untuk lima tahun mendatang, termasuk penguatan pelayanan donor dan distribusi darah, peningkatan kapasitas relawan, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai kondisi kedaruratan dan bencana. (<strong>Eko/Iwin SB)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diikuti 8.794 Atlet, Porprov XVI Sumbar Kembali Ditabuh Setelah 8 Tahun Vakum</title>
		<link>https://khazminang.id/diikuti-8-794-atlet-porprov-xvi-sumbar-kembali-ditabuh-setelah-8-tahun-vakum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Devi Diany]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 03:45:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18159</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id — Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumbar Tahun 2026, resmi ditabuh. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah membuka...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id</strong> — Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumbar Tahun 2026, resmi ditabuh. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah membuka secara resmi ajang olahraga terbesar tingkat provinsi itu, Jumat (2/10/2026) di Halaman Istana Gubernuran Sumbar.</p>
<p>Porprov sempat vakum selama 8 tahun setelah diselenggarakan terakhir kali di Kabupaten Padang Pariaman pada 2018 lalu. Kembalinya Porprov menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali kompetisi sekaligus memperkuat pembinaan atlet Sumbar.</p>
<p>“Selama 8 tahun, pelaksanaan Porprov tertunda akibat berbagai kendala, termasuk pandemi COVID-19, bencana alam, dan sejumlah persoalan lainnya. Alhamdulillah, tahun ini bisa kembali kita laksanakan,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi.</p>
<p>Menurutnya, Porprov XVI tidak hanya menjadi ajang kompetisi antarkabupaten/kota, tetapi juga menjadi bagian dari persiapan Sumbar menghadapi berbagai agenda olahraga nasional, termasuk PON 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>“Porprov yang kita laksanakan tahun ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi agenda-agenda nasional, termasuk PON 2028,” katanya.</p>
<p>Mahyeldi menekankan, pembinaan olahraga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kompetisi yang teratur, berjenjang, dan semakin luas. Pemprov Sumbar, menurutnya, terus mendorong lahirnya berbagai agenda olahraga, mulai dari kompetisi antardaerah, olahraga serumpun, hingga kompetisi internasional yang melibatkan negara-negara di kawasan Samudra Hindia.</p>
<p>Selain meningkatkan jam terbang dan pengalaman bertanding atlet, pengembangan olahraga juga dinilai memiliki dampak terhadap perekonomian daerah. Karena itu, pelaksanaan Porprov XVI didistribusikan di 12 kabupaten/kota agar manfaat kegiatan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku UMKM.</p>
<p>“Olahraga ini juga menjadi bagian yang menggerakkan perekonomian daerah. Ketika pelaksanaannya kita sebar ke kabupaten/kota, tentu akan memberikan dampak ekonomi kepada UMKM dan masyarakat di masing-masing daerah,” jelasnya.</p>
<p><figure id="attachment_18161" aria-describedby="caption-attachment-18161" style="width: 680px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-18161" src="https://khazminang.id/wp-content/uploads/2026/10/Porprov-XVI-Sumbar-Kembali-Ditabuh-dalam-700x400.jpg" alt="" width="680" height="389" /><figcaption id="caption-attachment-18161" class="wp-caption-text"><strong>Gubernur Sumbar Mahyeldi membuka Porprov XVI Sumatera Barat 2026 di Istana Gubernur, Jumat (02/10/2026). Dok. Makopim/Adp.</strong></figcaption></figure></p>
<p><strong>Skema Porprov ke XVI</strong></p>
<p>Penyelenggaraan Porprov ke XVI tahun 2026 ini dilaksanakan dengan menerapkan skema tuan rumah bersama. Di antaranya, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.</p>
<p>&#8220;Kita menerapkan skema tuan rumah bersama untuk kegiatan ini. Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, 12 daerah di antaranya akan bertindak sebagai tuan rumah penyelenggaraan,&#8221; jelas Mahyeldi.</p>
<p>Wakil Ketua V KONI Pusat, Tursandi Alwi mengatakan, Porprov merupakan bagian penting dalam proses pembinaan atlet di daerah. Ia berharap seluruh peserta dapat menunjukkan kemampuan terbaik dengan menjunjung tinggi sportivitas, saling menghormati, mematuhi aturan, serta menjaga persatuan dalam olahraga prestasi.</p>
<p>KONI Pusat juga menyampaikan, agenda olahraga nasional ke depan cukup padat, di antaranya PON Pantai 2026, PON Bela Diri, PON Indoor, PON Remaja, hingga babak kualifikasi PON XXI 2028 NTB-NTT.</p>
<p>“Mudah-mudahan ajang Porprov ini dapat menjadi penyempurnaan persiapan bagi para atlet Sumbar, sebelum berlaga di kancah nasional nantinya,” ujar Tursandi.</p>
<p>Sementara itu, Ketua KONI Sumbar, Hamdanus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar, DPRD, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, serta seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Porprov Ke- XVI ini. Menurutnya, pelaksanaan ini menjadi bukti kuatnya soliditas dan sinergitas antara insan olahraga dengan pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu penyelenggaraan kegiatan ini. Semoga penyelenggaraan Porprov ini dapat berjalan lancar dari awal sampai akhir, itu harapan kita,&#8221; ucap Hamdanus</p>
<p>Selain itu, ia berharap, dengan semangat kebersamaan dan sportivitas, kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan olahraga daerah, melahirkan atlet-atlet berprestasi, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan mempersiapkan Sumbar menghadapi berbagai kompetisi olahraga di tingkat nasional maupun internasional.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Panitia Besar Porprov Ke- XVI, Editiawarman melaporkan berdasarkan hasil pendataan melalui aplikasi Satu Data oleh KONI Sumbar, jumlah atlet sebanyak 11.102 atlet dan 2.124 pelatih yang terdata. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.794 atlet terdaftar dan akan ikut ambil bagian dalam ajang Porprov tahun ini.</p>
<p>&#8220;Memang belum semua atlet kita dapat ikut berlaga dalam kegiatan ini karena satu dan lain hal, semoga pada penyelenggaraan tahun selanjutnya, mereka bisa berpartisipasi,&#8221; harapnya.</p>
<p>Ia menerangkan, pada penyelenggaraan Porprov Ke-XVI ini, para atlet yang telah mendaftar akan mengikuti 53 cabang olahraga dengan 1.049 nomor pertandingan yang tersebar di 54 lokasi venue di 12 kabupaten/kota di Sumbar. <strong>(adpsb)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Gelar Adat Datuak Rajo Bandaro Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik IV Nagari Bayang Utara Masuki Babak Baru</title>
		<link>https://khazminang.id/polemik-gelar-adat-datuak-rajo-bandaro-kaum-suku-melayu-puluik-puluik-iv-nagari-bayang-utara-masuki-babak-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 23:45:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sabana Minang]]></category>
		<category><![CDATA[Seni & Budaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18157</guid>

					<description><![CDATA[Painan, Khazminang.id &#8211; Polemik gelar adat Datuak Rajo Bandaro Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Painan, Khazminang.id</strong> &#8211; Polemik gelar adat Datuak Rajo Bandaro Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki babak baru. Persoalan gelar sako yang disebut telah dipangku Refli Datuak Rajo Bandaro sejak 1996 itu, kini berujung pada langkah hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Refli bersama keluarga dan kaumnya mempersoalkan munculnya nama Hamadi yang disebut akan memakai gelar Datuak Rajo Bandaro.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kuasa hukumnya, Suhanda Hakiki, SH, Refli menyatakan akan mempertahankan kedudukan gelar sako tersebut melalui jalur hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu disampaikan Suhanda Hakiki kepada awak media di Painan, Jumat (2/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, gelar Datuak Rajo Bandaro merupakan gelar sako kaum Suku Melayu Puluik-Puluik yang memiliki sejarah pewarisan dalam kaum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hakiki menyebut, gelar tersebut secara turun-temurun dipangku melalui hubungan mamak dan kemenakan. Sebelum Refli gelar itu disebut pernah dipangku Junu Datuak Rajo Bandaro dan kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Gelar ini adalah gelar sako kaum Suku Malayu Puluik-Puluik. Ada sejarah dan mata rantainya. Dari Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro, dan sekarang Raflis Datuak Rajo Bandaro,” ujar Hakiki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengatakan, dalam perspektif adat Minangkabau, persoalan pengangkatan penghulu tidak terlepas dari kaum dan anak kamanakan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme adat, menurut dia, semestinya dijalankan melalui proses bajanjang naiak, batanggo turun serta mengedepankan musyawarah dan mufakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polemik tersebut mencuat saat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik-Puluik pada 1 Juni 2025 mengundang Refli Datuak Rajo Bandaro bersama kaumnya dalam sebuah pertemuan di UDKP Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, menurut Hakiki, KAN menyampaikan adanya rencana melewakan Hamadi dengan gelar Datuak Rajo Bandaro.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rencana tersebut kemudian mendapat keberatan dari Refli dan keluarganya. Perbedaan pandangan bahkan memicu perdebatan hangat dalam rapat tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan itu bahkan turut dihadiri unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Karena belum tercapai kesepakatan, rencana melewakan gelar datuak tersebut akhirnya tidak terlaksana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dalam adat, melewakan gelar datuak atau penghulu bukan sekadar memberikan nama. Ada kaum, ada anak kemenakan, ada hubungan sako dan pusako, serta ada proses musyawarah yang harus dihormati,” kata dia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hakiki mengatakan, sebelumnya pihak Refli telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumatera Barat atas dugaan pemalsuan dokumen. Selain itu, pihaknya juga bakal menyiapkan gugatan terhadap KAN Puluik-Puluik ke Pengadilan Negeri Painan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memastikan mekanisme adat dan kedudukan kaum tetap dihormati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hakiki juga menyatakan, akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila dalam proses pemberian atau penggunaan gelar tersebut nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau memang ada mekanisme adat yang harus ditempuh, mari kita ikuti sesuai aturan dan prosedur. Jangan sampai persoalan gelar sako justru menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah kaum dan masyarakat,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam adat Minangkabau, sako dikenal sebagai gelar pusako kaum yang berkaitan dengan penghulu dan kepemimpinan adat. Karena itu, persoalan pengangkatan datuak maupun pergantian penghulu berkaitan dengan struktur kaum dan hubungan antara mamak dengan kemenakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hakiki menilai, persoalan yang terjadi di Puluik-Puluik tidak semata-mata menyangkut nama atau sebutan seseorang, tetapi berkaitan dengan kedudukan gelar sako serta mekanisme adat yang berlaku dalam kaum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan nama atau sebutan seseorang, tetapi juga menyentuh persoalan sako, kaum, dan mekanisme adat yang menjadi dasar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga berita ini ditulis, upaya awak media meminta tanggapan Ketua KAN Puluik-Puluik, Afrimal Datuak Rajo Intan, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Hamadi untuk mendapatkan penjelasan mengenai rencana penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hak jawab dan klarifikasi dari KAN Puluik-Puluik maupun Hamadi tetap terbuka untuk menjelaskan persoalan tersebut dari sudut pandang masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika rencana gugatan benar-benar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan, polemik gelar Datuak Rajo Bandaro ini akan memasuki ranah hukum formal, setelah sebelumnya menjadi persoalan di tingkat adat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah perbedaan pandangan tersebut, penyelesaian melalui mekanisme adat dan musyawarah tetap menjadi bagian penting agar polemik gelar sako tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah kaum dan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip adat Minangkabau yang mengedepankan musyawarah dan mufakat diharapkan dapat menjadi pijakan dalam mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.(Mil Hendrawandi)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar Dapat Suntikan Dana Rp115 Miliar</title>
		<link>https://khazminang.id/38-000-umkm-terdampak-bencana-di-sumbar-dapat-suntikan-dana-rp115-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Devi Diany]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 14:42:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18153</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id — Sebanyak 38.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumbar yang terdampak bencana, diharapkan dapat segera bangkit...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id</strong> — Sebanyak 38.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumbar yang terdampak bencana, diharapkan dapat segera bangkit menyusul kucuran dana dari pemerintah sekitar Rp115 miliar untuk pemulihan.</p>
<p>Program tersebut merupakan bagian dari Peningkatan Kapasitas Wirausaha Terdampak Bencana melalui Klinik UMKM Minang Bangkit Regional II Sumatera Barat, yang digelar di Auditorium Universitas Andalas, Padang, Jumat (2/10/2026).</p>
<p>Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mendampingi Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza mengatakan, dukungan terhadap UMKM sangat penting karena sektor tersebut menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.</p>
<p>“Hampir 750.000 UMKM di Sumatera Barat. Kalau satu UMKM satu keluarga, hampir 4 juta masyarakat kita bergerak di UMKM dari sekitar 6 juta penduduk Sumatera Barat,” ujar gubernur.</p>
<p>Menurutnya, dampak bencana tidak hanya dirasakan pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. UMKM menjadi salah satu sektor yang ikut terdampak karena banyak usaha bergantung pada kelancaran transportasi serta mobilitas konsumen.</p>
<p>Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memastikan akses transportasi tetap berjalan ketika terjadi bencana. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di sepanjang jalur yang terdampak.</p>
<p>Gubernur juga mengapresiasi perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian UMKM yang tidak hanya memberikan dukungan pembiayaan, tetapi juga menghadirkan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha.</p>
<p>Menurutnya, pemulihan UMKM seharusnya tidak berhenti pada upaya mengembalikan kondisi usaha seperti sebelum bencana. Pelaku usaha perlu didorong untuk naik kelas melalui peningkatan kualitas produk, perbaikan kemasan, pengelolaan keuangan, digitalisasi pemasaran, perluasan pasar, penguatan jejaring kemitraan, hingga akses pembiayaan.</p>
<p>“Bukan hanya sekadar pulih sebagaimana sebelumnya, tapi bagaimana UMKM kita ini bisa naik kelas. Lebih kuat, lebih adaptif, mampu memanfaatkan digitalisasi dalam pemasaran dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” katanya.</p>
<p>Ia mengajak seluruh pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut secara maksimal dan tidak berhenti berusaha meski menghadapi dampak bencana.</p>
<p>“Jangan takut untuk memulai kembali. Dan jangan biarkan bencana menghentikan langkah-langkah kita,” pesannya.</p>
<p>Melalui dukungan pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan penguatan akses pasar, Klinik UMKM Minang Bangkit diharapkan dapat mempercepat pemulihan usaha yang terdampak bencana sekaligus mendorong UMKM Sumatera Barat menjadi lebih kuat, tangguh, dan naik kelas.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menjelaskan, sekitar 38.000 UMKM di Sumatera Barat menjadi sasaran bantuan dengan total alokasi sekitar Rp115 miliar.</p>
<p>Bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung pemulihan sekaligus pemberdayaan pelaku usaha agar kegiatan bisnis dapat kembali berjalan dan berkembang secara berkelanjutan.</p>
<p>“Tujuannya bukan sekadar dana hibah yang bisa digunakan suka-suka. Tujuannya adalah untuk pemberdayaan dan pemulihan usaha,” ujar Helvi.</p>
<p>Selain bantuan, Kementerian UMKM juga mewajibkan adanya pelatihan dan pendampingan, termasuk literasi keuangan serta pencatatan transaksi melalui perbankan.</p>
<p>Menurut Helvi, pencatatan transaksi tersebut penting agar perkembangan usaha pelaku UMKM dapat terdokumentasi dengan baik. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk membuka peluang pembiayaan sekaligus mendorong pelaku usaha naik kelas.</p>
<p>Dalam kegiatan Regional II Sumatera Barat itu, sekitar 800 pelaku UMKM terdampak bencana mengikuti pelatihan yang mencakup peningkatan kapasitas produksi, literasi keuangan, serta akses pasar.</p>
<p>Program tersebut juga melibatkan Universitas Andalas melalui lembaga inkubator bisnis untuk memberikan pendampingan lanjutan kepada para pelaku usaha.</p>
<p>Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas produk UMKM, meningkatkan pemanfaatan teknologi, memperluas akses pasar, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan. <strong>(adpsb)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Pesisir Selatan Tetapkan Wali Nagari Pancung Taba Sebagai Tersangka Korupsi Penggunaan Dana Desa 2021-2023</title>
		<link>https://khazminang.id/kejari-pesisir-selatan-tetapkan-wali-nagari-pancung-taba-sebagai-tersangka-korupsi-penggunaan-dana-desa-2021-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 08:10:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18148</guid>

					<description><![CDATA[Painan, Khazminang.id &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel), menetapkan Wali Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Painan, Khazminang.id</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel), menetapkan Wali Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan berinisial E sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2021 &#8211; 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, S.H menjelaskan, Tim Penyidik menetapkan Saudara E sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Nagari antara lain berupa penggunaan Dana Nagari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, adanya kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan realisasi, dugaan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta dugaan penggunaan atau penguasaan dana untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berdasarkan hasil penyidikan, akibat dugaan perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp400 juta rupiah,&#8221; kata Andre Pratama Aldirin, Kamis (1/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Nagari Pancung Taba tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penanganan perkara ini, kata Andre, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, meminta keterangan ahli serta melakukan tindakan penyidikan lainnya. Seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka E dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan 20 Oktober 2026,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Andre menegaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengatakan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri penggunaan serta aliran Dana Nagari yang menjadi objek penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tim Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan Dana Nagari tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menerima atau menikmati aliran dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan atas perbuatannya, tersangka E disangkakan melanggar:</p>



<p class="wp-block-paragraph">Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan Dana Nagari yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.(Mil Hendrawandi).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satu Dekade Mengabdi di Ranah Minang, Kombes Pol Andry Kurniawan Mohon Pamit</title>
		<link>https://khazminang.id/satu-dekade-mengabdi-di-ranah-minang-kombes-pol-andry-kurniawan-mohon-pamit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Devi Diany]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 04:36:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18140</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id – Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., pamit setelah sekitar satu dekade bertugas kepolisian di Sumatera Barat. Andry...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id – </strong>Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., pamit setelah sekitar satu dekade bertugas kepolisian di Sumatera Barat. Andry mengucapkan terima kasih sekaligus pamit kepada jajaran pemerintah daerah, mitra kerja, sahabat, dan seluruh masyarakat Sumatera Barat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya setelah serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat pada 29 September 2026, yang menandai berakhirnya rangkaian penugasan Andry Kurniawan di Ranah Minang.</p>
<p>“Suatu kehormatan, kebanggaan dan kebahagiaan bagi kami sekeluarga pernah bertugas, belajar serta mengenal talenta-talenta terbaik Sumatera Barat,” ungkap Andry.</p>
<p>Ia menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Sekretaris Daerah, para kepala daerah kabupaten/kota, jajaran OPD, mitra kerja, sahabat, serta seluruh masyarakat yang selama ini memberikan dukungan dan kerja sama.</p>
<p>Andry juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama berinteraksi maupun menjalankan tugas terdapat perkataan, perbuatan, atau hal lain yang kurang berkenan.</p>
<p><strong>Satu Dekade Dalam Berbagai Penugasan</strong></p>
<p>Perjalanan pengabdian Andry di Sumatera Barat dimulai pada 2016 sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar, kemudian Kasubdit IV Ditreskrimsus pada 2017–2018. Pada 2018, ia melanjutkan tugas sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar.</p>
<p>Masih pada tahun yang sama, Andry dipercaya memimpin satuan kewilayahan sebagai Kapolres Pariaman hingga 2020. Selanjutnya, ia menjabat Kapolres Sijunjung pada 2020–2021, termasuk menjalankan tugas di tengah tantangan pelayanan masyarakat selama pandemi COVID-19.</p>
<p>Pada 2021–2022, Andry kembali ke lingkungan Polda Sumbar sebagai Kabag Dalpers Ro SDM. Memasuki 2023, ia dipercaya menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar hingga 2025.</p>
<p>Dalam jabatan tersebut, sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik ditangani, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, penipuan investasi, serta berbagai perkara kriminal lainnya. Termasuk penanganan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan pada November 2024 dan pengungkapan kasus pembunuhan seorang pelajar di Kabupaten Tanah Datar.</p>
<p><strong>Dari Dirreskrimum ke Dirreskrimsus</strong></p>
<p>Pada Maret 2025, Andry dipercaya sebagai Dirreskrimsus Polda Sumbar. Di posisi ini, ia melanjutkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana khusus sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.</p>
<p>Salah satu perkara yang menonjol adalah pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam pemberitaan Polda Sumbar, tercatat 16 kasus dengan 42 tersangka sepanjang Januari hingga Juni 2025, disertai penyitaan puluhan alat berat.</p>
<p>Andry juga dipercaya memimpin Satgas Pangan Daerah dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Di bidang ekonomi dan perbankan, Ditreskrimsus mengungkap dugaan kredit fiktif pada Bank Nagari dengan nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.</p>
<p>Penanganan perkara lainnya mencakup penyalahgunaan niaga BBM dan LPG bersubsidi, perjudian online, penampungan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing asal India di Kota Solok, serta perdagangan ilegal sisik trenggiling yang diungkap bersama BKSDA Sumatera Barat.</p>
<p>Selain penegakan hukum, jajaran kepolisian turut terlibat dalam operasi kemanusiaan dan pemulihan pascabencana saat galodo melanda Nagari Salareh Aie, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, serta kawasan Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Kota Padang.</p>
<p>Andry juga mendorong penguatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM, sebagai bagian dari upaya memberikan ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Berbagai tugas tersebut menunjukkan luasnya tanggung jawab Dirreskrimsus, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut distribusi barang bersubsidi, stabilitas pangan, perlindungan sumber daya alam, penanganan bencana, serta koordinasi lintas instansi.</p>
<p>Jabatan Dirreskrimsus diemban Andry hingga September 2026 sebelum diserahterimakan pada 29 September 2026. Ia kemudian mendapat penugasan baru sebagai Kabag Rendikjarlat Waketbid Akademik STIK Lemdiklat Polri. Sementara jabatan Dirreskrimsus Polda Sumbar dipercayakan kepada Kombes Pol. Siswantoro.</p>
<p><strong>Pamit dan Mohon Doa Restu</strong></p>
<p>Berakhirnya penugasan di Sumatera Barat menjadi momentum bagi Andry untuk menyampaikan pamit kepada masyarakat dan seluruh pihak yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya.</p>
<p>“Selanjutnya kami mohon pamit undur diri serta mohon doa restu terbaik untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru. Dan hendaknya tali silaturahmi dapat terus terjalin,” ujarnya.</p>
<p>Bagi Andry, Sumatera Barat bukan sekadar tempat menjalankan tugas kedinasan. Daerah ini telah menjadi bagian penting dari perjalanan pengabdian sekaligus kehidupan dirinya dan keluarga.</p>
<p>Selama bertugas, ia menjalani berbagai penugasan di lingkungan Polda Sumbar serta memimpin dua wilayah kepolisian, yakni Pariaman dan Sijunjung. Karena itu, meski tugas kedinasan kini membawanya ke tempat baru, ia berharap silaturahmi dengan pemerintah daerah, mitra kerja, masyarakat, dan para sahabat di Ranah Minang tetap terjaga.</p>
<p>Menutup pesannya, Andry menyampaikan ungkapan yang memperlihatkan kedekatan emosionalnya dengan Sumatera Barat.</p>
<p><strong>Sumatera Barat Nan Rancak Bana akan Selalu di Hati</strong></p>
<p>Salam hormat dan terima kasih disampaikan Kombes Pol. Andry Kurniawan bersama istri, Ny. Lince Andry, serta keluarga kepada seluruh pihak yang telah menjadi bagian dari perjalanan tugas dan pengabdiannya di Sumatera Barat.</p>
<p>Setelah sekitar satu dekade mengabdi di Ranah Minang, perjalanan kedinasan Andry kini berlanjut di tempat tugas yang baru. Namun, pengalaman, persahabatan, dan silaturahmi yang terbangun selama berada di Sumatera Barat diharapkannya tetap menjadi bagian yang tidak terputus dari perjalanan pengabdian tersebut. <strong>(Murdiansyah Eko) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pada Peringatan Hari Jadi Sumbar ke-81, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila</title>
		<link>https://khazminang.id/pada-peringatan-hari-jadi-sumbar-ke-81-ketua-dprd-sumbar-muhidi-bacakan-ikrar-hari-kesaktian-pancasila/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 04:35:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilihan Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18144</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id &#8211; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M membacakan naskah Ikrar pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong> &#8211; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M membacakan naskah Ikrar pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dirangkaikan dengan Hari Jadi ke-81 Provinsi Sumatera Barat, Kamis (1/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembacaan ikrar yang berlangsung dalam suasana khidmat itu, menjadi momentum mengingat pentingnya menjaga Pancasila, persatuan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah dinamika zaman.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bersamaan dengan itu, peringatan Hari Jadi Sumbar ke-81 itu, juga menjadi momentum refleksi perjalanan daerah sekaligus memperkuat semangat membangun Sumatera Barat. Tema “Sumbar Tumbuh, Sumbar Tangguh” turut mengemuka dalam rangkaian peringatan tahun ini.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muhidi bersama jajaran pemerintahan dan unsur terkait menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan. Peringatan hari jadi bukan sekadar seremoni, tetapi juga ruang untuk mengenang perjuangan pendahulu dan menatap masa depan Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upacara tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, para kepala OPD, unsur Forkopimda Sumbar, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan kuatnya kebersamaan dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Jadi Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pesan kebangsaan juga menjadi bagian penting dari peringatan tersebut. Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Jadi Sumbar menjadi momentum memperkuat semangat kebangsaan, persatuan, gotong royong, dan pengabdian kepada masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan usia 81 tahun, Sumatera Barat memasuki fase penting untuk terus memperkuat pembangunan manusia, ekonomi, kebudayaan, pelayanan publik dan ketangguhan masyarakat. Semangat menjaga Pancasila dan membangun daerah pun menjadi pesan kuat dari peringatan yang berlangsung khidmat tersebut. (*)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri</title>
		<link>https://khazminang.id/wamenaker-pelindungan-peserta-jadi-prioritas-pemagangan-luar-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 03:17:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=18138</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta penyelenggara Pemagangan Luar Negeri menempatkan pelindungan peserta sebagai prioritas, mulai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, Khazminang.id —</strong> Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta penyelenggara Pemagangan Luar Negeri menempatkan pelindungan peserta sebagai prioritas, mulai dari proses seleksi hingga peserta kembali ke Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Afriansyah mengatakan, keberhasilan Pemagangan Luar Negeri tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang diberangkatkan. Kualitas proses, pelindungan peserta, peningkatan kompetensi, serta manfaat setelah kembali ke Indonesia juga menjadi bagian penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pemagangan memberikan kesempatan kepada generasi muda Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja internasional, menguasai teknologi, serta membangun karakter dan disiplin kerja,” ujar Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyampaikan sejumlah arahan, salah satunya agar penyelenggara menjaga standar mutu sejak seleksi, pelatihan, pembekalan, pemberangkatan, pendampingan selama program, hingga kepulangan peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelindungan peserta juga perlu diwujudkan dengan mencegah praktik yang merugikan, memastikan transparansi biaya dan informasi, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, kompetensi peserta harus sesuai kebutuhan dunia kerja. “Program pemagangan harus memberikan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan oleh industri,” kata Afriansyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Afriansyah juga menekankan pentingnya kesiapan ekosistem Pemagangan Luar Negeri menghadapi transisi dari Technical Intern Training Program menuju Employment for Skill Development (Ikusei Shuro).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, AP2LN dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri yang transparan, berkualitas, serta berorientasi pada pengembangan dan pelindungan peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya percaya, dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat membangun sistem Pemagangan Luar Negeri yang semakin berkualitas, aman, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Afriansyah. (jer)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
