Padang, Khazminang.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menggenjot penerimaan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya yang berasal dari aktivitas industri perkebunan kelapa sawit.
Potensi penerimaan dari sektor tersebut dinilai cukup besar. Hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar menemukan 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) PAP.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin mengatakan optimalisasi PAP merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bagian dari upaya kita mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Potensi yang ada harus dikelola sesuai ketentuan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Sumatera Barat,” kata Al Amin kepada wartawan, Selasa (11/8/2026) di Padang.
Terdata 41 Perusahaan di Enam Wilayah
Al Amin menjelaskan, pada tahap awal Pemprov Sumbar melakukan inventarisasi terhadap sekitar 60 perusahaan perkebunan yang beroperasi di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan kriteria objektif dan subjektif, sebanyak 41 perusahaan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak PAP dari sektor perkebunan. Ke-41 perusahaan tersebut tersebar di enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD).
Rinciannya, sebanyak 18 perusahaan berada di wilayah Simpang Empat, Pasaman Barat. Kemudian tujuh perusahaan di Pulau Punjung, Dharmasraya, tujuh perusahaan di Padang Aro, Solok Selatan, lima perusahaan di Painan, Pesisir Selatan, serta masing-masing dua perusahaan di Lubuk Basung, Agam, dan Sijunjung.
Berdasarkan perhitungan teknis yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) bersama Bapenda Sumbar, potensi penerimaan PAP dari sektor perkebunan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp452 miliar.
Tunggakan Pajak Capai Rp114,10 Miliar
Selain memetakan potensi penerimaan, Bapenda Sumbar juga mencatat adanya kewajiban PAP yang saat ini berstatus pajak terutang. Dasar hukum pengenaan PAP antara lain Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 dan Pergub Sumbar Nomor 1 Tahun 2025.
Ada 41 perusahaan yang terdata dengan total nilai pajak terutang mencapai Rp114,10 miliar. Pasaman Barat menjadi daerah dengan nilai pajak terutang terbesar, yakni mencapai Rp77,77 miliar. Berikutnya Dharmasraya sebesar Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Solok Selatan Rp3,56 miliar, dan Sijunjung sebesar Rp496 juta.
Bapenda Sumbar menegaskan, penetapan kewajiban PAP tersebut tidak dilakukan berdasarkan perkiraan sepihak. Pemungutan PAP memiliki dasar regulasi dan parameter teknis yang telah ditetapkan.
“Bukan pajak yang dihitung sendiri oleh perusahaan (self-assessment), melainkan ada ketentuan parameter teknis yang menjadi dasar penetapan kewajiban pajaknya. Segala regulasinya sudah lengkap, jadi kami bekerja murni berbasis aturan,” ujar Al-Amin.
Dalam konferensi pers tersebut, Al-Amin didampingi Zulfiar, S.Pd., M.Pd., Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah; Hendri Hasbullah, S.Pd., M.M., Kabid Pengendalian dan Evaluasi; A. Suhendri, S.Kom., M.Sc., Kepala UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah; serta Frans Sanjaya, S.STP., Kasubid Pengelolaan Pajak Daerah.
Penagihan Mulai Dilakukan ke Perusahaan
Bapenda Sumbar menyebut proses penagihan telah dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah sebelumnya menempuh pendekatan persuasif melalui sosialisasi, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pemanggilan pihak manajemen perusahaan.
Setelah tahapan tersebut dilalui, Bapenda Sumbar pada akhir Juni 2026 menerbitkan surat teguran tertulis kepada perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tunggakan.
Penagihan kemudian dilanjutkan dengan penelaahan langsung ke lapangan. Sejak Juli 2026, petugas Bapenda mulai melakukan penagihan secara door-to-door kepada perusahaan yang memiliki kewajiban PAP.
Al-Amin menegaskan, pemerintah daerah tetap mengedepankan komunikasi dalam proses penagihan. Namun, pendekatan tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi pajak yang telah ditetapkan.
“Pendekatan kita tetap mengedepankan komunikasi dan kepastian aturan. Namun, ketika seluruh tahapan prosedural telah dilalui, kewajiban yang ditetapkan wajib dipenuhi. Tidak ada ruang diskresi di luar regulasi,” tegasnya.
Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Optimalisasi PAP sektor perkebunan menjadi salah satu langkah Pemprov Sumbar memperluas sumber penerimaan daerah.
Pemerintah daerah berharap peningkatan PAD dapat memperkuat kemampuan fiskal Sumatera Barat sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat ditekan.
Tambahan penerimaan tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, optimalisasi PAP tidak hanya dipandang sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga sebagai bagian dari strategi memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan secara lebih mandiri. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






