Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Opini

Kewenangan Negara Bukan Kekuasaan Tanpa Batas

×

Kewenangan Negara Bukan Kekuasaan Tanpa Batas

Sebarkan artikel ini

Oleh : Onzukrisno, SH., M.Si*)

Masih banyak orang yang mempertanyakan dan menyamakan antara kewenangan dengan kekuasaan. Padahal keduanya mempunyai arti dan makna yang jauh berbeda. Kewenangan adalah hak atau legitimasi hukum yang diberikan kepada seseorang atau pejabat pemerintahan untuk melakukan tindakan, mengambil keputusan, serta menjalankan fungsi tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara kekuasaan adalah kemampuan seseorang, kelompok, lembaga atau institusi, untuk mempengaruhi, mengarahkan, mengendalikan bahkan menentukan tindakan atau keputusan pihak lain.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kekuasaan itu sendiri dapat bersumber dari jabatan, pengaruh politik, kekuatan ekonomi, kedudukan sosial maupun penguasaan terhadap sumber daya tertentu. Oleh karena itu penulis membuat judul opini ini dengan “Kewenangan Negara bukan Kekuasaan Tanpa Batas”,  Dengan kata lain, kewenangan tidak terlahir semata-mata karena seseorang memiliki jabatan, melainkan harus memiiliki dasar hukum yang memberikan legitimasi terhadap bentuk tindakan yang dilakukannya. Dalam Hukum Administrasi Negara, kewenangan diperoleh melalui tiga sumber yaitu : Atribusi, Delegasi dan Mandat. Ketiga sumber ini  memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas dengan batas-batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Negara memang diberikan kewenangan untuk mengatur, mengendalikan, melindungi dan menjamin kehidupan masyarakat. Akan tetapi ada satu prinsip yang sangat mendasar dan fundamental, yang tidak boleh dilupakan oleh siapapun, yang sedang diberi amanah untuk memegang jabatan. Kewenangan yang dimiliki oleh negara, bukanlah merupakan kekuasaan yang dijalankan tanpa batas, sebab negara bukanlah pemilik mutlak kehidupan rakyat. Pejabat yang diberi amanah bukan sebagai penguasa atas kebenaran dan jabatan yang diemban bukanlah merupakan tiket VVIP untuk bisa bertindak sesuka hati. Sebab dalam negara hukum semua ada ketentuan dan aturan yang harus dipedomani sebelum mengambil suatu kebijakan, tidak bisa dilakukan atas ego pribadi, sebab semua tujuan harus jelas, dengan batas-batas yang tegas, serta harus dipertanggungjawabkan dan dapat diuji secara terbuka di depan publik

Sebagai seorang tenaga pendidik, penulis memandang bahwa persoalan yang paling mendasar dalam kajian administrasi pemerintahan adalah yang berkaitan dengan kewenangan negara, sebab kewenangan bukan hanya sekedar instrumen dalam menjalankan roda pemerintahan, melainkan adalah amanah yang harus dijalankan konstitusional yang harus dijalankan berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, profesionalitas dan kepentingan Umum. Seorang pejabat publik tidak boleh menjadikan kewenangan yang dimiliki sebagai upaya untuk menghindari kritik, apa lagi jika dilakukan untuk membungkam masyarakat, ketika mempertanyakan tentang kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah

Baca Juga:  Rencana di Awak, Tanah di Urang

Dalam Ilmu Administrasi Negara, kita mengenal asas legalitas. Asas ini berbunyi: setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kewenangan tanpa undang-undang. Dalam perspektif  Hukum Administrasi Negara, kewenangan pemerintahan harus memiliki  sumber legitimasi yang sah. Kewenangan ini bisa diperoleh melalui atribusi, delegasi maupun mandat, dimana ketiga-tiganya itu memiliki dasar dan konsekwensi hukum yang berbeda satu sama lainnya, akan tetapi semuanya mengandung satu prinsip yang sama, yaitu tidak ada satu kewenanganpun yang lahir dari kehendak pribadi seorang pejabat.

Dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas mengatakan bahwa  setiap keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB). Jangan sampai  kewenangan hanya akan menjadi kalimat pembenar bagi tindakan pejabat dan menjadikan pintu keluar bagi mereka yang memiliki kekuasaan, sebab kekuasaan tanpa pengawasan sangat berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan. Perlu kita pahami bahwa besarnya kewenangan pemerintah harus berjalan seiring dengan kuatnya mekanisme pengawasan.

Montesquieu dalam Trias Politica tentang Teori Pemisahan Kekuasaan, mengingatkan pentingnya pembagian kekuasaan, supaya kekuasaan tidak   terkonsentrasi pada satu tangan. Prinsip ini menjadi salah satu fondasi penting lahirnya  mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau checks and balances. Hal yang perlu disadari adalah bahwa pengawasan bukanlah musuh pemerintah, kritik bukanlah ancaman bagi jabatan. Pemeriksaan bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi negara, malahan pengawasan justru merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kewengan tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya. Kita dapat pastikan bahwa kewenangan yang kuat tanpa pengawasan yang independen ibarat kendaraan yang melaju tanpa kendali. Disatu sisi mungkin bergerak cepat, tetapi tidak ada jaminan bahwa arah dan tujuannya sesuai yang diharapkan masyarakat.

Baca Juga:  Orang Minang Manusia Pembelajar

Di sinilah peran Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan UU No.37 Tahun 2008 menjadi vital. Ombudsman adalah pengawas eksternal yang memastikan kewenangan negara tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas. Mal-administrasi adalah tanda awal dari kekuasaan yang liar. Seyogianya pengawasan terhadap kewenangan negara dilakukan dalam empat lapis. Lapis pertama adalah pengawasan internal oleh atasan. Lapis kedua adalah pengawasan legislatif oleh DPRD. Lapis ketiga adalah pengawasan yudikatif oleh PTUN dan MA. Lapis keempat adalah pengawasan rakyat oleh Ombudsman, media, dan kampus.

Jika keempat lapis pengawasan ini lumpuh karena disogok, maka lahirlah negara yang penuh dengan para mafia. Disini politik hukum yang berintegritas harus memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang menganggap kewenangan sebagai kekuasaan tanpa batas. Tidak boleh ada lagi istilah Restorative Justice untuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kewenangan yang berintegritas selalu transparan. Ia berani menampilkan data ke publik. Transparansi adalah musuh utama kekuasaan tanpa batas. Sebaliknya, kekuasaan tanpa batas selalu bekerja dalam ruang kegelapan. Ia suka rapat tertutup, suka laporan ABS. Dalam pengajaran Administrasi Negara, saya selalu menekankan prinsip accountability atau akuntabilitas. Setiap penggunaan kewenangan harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada atasan, tapi kepada rakyat dan kepada Tuhan.

Rakyat adalah pemegang kedaulatan bukan objek kekuasaan. Hal ini ditegaskan pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, dan di dalam Pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Kedua ketentuan konstitusional tersebut memberikan pesan yang sangat jelas, bahwa kekuasaan negara tidak berdiri di atas kehendak pribadi pejabat, melainkan dibatasi oleh konstitusi dan hukum. Ukuran keberhasilan  pemerintahan tidak semata-mata dilihat dari seberapa kuat pejabat mempertahankan kewenangannya, tetapi juga  seberapa besar manfaat kewenangan itu dapat dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Dinamika Kepatuhan Pajak UMKM dalam Perspektif Sosiologi Hukum (Antara Law In Books dan Law In Action)

Sebagai seorang tenaga pendidik, penulis perlu menegaskan bahwa membangun pemerintahan yang baik tidak cukup hanya dengan memperbanyak peraturan, memperkuat struktur organisasi, atau dengan memperluas kewenangan, sebab semuanya itu akan kehilangan makna apabila tidak disertai dengan integritas para penyelenggara negara. Sistem dapat membangun pengawasan, peraturan dapat memberikan batas, lembaga dapat memberikan fungsi kontrol, sedangkan integritas dapat menjadi fondasi moral agar kewenangan tidak diselewengkan. Seorang pejabat harus dapat memahami bahwa kehormatan akan jabatan tidak lahir dari rasa takut masyarakat kepadanya. Kehormatan jabatan lahir dari kejujuran, keteladanan, kepatuhan terhadap aturan dan kesediaan mempertanggung jawabkan setiap keputusan yang diambil.

Diakhir tulisan ini penulis menegaskan bahwa kewenangan tanpa integritas adalah ancaman, kekuasaan tanpa pengawasan adalah potensi kesewenang-wenangan, dan jabatan tanpa pertanggungjawaban adalah pengingkaran terhadap amanah rakyat. Untuk itu negara harus kuat dalam menegakkan hukum, tetapi tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, tetapi tidak boleh menganggap dirinya sebagai pemilik dari kebenaran. Sesungguhnya, negara hukum tidak diukur dari seberapa kekuasaan yang dimiliki pemerintah, melainkan seberapa kuat pemerintah membatasi dirinya agar tidak melampaui aturan. Boleh kekuasaan berada di tangan pejabat, akan tetapi hukum harus berdiri tegak untuk melindungi rakyat bukan berlutut dihadapan penguasa. Dan yakinlah bahwa orang yang hidupnya banyak membantu orang lain, ia akan selalu dimudahkan segala urusannya, karena banyak doa tertuju kepadanya..! (***)

*) Penulis adalah Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univesitas Eka Sakti (Unes) Padang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Opini

Prof. Elfindri/FEB Unand Selama ini riset yang lagi intensif dalam political economics salah satunya adalah munculnya fenomena Political Dynasti. Sebuah…