Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Headline

Sumbar Siap Jadi Provinsi Pertama Gunakan Sukuk Biayai Pembangunan Daerah

×

Sumbar Siap Jadi Provinsi Pertama Gunakan Sukuk Biayai Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Gubernur membahas Sukuk Daerah di Sumbar

Padang, Khazanah — Sumatera Barat didorong menjadi provinsi pertama menerbitkan Sukuk Daerah di Indonesia untuk mendapatkan pembiayaan pembangunan non-APBN.
Dorongan itu terutama datang dari PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia (KISI) ketika bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, terkait dengan rencana pengembangan instrumen pembiayaan daerah melalui sukuk daerah belum lama ini.

Online Business Associate Director KISI, Yang Seok Mo, mengatakan rencana penerbitan sukuk daerah itu akan dilakukan pada 2027. Dalam pertemuan itu, Tim KISI memberikan referensi dan pembelajaran praktik Municipal Bonds dari beberapa negara, seperti Filipina, Vietnam, dan India.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pembelajaran tersebut berisi paparan terkait dengan aspek teknis penjaminan emisi, serta memberikan penguatan kapasitas terkait penerbitan sukuk daerah.

“Kami melihat peluang besar dalam pengembangan sukuk daerah ini dan berkomitmen mendukung rencana penerbitan Sukuk Daerah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang ditargetkan menjadi penerbitan sukuk daerah sebagai yang pertama di Indonesia,” ucapnya dalam keterangan resmi dikutip, 27 Agustus 2026.

Sejalan dengan penerbitan sukuk, KISI juga akan mendukung kegiatan edukasi dan literasi pasar modal, khususnya mengenai karakteristik, manfaat, dan risiko instrumen surat utang kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumatra Barat.

Sukuk Daerah akan segera dimanfaatkan Sumbar untuk pembiayaan pembangunan non-APBN

Inisiatif edukasi tersebut juga diharapkan dapat diperluas kepada ASN di berbagai wilayah di Indonesia, sejalan dengan upaya KISI dalam memperluas akses edukasi dan literasi pasar modal di berbagai daerah di Indonesia untuk meningkatkan pemahaman pasar modal dan instrumen investasi.

KISI berharap kerja sama dengan Pemprov Sumatra Barat dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem pembiayaan dan investasi yang semakin inklusif, transparan, dan berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia.

Apa itu Sukuk Daerah?

Dalam bahasa lain bisa disebut obligasi daerah. Secara etimologi Sukuk (dari bahasa Arab) bukan merupakan sebuah kependekan atau singkatan. Sukuk adalah bentuk jamak (plural) dari kata sakk (shakk) dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat, dokumen, atau akta. Sukuk kadang disebut juga obligasi syariah.
Sukuk bukan surat utang ia mewakili bukti kepemilikan bersama atas suatu aset, proyek, atau jasa.Prinsip syariah: Bebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Dari Sukuk akan diperoleh imbal hasil untuk menggunakan akad bagi hasil atau sewa seperti ijarah, mudharabah, atau musyarakah.

Baca Juga:  Kasus Polisi Tembak Polisi Solsel, Disidang di Padang

Praktik Sukuk

Dikutip dari laman situs resmi Kemnterian Keuangan RI, disebutkan bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur dihadapi tidak hanya oleh negara berkembang, namun juga negara maju. Secara umum, jika negara berkembang sedang dalam fase pengadaan, negara maju sedang dalam fase pembaruan.

Bagi negara berkembang, isu pengadaan infrastruktur terus menjadi fokus perhatian karena pemerintah tidak memiliki sumber pembiayaan yang cukup, kekurangan keahlian di bidang teknologi, manajemen sumber daya yang efisien, dan pembangunan proyek.

Kerjasama antara Pemerintah dan swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP) menjadi solusi yang digunakan negara maju dan berkembang dengan variasi skema yang beragam. Skema utamanya adalah sebagian atau seluruh pengadaan proyek infrastruktur dikontrakkan kepada pihak swasta untuk membuat desain, membangun, membiayai, dan/atau mengoperasikan serta merawat aset atau fasilitas yang dibangun. Adapun Pemerintah, bertanggung jawab mempertahankan akuntabilitas pelayanan.

Dalam skema PPP ini juga tersedia alternatif sumber pembiayaan (financing). Secara tradisional, financing berasal dari pinjaman bank komersil. Namun krisis keuangan global 2008 membuat bank komersial berpikir ulang untuk masuk ke proyek infrastruktur yang berjangka panjang. Perkembangan pasar modal menambah alternatif pembiayaan infrastruktur, termasuk dengan diterbitkannya obligasi proyek (project bond) yang juga dimaksudkan untuk menciptakan pasar yang likuid.
Pembiayaan skema PPP melalui penerbitan obligasi mengalami peningkatan seperti terlihat di wilayah Eropa mislnya, dengan porsi penerbitan yang hanya 3 persen pada tahun 2008 menjadi 27 persen pada tahun 2013. Penerbitan obligasi proyek memungkinkan project company memperoleh sumber pembiayaan langsung dari investor individu maupun institusi dengan tingkat bunga rendah dan jangka waktu panjang.
Namun tidak selalu project company yang melakukan penerbitan obligasi proyek. Pemerintah juga dapat menerbitkan obligasi proyek yang hasilnya dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk membangun proyek infrastruktur yang dibutuhkan Pemerintah.

Baca Juga:  Kualitas Udara Memburuk, Warga Diimbau Tak Bakar Sampah Sembarangan

Walau demikian, tidak dipungkiri pengadaan utang termasuk untuk pelaksanaan pembangunan negara, menimbulkan kerentanan pada perekonomian negara tersebut. Sistem keuangan yang ada tidak mampu memberikan solusi, justru menimbulkan masalah baru.
Sistem keuangan konvensional telah menciptakan ketidakstabilan, sehingga krisis keuangan berulang kali terjadi. Dunia pun melirik sistem keuangan syariah. Imunitas lembaga keuangan syariah dari krisis menimbulkan inspirasi. Ditambah pula kehadiran instrumen keuangan syariah seperti sukuk yang menarik negara barat dan investor nonmuslim

Pada satu sisi, prinsip keuangan syariah dengan karakteristiknya memiliki peran signifikan untuk mewujudkan pertumbuhan yang inklusif. Pada sisi lain, sudah menjadi pemahaman umum sebagaimana diungkapkan dalam pertemuan multilateral development banks dalam Second Global Infrastructure Forum tahun 2017, bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan semakin dibutuhkan keterlibatan pihak swasta. Dengan potensi yang dimilikinya, prinsip keuangan syariah sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka PPP (World Bank, 2017).
Prinsip syariah mensyaratkan terwujudnya kesejahteraan manusia dengan mengutamakan kemaslahatan dan menghindari mafsadah (kerusakan).
Hal tersebut tercermin dalam fitur utama sistem keuangan syariah termasuk di antaranya berbagi risiko (risk sharing) serta relevansinya dengan sektor riil. Maka prinsip keuangan syariah dianggap memberikan solusi bagi pembiayaan proyek infrastruktur tanpa merusak kehidupan manusia.
Manzoor (2017) menawarkan Istisna Sukuk yang dapat dikombinasikan dengan kontrak Ijarah dan Musyarakah untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur. Dengan skema ini, pembiayaan infrastruktur yang membutuhkan dana besar tidak akan menimbulkan ketimpangan ekonomi.

Sebelum penggunaan skema PPP (yang di Indonesia dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU), Pemerintah Indonesia memiliki berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur.

Pinjaman Proyek yang berasal dari luar negeri merupakan sumber pembiayaan proyek pertama yang dimiliki Indonesia sejak memulai pemerintahan sebagai negara merdeka. Seiring waktu, skema Pinjaman Dalam Negeri yang dikembangkan pada tahun 2008 juga membuka peluang pembiayaan proyek dengan dana pinjaman perbankan dalam negeri.

Baca Juga:  DPD RI Apresiasi Pemerintah Akan Jadikan PPPK Daerah sebagai Pegawai Pemerintah Pusat

Namun untuk proyek berskala besar memang masih dibutuhkan sindikasi pembiayaan dan hingga saat ini Pinjaman Dalam Negeri belum termanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah.

Penerbitan instrumen pasar keuangan syariah seperti Sukuk Negara untuk membiayai proyek infrastruktur di Indonesia mulai dikembangkan sejak disahkannya UU tentang Surat Berharga Syariah Negara tahun 2008.

Pertama kali dilaksanakan pada tahun 2013, Sukuk Negara diterbitkan untuk membiayai sebagian pembangunan jalur ganda kereta api Cirebon – Kroya.

Persiapan sudah lama

Pemerintah Provinsi Sumatera Baratmemang sudah lama berancang-ancang memanfaatkan Sukuk Daerah. Selain bertemu debfan pejabat Kemenko Bidang Perekonomian juga sudah melakukan kunjungan ke Korea bersama pemerintah provinsi DKI belum lama ini.

Maret lalu Gubernur bersama pejabat eselon II menerima kunjungan Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama Bank Dunia.

Lalu bersama Kemenko Perekonomian RI mengelar Rapat Koordinasi guna mempertajam persiapan dan penguatan komitmen pengembangan Infrastruktur Daerah yang akan dibiayai dengan Pembiayaan Kreatif yaitu melalui penggalangan investasi publik dengan skema Sukuk Daerah.

Bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rakor ini bukan sekedar agenda koordinatif, namun juga bentuk komitmen dalam menghadirkan Inovasi pembiayaan pembangunan yang produktif, terukur, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Dengan tata kelola yang kuat dan dukungan multipihak, publikasi Sukda diharapkan menjadi instrumen strategi dalam mempercepat pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip Keberlanjutan Fiskal dan Akuntabilitas.
Dalam pertemuan ini turut hadir bersama Gubernur, Asisten III, Medi Iswandi, Kepala BPKAD Rosail Akhhari, Kepala Bappeda Zefnihan dan Tim 9 yang terdiri dari pejabat lingkup BPKAD, Bappeda, Inspektorat dan Biro Pembangunan.

Peremuan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan kesiapan regulasi, kapasitas fiskal, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Melalui dialog yang konstruktif dg semangat kolaborasi, seluruh pihak berkomitmen bersama untuk menghadirkan pembiayaan pembangunan yang inovatif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sumatera Barat.(Eko/berbagai sumbar)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Ekonomi

Padang, Khazanah — Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak serta-merta menunjukkan keberhasilan pembangunan. Jika pertumbuhan hanya menghasilkan kenaikan Produk Domestik Bruto…