Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kantah Pasbar Turun Langsung ke Lokasi, Periksa Objek Perkara Pertanahan di Aia Gadang

×

Kantah Pasbar Turun Langsung ke Lokasi, Periksa Objek Perkara Pertanahan di Aia Gadang

Sebarkan artikel ini
Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat bersama pihak terkait melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa pertanahan di Nagari Aia Gadang, Jumat (9/10/2026), guna mencermati kondisi fisik dan fakta lapangan yang berkaitan dengan perkara.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman Barat melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa pertanahan di Nagari Aia Gadang, Jumat (9/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi fisik tanah yang menjadi objek perkara.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Pasaman Barat, dengan melibatkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Hamdani, yang bertindak sebagai kuasa BPN dalam perkara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam kegiatan itu, tim meninjau langsung lokasi tanah, mengamati kondisi fisik objek sengketa, serta mencocokkan informasi dan data pertanahan dengan keadaan di lapangan. Pemeriksaan juga mencakup identifikasi batas-batas bidang tanah dan informasi mengenai penguasaan serta pemanfaatannya.

Proses pemeriksaan turut melibatkan para pihak yang bersengketa, pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat, serta saksi-saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas fakta dan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai objek perkara.

“Pemeriksaan setempat menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara karena kondisi nyata di lapangan dapat memberikan informasi tambahan untuk memahami persoalan yang disengketakan. Meski demikian, hasil pemeriksaan perlu dikaji bersama dokumen dan bukti terkait serta tidak serta-merta menentukan hasil akhir penyelesaian perkara,” kata Hamdani.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Sumbar Ingatkan ASN: Sumpah PNS Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Amanah Pelayanan

Kantah Pasaman Barat terus menjalankan penanganan sengketa dan perkara pertanahan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan yang berlaku. Pengumpulan data dan pencermatan fakta lapangan dilakukan untuk mendukung proses penanganan yang profesional, objektif, dan akuntabel.

“Selain itu, penyelesaian melalui musyawarah tetap dapat diupayakan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendapat persetujuan para pihak. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang konstruktif tanpa mengabaikan hak maupun kepentingan hukum masing-masing pihak,” bebernya.

Melalui langkah tersebut, Kantah Pasaman Barat berupaya mendukung penanganan perkara pertanahan yang tertib dan berbasis fakta, sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.