Padang, Khazminang.id — Pemprov Sumbar menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas penting dilakukan. Upaya pencegahan korupsi harus menjadi bagian dari setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.Mahyeldi mengatakan, rapat koordinasi tersebut bukan sekadar forum untuk menerima arahan, melainkan momentum memperkuat komitmen seluruh jajaran pemerintahan dalam membangun sistem birokrasi yang berintegritas.
“Komitmen antikorupsi tidak cukup dituangkan dalam dokumen administratif. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan, sistem pengawasan, perilaku aparatur, serta tindakan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat,’ kata Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah dalam rakor tersebut.
Komitmen bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan.
Dalam kegiatan itu, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP, LKPP, Pemerintah Provinsi Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Komitmen tersebut mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara (ASN), serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Tantangan Fiskal dan Bencana
Mahyeldi menilai penguatan tata kelola semakin mendesak di tengah tantangan pembangunan yang dihadapi Sumbar. Pada triwulan II 2026, ekonomi Sumbar tercatat tumbuh 4,54 persen. Namun, daerah masih menghadapi tekanan fiskal, kebutuhan pembangunan infrastruktur yang besar, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tantangan tersebut semakin berat akibat bencana hidrometeorologi yang menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun. Sementara itu, kebutuhan untuk penanggulangan dan pemulihan diperkirakan mencapai Rp21,44 triliun.
“Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa bencana alam tidak selalu dapat dihindari, tetapi dampaknya tidak boleh diperparah oleh lemahnya tata kelola pemerintahan.
Mahyeldi menyebut, buruknya pengelolaan anggaran, program yang tidak tepat sasaran, pengadaan yang tidak memberikan nilai manfaat optimal, proyek berkualitas rendah, pelayanan publik yang dipersulit, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan dan korupsi merupakan persoalan yang harus dicegah.
Karena itu, menurutnya, setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan harus dilengkapi dengan pengendalian yang memadai. Pencegahan korupsi perlu dimulai sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan manajemen risiko, yakni dengan mengidentifikasi area yang rawan penyimpangan, menelusuri penyebabnya, menetapkan langkah mitigasi, dan memastikan sistem pengendalian berjalan efektif.
“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.

Capaian MCSP Sumbar Jadi Perhatian
Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen untuk memperkuat pencegahan korupsi.
Ia menegaskan, MCSP tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif semata. Instrumen tersebut harus dimanfaatkan untuk memetakan area rawan korupsi, memastikan kepatuhan, serta mengukur perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkala.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan itu, indeks MCSP Sumbar pada 2025 tercatat 66,38, turun dari 91,7 pada 2024. Pada periode yang sama, rata-rata nasional juga mengalami penurunan, dari 75,52 menjadi 69,55.
Salah satu faktor yang memengaruhi pengukuran tersebut adalah meningkatnya kebutuhan dokumen dan bukti pendukung atau evidence.
Pada 2026, MCSP KPK bertransformasi menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Pengukuran ini mencakup 136 dokumen bukti pada tujuh area, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Meski demikian, Mahyeldi mengingatkan bahwa peningkatan skor MCSP-RBS bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap indikator benar-benar mencerminkan perbaikan sistem pengendalian, peningkatan integritas aparatur, serta perubahan perilaku dan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Pemprov Sumbar, lanjutnya, berkomitmen memperkuat integritas kepemimpinan dan aparatur, pencegahan korupsi berbasis risiko, peran APIP sebagai sistem peringatan dini (early warning system), tata kelola keuangan daerah, serta integritas dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK dan Kemendagri Tekankan Pencegahan Sejak Dini
Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui penguatan pemahaman mengenai ketentuan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan aturan.
Ia berharap komitmen bersama yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
Implementasi tersebut, menurutnya, harus mencakup tata kelola pemerintahan, kepatuhan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mendorong para kepala daerah memperkuat pembelajaran, pengawasan, dan langkah pencegahan agar berbagai potensi persoalan dapat diketahui serta diselesaikan sejak dini.
Menurutnya, APIP harus berfungsi sebagai early warning system bagi kepala daerah. Setiap indikasi penyimpangan maupun temuan awal harus segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Wiyagus juga menyampaikan bahwa kegiatan penguatan serupa dilaksanakan dalam 10 klaster sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan, sehingga penegakan hukum menjadi langkah terakhir ketika pelanggaran terjadi.
Mahyeldi berharap sinergi antara pemerintah daerah, KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan kembali komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Ketua DPRD Sumbar, para bupati dan wali kota beserta wakilnya se-Sumbar, ketua DPRD kabupaten/kota, sekretaris daerah dan pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar. (adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






