Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Edarkan Narkotika, Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan Bekuk Tiga Pria pada Tiga Lokasi Berbeda

×

Edarkan Narkotika, Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan Bekuk Tiga Pria pada Tiga Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Ketiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika saat di Mapolres Pesisir Selatan

Painan, Khazminang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk tiga orang pria di tiga lokasi yang berbeda dalam dua hari secara beruntun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering, Kamis dan Jum’at (27-28/8/2026).

Ketiga pria itu berinisial AF (31), warga Tanjung Pondok, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, FW (28), warga Kampung Celong, Kecamatan Pancung Soal, dan PI (39), warga Kampung Penyeberangan, Kecamatan Sutera.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar saat dihubungi Khazminang.id Sabtu (29/8/2026) mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah masing-masing.

Hardi mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Kampung Tanjung Gobah, Kenagarian Kampung Tangah Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Saat melakukan patroli, petugas melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan berada di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan AF di atas sebuah jembatan di Kampung Tanjung Gobah.

Baca Juga:  Kasus Kombes vs Sopir Berakhir Damai di Polda Sumbar

Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 3230 G, satu unit telepon seluler Vivo warna biru dongker, serta uang tunai Rp425 ribu.

“AF mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata Hardi.

Sehari berikutnya, kata Hardi, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu.

Penindakan kedua itu, kata dia, berlangsung di Kampung Celong, Kenagarian Indrapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal.

Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan metode pembelian terselubung untuk mengungkap aktivitas yang diduga dilakukan oleh FW.

Dalam proses tersebut, petugas yang menyamar mendatangi lokasi yang telah ditentukan. FW diketahui telah menunggu di tepi jalan dan kemudian menunjukkan narkotika jenis sabu yang diduga akan dijualnya. Petugas selanjutnya mengamankan FW.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Mantan Pegawai Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan sejumlah saksi, polisi menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna ungu.

Berdasarkan laporan polisi, FW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Tidak berhenti di dua pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pessel kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering pada Jumat malam.

Penindakan lokasi ketiga, jelas Hardi, berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pasir Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.

Pengungkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja kering. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung terhadap seorang pria yang diidentifikasi sebagai PI.

Setelah petugas yang menyamar bertemu dengan PI, pria tersebut langsung menunjukkan narkotika jenis ganja kering yang diduga hendak dijualnya.

Petugas kemudian mengamankannya. Dari penggeledahan yang dilakukan bersama sejumlah saksi, polisi menemukan dua paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.

Baca Juga:  Hujan Kembali Turun Lebat, Bupati Pesisir Selatan Bersama Dandim dan Kapolres Tinjau Sungai Batang Bayang

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BA 5350 GA.

“Pl mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ucap Hardi.

Hardi mengatakan ketiga tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan masing-masing pasal 114 Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 Undang – Undang No 35 Tahun 2009 dan pasal 609 KUHP,” ujarnya.(Mil Hendrawandi).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.