Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman Barat menyosialisasikan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (21/10/2026). Program ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarpihak dan memberikan kejelasan tahapan serta target waktu dalam pelayanan peralihan hak atas tanah.
Sosialisasi mengangkat tema “Akselerasi Layanan Pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari”. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Pasaman Barat, Allex Suvrianto, bersama jajaran dan PPAT di wilayah setempat.
Melalui kegiatan ini, Kantah Pasaman Barat berupaya menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelayanan yang menghubungkan sejumlah tahapan administrasi peralihan hak atas tanah. Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Dalam skema PERINTIS 10 Hari yang dipaparkan, terdapat tiga tahapan utama dengan target waktu yang telah ditentukan. Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan target maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan maksimal dua hari, kemudian pemrosesan permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.
“Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, rangkaian proses tersebut memiliki total waktu penyelesaian maksimal 10 hari. Target waktu ini menjadi acuan dalam membangun pelayanan yang lebih terintegrasi dan membantu pemohon memahami alur pengurusan yang harus dilalui,” ucap Allex Suvrianto.
Kejelasan tahapan dan pembagian peran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Koordinasi yang baik diharapkan dapat membantu mengurangi kendala administratif, terutama yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan dan komunikasi antarpihak selama proses pelayanan berlangsung.
“Sosialisasi kepada PPAT juga menjadi langkah untuk memastikan pemahaman yang selaras mengenai persyaratan, prosedur, dan target waktu pada setiap tahapan. Dengan demikian, pihak yang terlibat dapat mempersiapkan proses administrasi secara lebih terencana sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Bagi masyarakat, layanan peralihan hak yang terintegrasi diharapkan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai proses pengurusan tanah, mulai dari tahapan administrasi hingga penyelesaian permohonan. Meski demikian, pencapaian target waktu tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan serta pelaksanaan setiap tahapan sesuai prosedur.
Melalui PERINTIS 10 Hari, Kantah Pasaman Barat mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan PPAT untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan terukur. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






