Namun, harapan itu dapat terganggu ketika perubahan data administrasi tidak sejalan dengan kenyataan hidup masyarakat. Seseorang yang sebelumnya memiliki pekerjaan bisa tiba-tiba kehilangan penghasilan. Keluarga yang semula dianggap mampu dapat jatuh ke dalam kesulitan ekonomi. Sementara itu, sistem pendataan belum tentu mampu mengikuti perubahan tersebut dengan cepat.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Anggota Komite III DPD RI asal Jawa Barat, Agita Nurfianti, ketika melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah di Bandung, Senin (19/10/2026).
Dalam kegiatan reses yang membahas penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bantuan pendidikan dan kesehatan tersebut, Agita mengingatkan bahwa ketepatan data tidak boleh hanya diukur dari tertibnya administrasi. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan sistem memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh haknya.
Menurut Agita, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat menuntut pemerintah memiliki mekanisme pemutakhiran data yang cepat, akurat, dan responsif. Terlebih, perubahan status desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan dapat menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan pemerintah.
Masalahnya, proses verifikasi perubahan desil yang membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu, bahkan lebih, berpotensi menimbulkan persoalan serius. Bagi seorang siswa yang sedang mengajukan bantuan pendidikan, keterlambatan itu bisa berarti kehilangan kesempatan karena masa pendaftaran telah berakhir.
“Data memang dinamis karena kehidupan masyarakat juga berubah-ubah. Orang yang sebelumnya bekerja bisa terkena PHK sehingga kondisi ekonominya ikut berubah. Karena itu, sistem harus bisa mengikuti perubahan tersebut. Verifikasi dan survei perlu dilakukan lebih cepat agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Agita.
Bagi senator asal Jawa Barat tersebut, pembenahan DTSEN bukan semata persoalan memperbaiki angka dalam basis data nasional. Di balik setiap perubahan status kesejahteraan terdapat kehidupan keluarga yang bisa terdampak secara langsung.
Perhatian Agita juga tertuju pada pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Program yang dirancang untuk membantu keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu itu, menurutnya, harus benar-benar memberikan manfaat kepada siswa sebagai penerima.
Ia menyoroti adanya dugaan praktik sekolah yang menahan kartu ATM dan buku tabungan siswa penerima PIP, bahkan menyerahkan dana bantuan hanya sebagian.
Praktik semacam itu, apabila terbukti, tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga menyimpang dari tujuan bantuan pendidikan yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk menunjang kebutuhan belajar.
“PIP itu untuk kebutuhan sekolah anak. Jangan sampai kartu ATM dan buku tabungannya dipegang sekolah, kemudian uang yang diberikan kepada anak hanya sebagian. Ini perlu menjadi perhatian dan harus ada pemantauan dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Agita meminta Dinas Pendidikan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran PIP, termasuk memastikan buku tabungan dan kartu ATM tetap menjadi hak siswa. Bahkan ketika seorang anak sudah tidak lagi bersekolah di satuan pendidikan tertentu, hak atas dokumen dan fasilitas perbankan tersebut harus tetap dipenuhi.
Persoalan serupa juga ditemukan dalam sektor kesehatan. Bedanya, dampak perubahan data di sektor ini dapat langsung berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pelayanan medis.
Dalam pembahasan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan BPJS Kesehatan, terungkap bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) masih menjadi persoalan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Data BPJS Kesehatan yang disampaikan dalam pertemuan itu menunjukkan, sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 2.776.742 peserta PBI JKN di Jawa Barat mengalami penonaktifan kepesertaan. Jumlah terbesar terjadi pada Februari, mencapai 1.964.472 peserta.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya skala perubahan kepesertaan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah, terutama untuk memastikan warga yang secara faktual masih memenuhi persyaratan bantuan tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Jawa Barat menjelaskan bahwa masyarakat yang masih membutuhkan bantuan dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat.
Namun, mekanisme tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor dan waktu pemrosesan hingga status kepesertaan kembali aktif.
Bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, proses administrasi yang berlarut-larut tentu dapat menjadi persoalan tersendiri.
Karena itu, Agita menekankan pentingnya membangun sistem pendataan yang tidak hanya mampu memperbarui status penerima bantuan, tetapi juga menyediakan mekanisme koreksi yang cepat ketika ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata masyarakat.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi, mempercepat proses verifikasi lapangan, serta mengevaluasi mekanisme perubahan status penerima bantuan pendidikan maupun kesehatan.
Dengan langkah tersebut, DTSEN diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen untuk menentukan siapa yang masuk atau keluar dari daftar penerima bantuan. Lebih dari itu, sistem tersebut harus mampu mengikuti perubahan kehidupan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan pendidikan anak maupun akses pengobatan bagi keluarga yang membutuhkan.
“Harapannya, data semakin akurat, proses verifikasi semakin cepat, dan masyarakat yang memang membutuhkan bantuan bisa difasilitasi secara tepat,” pungkas Agita.
Pada akhirnya, persoalan DTSEN bukan hanya tentang siapa yang tercatat dalam kelompok masyarakat miskin atau sejahtera. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan bahwa perubahan angka dalam sistem administrasi tidak membuat seorang anak kehilangan kesempatan bersekolah atau warga yang sakit kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Sebab, di balik setiap baris data, ada manusia yang kehidupannya tidak selalu bisa menunggu selesainya proses administrasi. (sa)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






