Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaDaerahP A R I W A R A

Senator Sekar Ingatkan Pemerintah: Penanganan Bencana di Kepri Jangan Terjebak Birokrasi

×

Senator Sekar Ingatkan Pemerintah: Penanganan Bencana di Kepri Jangan Terjebak Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty menekankan bahwa regulasi penanggulangan bencana di Kepulauan Riau harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah maritim agar penanganan darurat tidak terkendala jarak dan birokrasi administrasi.
  • BULD DPD RI mengevaluasi implementasi Perda Kepri Nomor 5 Tahun 2024 guna memperkuat harmonisasi kebijakan, kejelasan wewenang antarlembaga, serta kesiapan armada logistik antarpulau.
  • Dinas Sosial Provinsi Kepri dan legislator sepakat bahwa keberhasilan penanggulangan bencana bertumpu pada sinergi lintas instansi, akurasi data penyaluran bantuan, serta keberlanjutan pemulihan sosial-ekonomi bagi kelompok rentan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

BATAM, Khazminang.id — Penanganan bencana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah daratan. Kondisi geografis yang didominasi lautan, pulau-pulau yang tersebar, serta keterbatasan akses transportasi menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan keselamatan masyarakat ketika bencana terjadi.

Karena itu, pemerintah dituntut memiliki regulasi yang tidak sekadar mengatur prosedur, tetapi benar-benar mampu menjamin kecepatan penanganan dan distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H., M.Kn., ketika menggelar rapat kerja bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri, Kamis (15/10/2026).

Senator yang akrab disapa Sekar itu mengingatkan, keselamatan masyarakat tidak boleh dipertaruhkan hanya karena lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan logistik, ataupun prosedur administrasi yang memakan waktu.

“Regulasi penanggulangan bencana harus mampu menjembatani kebutuhan di lapangan dengan kesiapan pemerintah dalam merespons keadaan darurat. Keselamatan masyarakat tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut,” tegas Sekar.

Sebagai anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Sekar tengah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Baca Juga:  Wawako Bukittinggi Terima Audiensi DPD BKPRMI

Ia menilai, tantangan terbesar wilayah kepulauan bukan hanya bagaimana pemerintah menyiapkan bantuan, melainkan juga memastikan bantuan tersebut dapat menjangkau masyarakat secara cepat, merata, dan tepat sasaran.

Jarak antarpulau, ketersediaan sarana transportasi, kesiapan personel, serta mekanisme pembiayaan penanganan darurat harus diperhitungkan secara matang dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan kebencanaan.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatiannya adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Melalui evaluasi tersebut, Sekar mendorong penguatan implementasi perda, terutama menyangkut harmonisasi aturan sektoral, kejelasan pembagian tanggung jawab antarinstansi, serta penyusunan prosedur operasional yang lebih terpadu.

Regulasi yang baik, dalam konteks ini, harus dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan, sehingga penanganan keadaan darurat tidak tersendat oleh persoalan kewenangan maupun administrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Mahadi Rahman, S.Q., M.Pd.I., menegaskan bahwa efektivitas penanggulangan bencana sangat bergantung pada kuatnya kerja sama pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Mahadi, penanganan korban bencana membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, hingga masyarakat.

Baca Juga:  Irman Gusman: Pariwisata Harus Memperluas Peluang Usaha dan Masa Depan Anak Nagari

“Penanganan korban bencana membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat,” ujarnya.

Mahadi menjelaskan, untuk wilayah kepulauan seperti Kepri, persoalan logistik, integrasi data, pembagian kewenangan, dan ketersediaan anggaran menjadi faktor penentu keberhasilan penanganan bencana.

Dinas Sosial, katanya, memiliki dukungan personel, Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, serta mekanisme bantuan sosial yang pelaksanaannya menyesuaikan kewenangan dan kemampuan anggaran.

Namun, kesiapan tersebut tetap membutuhkan koordinasi yang solid agar bantuan benar-benar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang berada di wilayah dengan akses transportasi terbatas.

Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah perlindungan masyarakat setelah masa tanggap darurat berakhir.

Penanganan bencana tidak cukup hanya dengan memenuhi kebutuhan makanan, tempat pengungsian, dan bantuan darurat. Pemerintah juga perlu memastikan keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin yang berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar dalam situasi bencana.

Program pemulihan sosial keluarga, penguatan ekonomi, serta pendampingan psikososial menjadi bagian penting yang perlu mendapat dukungan pemerintah.

Baca Juga:  DPD RI Apresiasi Pemerintah Akan Jadikan PPPK Daerah sebagai Pegawai Pemerintah Pusat

Dalam kaitan itu, akurasi pendataan dan verifikasi penerima bantuan juga menjadi perhatian agar bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekar menegaskan, kebijakan penanggulangan bencana semestinya tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah musibah terjadi, tetapi juga diarahkan pada upaya mengurangi risiko sejak dini.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia, kesiapan fiskal pemerintah daerah, sistem logistik, serta mekanisme koordinasi lintas instansi harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kebencanaan.

Hasil pemantauan BULD DPD RI tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

Bagi daerah kepulauan seperti Kepri, keberhasilan penanganan bencana pada akhirnya tidak cukup diukur dari tersedianya aturan dan besarnya bantuan yang disiapkan.

Yang jauh lebih menentukan adalah seberapa cepat pemerintah mampu menghadirkan pertolongan ketika masyarakat berada dalam keadaan darurat. Sebab, dalam situasi bencana, keterlambatan bantuan dapat berujung pada hilangnya kesempatan menyelamatkan nyawa. (sa/adv)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.