Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
EkonomiPolitik

Evi Yandri: Jamkrida telah Melaksanakan Mandat Penjaminan bagi Masyarakat Memperoleh Akses Modal pada Perbankan

×

Evi Yandri: Jamkrida telah Melaksanakan Mandat Penjaminan bagi Masyarakat Memperoleh Akses Modal pada Perbankan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman bersama Nanda Satria didampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi saat memimpin rapat paripurna
Singkatnya Gini...
  • Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat menyatakan PT Jamkrida telah berhasil menjalankan mandat penjaminan akses modal bagi masyarakat dengan total realisasi penyertaan modal saat ini mencapai Rp78,6 miliar.
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 dengan peningkatan modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp400 miliar.
  • Perubahan regulasi penyertaan modal bertujuan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mempercepat ekspansi penjaminan kredit guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumatera Barat, selama ini dinilai telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan. 

“Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp.78.600.000.000 kepada PT Jamkrida,” ujar Evi Yandri didampingi Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus tentang Pengelolaan Aset Daerah di ruang sidang utama dewan, Selasa (5/5/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

 Selain itu, tukuknya, juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan  bangunan dengan nilai Rp10.804.804.000 yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor karena totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebesar Rp81.000.000.000,- pada perda yang berlaku saat ini.

Dijelaskan, dengan perkembangan yang ada, bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar juga telah dilakukan penyesuaian menjadi Perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal Dasar PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp400.000.000.000,-

Baca Juga:  Tampil di Bonjol, Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial

“Dengan telah berubah menjadi Perseroda, modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perda No. 6 Tahun 2024 tentunya harus dipenuhi secara bertahap,” ungkapnya. 

Modal tersebut, katanya, akan sangat menentukan bagaimana PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Provinsi Sumatera Barat. 

Untuk itu, tambahnya, dengan melakukan perubahan Perda terhadap Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari Sektor PAD.

Dalam rapat paripurna tersebut, selain dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi disertai para pimpinan OPD, juga tampak dihadiri unsur Forkopimda dan undangan lainnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.