Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Rakor Samsat Sumbar Perkuat Sinergi Layanan, Data KTP Tak Sesuai STNK, Jangan Khawatir, Pajak Tahunan Tetap Bisa Diproses

×

Rakor Samsat Sumbar Perkuat Sinergi Layanan, Data KTP Tak Sesuai STNK, Jangan Khawatir, Pajak Tahunan Tetap Bisa Diproses

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat memperkuat sinergi antarinstansi melalui Rapat Koordinasi guna mengoptimalkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
  • Pemerintah memberlakukan kebijakan kemudahan pembayaran pajak tahunan yang tetap dapat diproses meski data KTP tidak sesuai dengan STNK, dengan syarat melampirkan identitas pemilik baru serta surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan.
  • Bapenda Sumbar meluncurkan program Gebyar Pajak sebagai stimulus bagi wajib pajak disiplin dan memberikan apresiasi kepada unit layanan Samsat dengan kinerja inovasi serta realisasi pendapatan terbaik di wilayah tersebut.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Rakor Samsat Sumbar Perkuat Sin

Padang, Khazminang.id – Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Bapenda Sumbar, Rabu (29/04/2026), sebagai upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., MM bersama Dırlantas Polda Sumbar, Kombes Pol II.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., М.Н., serta Kepala Jasa Raharja Kanwil Sumbar, Teguh Afrianto, SE., MM., CRA., CGP. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Tim Pembina Samsat, yaitu Kepala UPTD PPD Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Jasa Raharja, serta Kasatlantas se-Sumatera Barat.

“Agenda utama rakor ini meliputi evaluasi layanan serta tindak lanjut hasil pertemuan nasional di Semarang pada 22 April 2026 lalu,” terang Al Amin.

Dari rakor tersebut, salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Melalui kebijakan ini, pembayaran pajak tahunan tetap dapat diproses meskipun data KTP tidak sesuai dengan STNK.

Baca Juga:  Spektakuler SMANTIKA Gelar ATOM ke-III Tahun 2025 Tingkat Sumbar Riau Jambi

Al Amin menegaskan, penguatan sinergi menjadi kunci dalam menjawab tantangan pelayanan.

“Kita membutuhkan kekompakan dari seluruh unsur Samsat. Dalam filosofi Minangkabau dikenal Tigo Tungku Sajarangan, artinya tiga unsur harus berjalan seiring untuk mencapai hasil optimal,” ujarnya.

la menambahkan, kebijakan kemudahan pembayaran pajak meskipun data KTP tidak sesuai dengan STNK merupakan bagian dari upaya memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa terhambat kendala administratif, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.. menekankan bahwa inovasi pelayanan harus tetap memperhatikan aspek keamanan.

“Kemudahan layanan menjadi prioritas, namun tetap harus memperhatikan aspek safety dan kepatuhan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kanwil Sumbar, Teguh Afrianto, SE., MM, CRA, CGP, menyampaikan adanya program motivasi bagi wajib pajak melalui kegiatan Gebyar Pajak yang dunistasi oleh Bapenda Sumbar bersama mitra terkait.

“Kami memberikan stimulus melalui Gebyar Pajak berupa undian emas dan helm bagi wajib pajak yang disiplin,” katanya.

Baca Juga:  Retribusi Dipungut, Sampah Dibiarkan Menumpuk hingga Membusuk di Pasar Lubuk Jambi

Program Gebyar Pajak ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bapenda Sumbar bersama sejumlah mitra sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Solusi Konkret dari Rakor

Al Amin juga menjelaskan, selain memperkuat koordinasi antarinstansi, rakor ini juga menghasilkan solusi atas kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya terkait ketidaksesuaian data KTP dengan STNK.

Melalui kebijakan terbaru, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan memenuhi persyaratan :

– Membawa identitas pemilik kendaraan yang baru
– Membawa STNK asli
– Mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan

“Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tunggakan pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan secara bertahap,” katanya.

Penghargaan Kinerja Samsat

Sebagai bagian dari evaluasi, Tim Pembina Samsat juga memberikan apresiasi kepada unit pelayanan berprestasi :

Kategori Samsat Inovasi Terbaik
Peringkat 1: Samsat Padang
Peringkat II: Samsat Kota Pariaman
Peringkat III: Samsat Solok

Kategori Samsat Tersolid
Peringkat I: Samsat Bukittinggi
Peringkat II: Samsat Painan
Peringkat III: Samsat Simpang Ampek

Baca Juga:  ATR/BPN Hadirkan Bazar Ramadan 1447 H, UMKM dan Pegawai Berbagi Kebahagiaan

Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
Peringkat 1: Samsat Padang Aro
Peringkat II: Samsat Pulau Punjung
Peringkat III: Samsat Lubuk Sikaping

Dengan penguatan sinergi dan lahirnya kebijakan yang lebih adaptif tersebut, Samsat Sumbar diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah. (*)

 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.