Painan, Khazminang.id – Mencuatnya di sejumlah media online isu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan tentang adanya pungutan fee 12 persen kepada rekanan dalam proyek tahun 2025.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin memberikan tanggapan tegas bahwa informasi yang dituduhkan itu tidak lah benar dan tidak berdasar.
“Kami memastikan bahwa tidak ada kebijakan maupun praktik di Dinas Pendidikan yang mengarah pada permintaan fee seperti yang dituduhkan. Isu tersebut tidak benar,” tegas Salim kepada Khazminang.id, Selasa (5/5/2026)
Maka dari itu, Salim mengimbau kepada pihak mana pun yang merasa dirugikan atau memiliki bukti dugaan tersebut agar melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu, kata Salim, penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan di lingkungan di dinas setempat.
“Kami membuka ruang seluas – luasnya bagi siapa saja yang memiliki bukti untuk melapor ke APH. Jangan hanya menyebarkan isu tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Salim juga menyampaikan apabila terdapat oknum di lingkungan Dinas Pendidikan yang terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi.
“Nah, jika ada oknum di Dinas Pendidikan yang terlibat dan memiliki alat bukti yang kuat, silakan laporkan kepada penegak hukum. Kami mendukung penuh proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas serta menjalankan seluruh program sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Milhendra Wandi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






