Padang, Khazminang.id — Untuk meningkatkan kompetensi aparatur di bidang perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Balai Diklat Keuangan Medan, menggelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah. Pelatihan ini berlangsung selama satu minggu, sejak Senin (4/5/2026) hingga Jumat (8/5/2026).
Menurut Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM, kegiatan dilaksanakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan pentingnya kompetensi ASN sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan sesuai ketentuan,” terang Al Amin, S.Sos., MM.

Dikatakan, pemeriksa pajak ini memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam menegakkan kepatuhan dan keadilan fiskal. Oleh sebab itu, materi yang diberikan kepada peserta meliputi aspek hukum, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.
“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari Bapenda, UPTD Pengelolaan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat, serta perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Dalam kegiatan ini, Bapenda menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah guna memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan daerah. Melalui pelatihan ini, diharapkan aparatur semakin profesional dalam menjalankan fungsi pemeriksaan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






