Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Konferensi Nasional FH Unand dan P3KHI, Menaker RI: RUU Ketenagakerjaan Paradigma Baru Segera Disahkan

×

Konferensi Nasional FH Unand dan P3KHI, Menaker RI: RUU Ketenagakerjaan Paradigma Baru Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mengubah dinamika dunia kerja mendorong perlunya percepatan adaptasi regulasi untuk melindungi para tenaga kerja di Indonesia.
  • Kementerian Ketenagakerjaan tengah merampungkan RUU Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026 guna membangun paradigma hubungan industrial yang berbasis kemitraan.
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan di Universitas Andalas, sekaligus menyoroti munculnya empat sektor ekonomi baru di era modern.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Dunia kerja terus berubah. Konsekwensinya persoalan ketenagakerjaan ke depannya akan semakin kompleks dengan tantangan yang juga beragam. Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) tidak hanya menyebabkan hilangnya berbagai jenis pekerjaan yang sudah eksis selama ini, tetapi juga melahirkan sejumlah pekerjaan baru dengan cara kerja yang berbeda dan juga unik.

Kehadiran AI telah menciptakan banyak inovasi penting, seperti konten generatif, asisten virtual pintar, hingga sistem otomatisasi industri. Namun regulasi yang ada terutama di bidang ketenagakerjaan belum mengakomodir hal tersebut, sehingga perlu dilakukan percepatan adaptasi regulasi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Ini adalah pekerjaan rumah kita. Secepatnya kita lakukan penyusunan regulasi baik menyusun regulasi baru maupun revisi peraturan yang lama untuk melindungi para tenaga kerja kita,” kata Menteri Ketenegakerjaan RI, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D yang hadir sebagai keynote spreaker secara daring pada Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan yang digelar Fakultas Hukum Unand bekerjasama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) di Convention Hall Universitas Andalas Padang, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:  Dengan Supervisi Danantara, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah  

Konferensi nasional tersebut digelar selama 3 hari, mulai Kamis (6/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026) dalam rangkaian Lustrum Fakultas Hukum Unand ke XV atau kini telah berusia 75 tahun. Sedangkan tema yang diusung dalam konferensi ini adalah “Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Era Reformasi Regulasi Teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Mendukung SDGs”.

Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Unand Dr. Efa Yonnedi, Dekan Fakultas Hukum Unand Pof. Dr, Ferdi, SH, MH, Ketua Prodi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Unand, Dr. Yussy Adelina Mannas, SH, MH, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Dr. Yasniwati, SH, MH, Sekretaris Prodi MKn Dr. Misnar Syam, Prof. Dr. Khairani, SH, MH yang juga panitia kegiatan serta para mahasiswa Fakultas Hukum Unand dan para dosen dari berbagai perguruan tinggi lainnya yang tergabung dalam P3HKI.

Penandatanganan kerjasama.

Dijelaskan Menaker, perubahan dunia kerja yang terjadi saat ini telah menambah 4 sektor ekonomi baru, yaitu digital & creative economy, Artificial Intelligence (AI) & tech driven economy, green, blue, circular dan sustainable economy serta care & people centered.

Baca Juga:  Zeynita Gibbons, Perempuan Minang di Jantung Berita Eropa

Saat ini pihaknya tengah merampungkan penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru dan ditargetkan dapat disahkan pada Oktober 2026 mendatang. Regulasi ini merupakan paradigm baru dalam hubungan industrial di Indonesia yang diharapkan dapat menjawab dinamika ketenagakerjaan dalam jangka panjang. Hukum Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan solusi menang-menang dan bukan zero sum game.

“Paradigma yang ingin kita bangun adalah hubungan industrial yang transformatif dan berbasis kemitraan (positive sum game). Dalam hal ini, kepentingan pekerja dan pengusaha diposisikan sebagai tujuan bersama yang saling menguatkan,” katanya.

Usai penyampaian materi oleh Menaker RI, dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan nara sumber Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemenaker RI Ir. Ismail Pakaya, M.E, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dr. Saiful Hidayat, S.T., M.M, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar Jupriyadi, S.Sos., M.M, dan Senior Vice Presiden (SVP) PT. Pertamina Corporate University Robby Rafid, S.H yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unand. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Rapat Kerja Internal Pansus Bahas Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup