Oleh Syafruddin AL/Redaktur Senior
Gagasan Datuk Basrizal agar tanah masyarakat yang dilalui jalan tol tidak semata-mata diganti dengan uang, tetapi dikonversi menjadi penyertaan saham, menarik untuk didiskusikan. Gagasan itu disampaikan Datuk Basrizal saat berbincang dalam sebuah podcast bersama salah satu stasiun televisi lokal di Padang beberapa waktu lalu.
Logikanya memang sederhana: kalau tanah dibayar sekali melalui ganti untung, setelah itu masyarakat kehilangan asetnya. Sementara jalan tol tetap menghasilkan pendapatan bagi investor dalam jangka yang sangat panjang. Mengapa masyarakat pemilik tanah tidak ikut menikmati hasil tersebut melalui kepemilikan saham?
Gagasan itu bisa saja diterapkan, tetapi setidaknya ada dua persoalan besar yang perlu dijawab.
Pertama, bagaimana masyarakat mengganti tanah dan rumah yang hilang?
Kalau seluruh nilai ganti untung dikonversi menjadi saham, masyarakat tentu tidak lagi memegang uang tunai untuk membeli tanah pengganti atau membangun rumah baru. Padahal tidak sedikit tanah yang dibebaskan merupakan tempat tinggal dan sumber kehidupan keluarga.
Hitungannya tentu tidak mungkin masyarakat sudah menerima pembayaran penuh atas tanah dan bangunannya, kemudian masih mendapatkan saham untuk investasi jalan tol. Kalau nilai ganti untung dijadikan saham, harus dijelaskan dari mana masyarakat memperoleh biaya untuk memulai kehidupan di tempat baru. Ganti untung kan agar masyarakat bisa beli tanah lagi, beli sawah lagi dan bangun rumah lagi.
Kedua, persoalan pewarisan saham jauh lebih rumit dibandingkan pembagian ganti untung yang hanya sekali, tapi selesai.
Pelajaran dari pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin patut menjadi perhatian. Ada sekitar 900 persil atau lebih tanah yang dibebaskan, termasuk ratusan rumah dan bangunan.
Dalam sistem kekerabatan Minangkabau, kepemilikan dan hak atas tanah dapat melibatkan banyak anggota kaum. Satu keluarga misalnya memiliki lima orang ahli waris. Ketika satu garis keluarga pupus, hak dapat berpindah kepada beberapa keluarga lain yang bersaudara melalui garis ibu. Keluarga tersebut pun kemudian mempunyai anak dan cucu masing-masing.
Dalam proses pembebasan tanah Tol Padang–Sicincin saja, pihak-pihak yang dianggap memiliki hak harus ikut memberikan persetujuan. Bahkan ada ahli waris yang berada jauh di rantau sampai Papua yang harus dicari untuk dimintakan tanda tangannya.
Bayangkan jika hak tersebut bukan diselesaikan melalui pembayaran satu kali, tetapi berubah menjadi hak menerima dividen saham yang berlaku turun-temurun.
Hari ini dividen mungkin dibagi kepada enam orang. Dua puluh atau tiga puluh tahun kemudian, enam orang itu sudah mempunyai anak dan cucu. Jumlah penerima bisa menjadi puluhan bahkan ratusan orang. Cicit yang lahir dan tinggal di rantau pun dapat merasa mempunyai hak.
Lalu siapa yang akan menentukan daftar penerima dividen? Siapa yang memperbarui data ahli waris setiap terjadi kematian, kelahiran dan perubahan susunan keluarga? Bagaimana jika sebagian keluarga merasa tidak memperoleh bagian yang semestinya? Jangan sampai gagasan yang pada awalnya dimaksudkan agar masyarakat memperoleh manfaat jangka panjang justru melahirkan konflik baru di tengah kaum. Apalagi kalau sudah menyangkut hak dan uang. Salah seorang merasa tidak kebagian dividen, bisa nyo pakok jalan tol itu.
Namun, menurut saya ada pengecualian yang justru menarik untuk dikaji, yakni apabila lahan yang digunakan merupakan Tanah Ulayat Nagari.
Untuk Tanah Ulayat Nagari, penyertaan dalam bentuk saham jauh lebih masuk akal karena pemegang haknya bukan orang per orang. Persetujuannya dapat dilakukan melalui kelembagaan nagari, yakni Wali Nagari bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sahamnya pun tidak perlu diwariskan kepada individu-individu. Ia tetap menjadi aset nagari. Dividennya masuk untuk kepentingan nagari dan bisa digunakan bagi pembangunan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, serta kepentingan anak nagari lainnya. Kalau jalan tol menghasilkan keuntungan turun-temurun, nagari pun dapat menikmati dividennya turun-temurun pula. Dalam bahasa sederhananya, selama jalan tol itu menghasilkan, nagari juga ikut menerima manfaatnya — kalau perlu sampai “hari kiamat”.
Di sini konsep penyertaan saham justru mempunyai logika yang lebih kuat: aset ulayat yang bersifat komunal tidak hilang begitu saja menjadi uang tunai yang habis dibagi, tetapi berubah bentuk menjadi aset produktif milik nagari.
Karena itu, gagasan penyertaan saham bagi tanah yang terkena pembangunan jalan tol menurut saya perlu dibedakan. Untuk tanah milik pribadi atau hak kaum yang mempunyai banyak ahli waris, persoalannya sangat rumit. Tetapi untuk Tanah Ulayat Nagari, konsep ini justru layak dipikirkan secara serius.
Bagi yang mengusulkan konsep penyertaan saham bagi pemilik tanah jalan tol, gagasan ini layak kita dengarkan lebih jauh. Namun yang paling penting bukan sekadar menjelaskan keuntungan sahamnya.
Tolong juga beri pencerahan: bagaimana sistem tersebut dapat menjamin hak masyarakat sekaligus mencegah sengketa ahli waris hingga anak, cucu dan cicit di kemudian hari? Alih-alih mewariskan deviden, tapi konflik baru yang akan muncul. Sebab, kerjasama bisnis dalam satu paruik (saudara kandung) saja sulit berhasil, apa lagi sudah beda ibu dan bapak.
Membangun jalan tol mungkin selesai dalam beberapa tahun. Tetapi persoalan waris bisa berjalan dari generasi ke generasi. Sedangkan untuk Tanah Ulayat Nagari, mungkin justru di situlah konsep saham dapat menemukan bentuk yang paling tepat: aset nagari tetap hidup, dan manfaatnya terus mengalir untuk generasi yang akan datang. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.




