Padang, Khazminang.id– Dalam kalender Hijriah, tidak jarang Hari Raya Idulfitri atau Iduladha jatuh pada hari Jumat. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kewajiban salat Jumat setelah menunaikan salat Id di pagi hari.
Penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sendiri masih menunggu hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada Kamis (19/3) pukul 16.00 WIB. Jika hilal memenuhi kriteria, maka Lebaran akan dirayakan pada Jumat, 20 Maret 2026. Namun, apabila belum terlihat, Idulfitri akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Sementara itu, Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan 1 Syawal 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025 tentang hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah.
Hukum salat Jumat saat bertepatan dengan Lebaran
Melansir laman Muhammadiyah, salat Jumat dianjurkan tetap dilaksanakan meski hari tersebut bertepatan dengan hari raya. Pandangan ini muncul dari pemahaman yang komprehensif terhadap hadis, tidak hanya mengambil satu riwayat secara parsial.
Memang ada beberapa hadis yang memberi kesan adanya keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat bagi yang sudah melaksanakan salat Id. Namun, sebagian riwayat tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadis.
Salah satu riwayat yang menjelaskan praktik Nabi Muhammad SAW terkait salat Jumat, yakni dari Nu’man bin Basyir ra, yang berbunyi:
ุนููู ุงููููุนูู ูุงูู ุจููู ุจูุดููุฑูุ ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุฑูุฃู ููู ุงููุนููุฏูููููุ ููููู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุจูุณูุจููุญู ุงุณูู ู ุฑูุจูููู ุงููุฃูุนูููู ูููููู ุฃูุชูุงูู ุญูุฏููุซู ุงููุบูุงุดูููุฉูุ ููุงูู: ููุฅูุฐูุง ุงุฌูุชูู ูุนู ุงููุนููุฏู ููุงููุฌูู ูุนูุฉู ููู ููููู ู ููุงุญูุฏู ููููุฑูุฃู ุจูููู ูุง ุฃูููุถูุง ููู ุงูุตููููุงุชููููู
“Dari Nu’man bin Basyir ia berkata: Rasulullah Saw biasa membaca pada salat dua hari raya dan pada salat Jumat surat Sabbihisma Rabbikal A’la dan Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut.” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan, Nabi SAW tetap melaksanakan salat Jumat meskipun bertepatan dengan hari raya. Jika salat Jumat tidak dilaksanakan, tentu tidak ada bacaan yang dilakukan Nabi pada kedua salat tersebut.
Bagaimana dengan rukhsah?
Riwayat yang memberikan keringanan dipahami sebagai rukhsah (dispensasi) bagi orang-orang yang tinggal jauh dari pusat kota atau tempat pelaksanaan salat.
Pada zaman Nabi, tempat salat Id berada di luar kota, sehingga orang yang tinggal jauh harus menempuh perjalanan panjang. Jika mereka harus kembali lagi untuk menghadiri salat Jumat, hal ini tentu menyulitkan dan melelahkan.
Mengutip laman NU Online, sejarah rukhsah ini berlaku bagi orang-orang yang tinggal di pedalaman. Jarak rumah mereka ke kota cukup jauh dan harus melewati padang pasir dengan berjalan kaki.
Namun jika disesuaikan dengan konteks zaman sekarang di Indonesia, terutama di pulau Jawa yang mayoritas penduduknya muslim, perjalanan ke masjid sangat mudah dan hampir di setiap daerah maupun perkampungan terdapat masjid.
Dengan kondisi seperti ini, rukhsah untuk tidak melaksanakan salat Jumat setelah salat Id tidak berlaku secara umum di Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai hukum salat Jumat jika bertepatan dengan Lebaran. Intinya, salat Jumat tetap dianjurkan untuk dilaksanakan meskipun hari itu juga merupakan Hari Raya Idulfitri, kecuali bagi mereka yang benar-benar mengalami kesulitan perjalanan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






