Padang, Khazminang.id– Sertifikasi tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan hak komunal masyarakat adat sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, dalam dialog interaktif “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat.
Menurut Fauzi Bahar, keberadaan sertifikat tanah ulayat yang bersifat komunal atau dimiliki bersama dapat memperjelas status dan batas tanah adat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di Minangkabau.
Ia menegaskan bahwa sertifikat komunal tidak menjadikan tanah adat bebas diperjualbelikan. Sebaliknya, setiap pemanfaatan atau pelepasan tanah ulayat harus melalui kesepakatan bersama seluruh unsur kaum atau suku sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
“Tanah ulayat adalah milik bersama, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui persetujuan bersama dalam kaum atau suku,” ujarnya.
Fauzi Bahar juga mengingatkan bahwa tanpa pencatatan dan sertifikasi yang jelas, generasi mendatang berpotensi menghadapi konflik internal terkait kepemilikan maupun batas tanah. Dalam istilah adat Minangkabau, kondisi tersebut kerap disebut sebagai potensi “cakak ladiang”, yaitu perselisihan antar anggota kaum akibat ketidakjelasan status tanah.
Selain faktor administrasi, kondisi alam juga menjadi tantangan tersendiri. Ia mencontohkan peristiwa bencana seperti longsor yang dapat menimbun sawah dan ladang sehingga batas tanah menjadi sulit dikenali.
Dengan adanya sertifikasi serta dukungan teknologi pengukuran berbasis koordinat, batas tanah yang tertimbun atau berubah akibat bencana masih dapat ditelusuri kembali melalui data yang tersimpan dalam sistem administrasi pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menegaskan bahwa tujuan sertifikasi tanah ulayat adalah memberikan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengambil alih tanah ulayat, melainkan memastikan hak masyarakat hukum adat tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan negara.
Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menambahkan bahwa pencatatan tanah ulayat dalam dokumen negara menjadi langkah penting agar pengakuan terhadap hak adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin secara administratif.
Melalui sertifikasi tanah ulayat yang bersifat komunal dan berbasis kesepakatan bersama, diharapkan tanah adat di Sumatera Barat tetap terjaga keberadaannya, terhindar dari konflik internal, serta memberikan kepastian hukum bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






