Padang Pariaman, Khazminang.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar yang baru menggantikan Muhibuddin, Dedie Tri Hariyadi tiba di Ranah Minang. Dia memiliki rekam jejak yang kuat di Kejaksaan Agung. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kedatangannya disambut Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, di ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau, Senin (4/5/2026). Dia segera memulai tugasnya memimpin Sumbar menggantikan Muhibuddin yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.
Gubernur Mahyeldi didampingi oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan OPD di lingkup Pemprov Sumbar, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar mengatakan, penyambutan ini merupakan bentuk harmonisasi dan saling menghargai antar unsur Forkopimda di Provinsi Sumbar.
“Selamat datang di Ranah Minang, Pak Kajati. Semoga kita bisa saling bersinergi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata Mahyeldi.
Sementara itu, Dedie Tri Hariyadi mengatakan jabatan yang kini diembannya bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang menyangkut integritas institusi.
“Ini bukan hanya jabatan, tetapi amanah untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Dedie.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendorong pembenahan internal Kejaksaan secara menyeluruh. Menurutnya, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks dan membutuhkan langkah yang lebih progresif.
“Pembenahan dan penguatan institusi harus dilakukan secara serius agar Kejaksaan semakin responsif dan dipercaya publik,” ujarnya.
Dedie memastikan, di bawah kepemimpinannya, Kejati Sumbar akan bergerak lebih adaptif dan terbuka terhadap perubahan, guna menghadirkan pelayanan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






