Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Hadapi Ancaman Bencana, Sertifikasi Tanah Ulayat Dinilai Penting untuk Menjaga Kepastian Batas di Sumbar

×

Hadapi Ancaman Bencana, Sertifikasi Tanah Ulayat Dinilai Penting untuk Menjaga Kepastian Batas di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Sertifikasi Tanah Ulayat dinilai penting untuk menjaga kepastian batas di Sumbar. NET
Singkatnya Gini...
  • Kerawanan bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat mengancam kejelasan batas tanah ulayat yang selama ini hanya mengandalkan tanda alam, sehingga berpotensi memicu sengketa lahan akibat perubahan bentang alam.
  • Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sertipikasi tanah ulayat melalui pemetaan berbasis koordinat untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat hukum adat secara administratif.
  • Sertipikasi tanah dinilai sebagai langkah strategis untuk memitigasi konflik agraria pascabencana, karena memungkinkan penelusuran ulang batas lahan yang akurat meski kondisi geografis telah berubah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id– Kerawanan bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kejelasan batas tanah ulayat. Pergeseran aliran sungai, longsor, hingga perubahan bentang alam dapat memicu sengketa lahan apabila batas tanah tidak didukung data pertanahan yang akurat dan terdokumentasi secara resmi.

Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Interaktif “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat. Dialog tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pemaparannya, Teddi menjelaskan bahwa selama ini banyak batas tanah ulayat masih ditentukan berdasarkan tanda-tanda alam, seperti bukit, sungai, maupun pohon besar. Metode tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi bencana yang mengubah kondisi geografis.

“Jika aliran sungai bergeser hingga ratusan meter akibat bencana, maka batas tanah yang sebelumnya berpatokan pada sungai bisa menjadi sumber sengketa. Karena itu, pengukuran dan pemetaan berbasis koordinat menjadi sangat penting,” jelasnya.

Melalui proses sertifikasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah secara pasti. Data hasil pengukuran tersebut kemudian disimpan dalam sistem administrasi pertanahan sehingga dapat ditelusuri kembali apabila terjadi perubahan kondisi alam maupun sengketa di masa mendatang.

Baca Juga:  ATR/BPN Hadirkan Bazar Ramadan 1447 H, UMKM dan Pegawai Berbagi Kebahagiaan

Ia menambahkan, penerbitan sertifikat bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah. Subjeknya adalah Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota, sementara objeknya dipastikan melalui proses pengukuran dan pemeriksaan tanah secara menyeluruh.

“Pemerintah tidak memiliki niat mengambil alih tanah ulayat. Justru sertifikasi menjadi langkah perlindungan agar hak masyarakat hukum adat tetap terjaga dan tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, juga menyoroti pentingnya sertifikasi tanah ulayat dalam konteks kebencanaan. Ia mencontohkan peristiwa longsor di wilayah Pariaman yang sempat menimbun lahan pertanian sehingga menyulitkan identifikasi batas tanah.

“Dengan sertifikasi dan dukungan teknologi pemetaan, batas tanah yang tertimbun atau berubah akibat bencana masih dapat ditelusuri kembali. Ini penting untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menegaskan bahwa pencatatan tanah ulayat dalam dokumen negara merupakan langkah penting agar keberadaan tanah adat tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga terdokumentasi secara administratif.

Baca Juga:  Diduga Dihuni Pasangan Ilegal, Satpol PP Padang Tertibkan Rumah Kos di Ulak Karang

Dengan kondisi geografis Sumatera Barat yang rawan bencana, sertifikasi Tanah Ulayat Nagari dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, sekaligus memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi di tengah dinamika alam yang terus berubah. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.