Padang, Khazminang.id– Kerawanan bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kejelasan batas tanah ulayat. Pergeseran aliran sungai, longsor, hingga perubahan bentang alam dapat memicu sengketa lahan apabila batas tanah tidak didukung data pertanahan yang akurat dan terdokumentasi secara resmi.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Interaktif “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat. Dialog tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi.
Dalam pemaparannya, Teddi menjelaskan bahwa selama ini banyak batas tanah ulayat masih ditentukan berdasarkan tanda-tanda alam, seperti bukit, sungai, maupun pohon besar. Metode tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi bencana yang mengubah kondisi geografis.
“Jika aliran sungai bergeser hingga ratusan meter akibat bencana, maka batas tanah yang sebelumnya berpatokan pada sungai bisa menjadi sumber sengketa. Karena itu, pengukuran dan pemetaan berbasis koordinat menjadi sangat penting,” jelasnya.
Melalui proses sertifikasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah secara pasti. Data hasil pengukuran tersebut kemudian disimpan dalam sistem administrasi pertanahan sehingga dapat ditelusuri kembali apabila terjadi perubahan kondisi alam maupun sengketa di masa mendatang.
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah. Subjeknya adalah Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota, sementara objeknya dipastikan melalui proses pengukuran dan pemeriksaan tanah secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak memiliki niat mengambil alih tanah ulayat. Justru sertifikasi menjadi langkah perlindungan agar hak masyarakat hukum adat tetap terjaga dan tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, juga menyoroti pentingnya sertifikasi tanah ulayat dalam konteks kebencanaan. Ia mencontohkan peristiwa longsor di wilayah Pariaman yang sempat menimbun lahan pertanian sehingga menyulitkan identifikasi batas tanah.
“Dengan sertifikasi dan dukungan teknologi pemetaan, batas tanah yang tertimbun atau berubah akibat bencana masih dapat ditelusuri kembali. Ini penting untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menegaskan bahwa pencatatan tanah ulayat dalam dokumen negara merupakan langkah penting agar keberadaan tanah adat tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga terdokumentasi secara administratif.
Dengan kondisi geografis Sumatera Barat yang rawan bencana, sertifikasi Tanah Ulayat Nagari dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, sekaligus memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi di tengah dinamika alam yang terus berubah. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






