Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHeadline

Ratusan Tanah Ulayat Nagari Belum Tercatat, Akademisi Desak Percepatan Sertifikasi di Sumbar

×

Ratusan Tanah Ulayat Nagari Belum Tercatat, Akademisi Desak Percepatan Sertifikasi di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. NET
Singkatnya Gini...
  • Pencatatan administratif Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat masih rendah, dengan hanya 219 dari 543 wilayah yang terdata secara resmi dalam dokumen negara.
  • Pakar hukum dan BPN mendorong percepatan sertipikasi melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan konkret terhadap hak komunal masyarakat adat.
  • Sertipikasi tanah ulayat dinilai sebagai langkah strategis untuk memitigasi potensi konflik agraria di masa depan dan menjamin ketertiban basis data pertanahan nasional.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id– Pencatatan administratif tanah ulayat di Sumatera Barat dinilai masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan studi tahun 2021, tercatat terdapat 543 Tanah Ulayat Nagari di wilayah tersebut, namun hanya 219 nagari yang masih memiliki pencatatan aktif dalam dokumen administrasi negara.

Hal ini disampaikan pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, dalam dialog interaktif “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurutnya, kondisi tersebut tidak berarti tanah ulayat tersebut hilang secara fisik. Permasalahan utamanya terletak pada belum tercatatnya tanah-tanah tersebut dalam sistem administrasi negara.

“Tanahnya tidak hilang, tetapi tidak tercatat dalam dokumen negara karena belum didaftarkan secara administratif. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara normatif hak ulayat masyarakat hukum adat telah diakui dalam berbagai regulasi. Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut masih bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya diwujudkan melalui layanan administrasi pertanahan yang sistematis.

Baca Juga:  Gedung Umat di Eks-Kedubes Inggris, Nusron Wahid Nilai Langkah Strategis Presiden

Karena itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat sosialisasi serta pelayanan pendaftaran Tanah Ulayat Nagari sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menjelaskan bahwa proses sertifikasi Tanah Ulayat Nagari diawali dengan penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota. Setelah penetapan tersebut, dilanjutkan dengan tahapan pengukuran, pemetaan, serta pemeriksaan tanah sebelum diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) yang kemudian didaftarkan sebagai sertifikat.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama sertifikasi adalah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah, sekaligus menjaga ketertiban data pertanahan agar tetap akurat, terutama di daerah yang rentan mengalami perubahan kondisi geografis akibat bencana alam.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif ninik mamak dan masyarakat adat untuk segera mencatatkan tanah ulayatnya dalam administrasi pertanahan.

Baca Juga:  ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Tanpa pencatatan resmi, menurutnya, generasi mendatang berpotensi menghadapi konflik atas kepemilikan maupun batas tanah yang sama.

Dengan masih banyaknya Tanah Ulayat Nagari yang belum tercatat secara administratif, upaya sertifikasi tanah ulayat dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan tanah adat tetap diakui, terdokumentasi, dan terlindungi secara hukum dalam sistem pertanahan nasional. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.