Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Lagi, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 

×

Lagi, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provindi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi dalam dua kasus berbeda, Selasa (23/6/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada Wiritanaya dalam konfrensi pers, mengatakan kepada wartawan bahwa, dua orang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau, di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Selanjutnya, satu orang lagi merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan rehabilitasi Jembatan Sikabu, Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.

Ia menyebutkan, untuk dua tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Bajau, yaitu inisial BU selaku konsultan supervisi pekerjaan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau dan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan fasilitas tersebut.

Sementara itu, untuk tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu, yaitu BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang menjadi penyedia pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut. A selaku Kuasa Direksi dan Y selaku PPTK/ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bukittinggi Launching Penyaluran CPP

Dijelaskannya, dalam kasus pembangunan Labuhan Bajau ini ditenggarai tersangka telah melaksanakan pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan tanpa studi kelayakan teknis dan menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak.

“Sehingga atas kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp.17 miliar,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu dibangun berdasarkan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 25,4 miliar.

Selain BB, kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ini juga dilakukan bersama-sama dengan tersangka A selaku Kuasa Direksi dan tersangka Y selaku PPTK atau ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

“Untuk tersangka Y saat ini yang bersangkutan dalam masa hukuman perkara lain,” jelasnya.

Arjuna menjelaskan, para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi ini diduga telah melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar.

“Akhirnya 1,5 tahun pasca selesainya pembangunan segmen 3 jembatan mengalami kerusakan dan roboh pada tangal 7 Mei 2023,” katanya.

Baca Juga:  Ikasmantri Lintas Angkatan Sampaikan Mosi tak Percaya terhadap Pengurus dan Sepakati Gelar Mubeslub

Untuk selanjutnya, kepada para tersangka ini dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas II B Padang sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2026. (Murdiansyah Eko)

 

 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.