Simpang Empat, Khazminang.id– Layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman Barat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran sekaligus gambaran waktu penyelesaian tahapan administrasi pertanahan.
Manfaat tersebut dirasakan Asdal, warga Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, yang tengah mengurus sertifikat tanah. Ia mengaku terbantu dengan respons petugas dan proses pengukuran yang dinilainya berlangsung cepat.
“Saya mengurus sertifikat. Alhamdulillah, belum sampai satu minggu Peta Bidang Tanah sudah bisa keluar. Dalam waktu tiga hari, petugas ukur sudah menghubungi saya untuk menentukan waktu ke lapangan. Alhamdulillah, pelayanannya sangat membantu,” ujar Asdal saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (8/10/2026).
Menurut pengalaman tersebut, komunikasi dari petugas untuk menentukan jadwal pengukuran menjadi salah satu hal yang memudahkan masyarakat. Dengan jadwal yang lebih jelas, pemohon dapat menyesuaikan waktu dan mempersiapkan kebutuhan saat petugas melakukan pengukuran di lapangan.
Dalam mekanisme Pengukuran Terjadwal yang disampaikan Kantah Pasaman Barat, tahapan pengukuran untuk pendaftaran tanah pertama kali memiliki masa tunggu hingga tujuh hari. Setelah pengukuran, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.
Dengan demikian, rangkaian kedua tahapan tersebut memiliki jangka waktu hingga 12 hari, sesuai ketentuan layanan yang berlaku. Jangka waktu ini memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai proses yang perlu dilalui dalam pengurusan pendaftaran tanah.
Peta Bidang Tanah merupakan salah satu dokumen penting dalam proses administrasi pertanahan karena memuat gambaran mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah berdasarkan hasil pengukuran. Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan.
Kejelasan tahapan dan jadwal layanan diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan pengurusan tanah secara lebih baik. Selain memudahkan pemohon mempersiapkan diri, komunikasi yang terarah juga menjadi bagian penting dalam memberikan pengalaman pelayanan yang lebih informatif.
Kantah Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong pelaksanaan pelayanan pertanahan yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penguatan layanan Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan, terutama dari sisi kepastian waktu, kemudahan akses informasi, dan transparansi proses. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






