Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumPolitik

Setelah Menunggu 22 Tahun, Akhirnya Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

×

Setelah Menunggu 22 Tahun, Akhirnya Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Singkatnya Gini...
  • DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna setelah melalui proses penantian selama 22 tahun.
  • Pengesahan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga guna mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
  • UU PPRT mengatur secara komprehensif mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, pelatihan vokasi, perizinan lembaga penempatan, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id – Setelah menunggu selama 22 tahun, akhirnya pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. 

Pengesahan ini tentu saja guna menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga dan bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Seperti disampaikan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan pers yang diterima Khazminang.id pada Selasa malam (21/4/2026), dalam sidang paripurna ini, dari pihak pemerintah dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

Baca Juga:  Hadirkan Penyintas Narkoba, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018

Puan Maharani dalam sidang paripurna itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. 

Baca Juga:  Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.