Padang, Khazanah โ Penanganan kasus dugaan kredit fiktif dan kredit macet di PT Bank Nagari, khususnya perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, berbuntut pada pemeriksaan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat oleh Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aspek pengawasan OJK terhadap mekanisme penyaluran kredit perbankan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan kredit bernilai puluhan miliar rupiah di Bank Nagari.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka membenarkan bahwa Tim Penyelidik Pidsus telah meminta keterangan Kepala OJK Sumbar.
“Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumatera Barat terkait maraknya dugaan kredit fiktif yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat, khususnya dalam penanganan penyelidikan dugaan kredit macet pada Bank Nagari,” kata Agustinus, Kamis (23/7/2026).
Menurut Agustinus, pemeriksaan tersebut tidak ditujukan untuk menempatkan OJK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perkara, melainkan untuk mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyaluran kredit perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya seperti dikutip dari laman kompas.com.
Selain untuk kepentingan penyelidikan, Kejati Sumbar juga memerlukan masukan dari OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan guna memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perbankan serta mengevaluasi sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah maraknya pengungkapan perkara pidana di sektor perbankan di Sumatera Barat. Kejati berharap rangkaian penyelidikan dan evaluasi tersebut dapat memperbaiki tata kelola penyaluran kredit sehingga mampu menutup celah terjadinya praktik koruptif.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Nagari KCP Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan kredit bermasalah dengan nilai mencapai Rp50,335 miliar. Berdasarkan hasil audit investigasi internal PT Bank Nagari, ditemukan dugaan praktik curang (fraud) dalam penyaluran KUR Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur, baik konvensional maupun syariah, selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2025.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Rino Edrica Purnama (40) selaku mantan Pemimpin Bank Nagari KCP Siberut, Herdi Wahyu Anharu (34) selaku petugas kredit, serta Mikael Sakeletuk alias Mikael (43), pihak swasta yang diduga berperan mencari data calon debitur di wilayah Siberut.
Pengungkapan kasus di Bank Nagari KCP Siberut tersebut kini menjadi salah satu fokus aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kredit perbankan di Sumatera Barat. Perkara itu pula yang menjadi salah satu dasar Kejati Sumbar mendalami efektivitas fungsi pengawasan OJK terhadap penyaluran kredit di sektor perbankan, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





