Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Samsat di Padang Antar 10 Ribu SP Tunggakan PKB Tiap Bulan ke Rumah Wajib Pajak, Termasuk ASN

×

Samsat di Padang Antar 10 Ribu SP Tunggakan PKB Tiap Bulan ke Rumah Wajib Pajak, Termasuk ASN

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • UPTD Samsat Padang menerapkan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung rumah wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan dan mengejar target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Samsat Padang menggandeng Bapenda Kota Padang dengan mengerahkan sekitar 80 hingga 100 petugas lapangan untuk mendistribusikan 10.000 Surat Peringatan per bulan kepada penunggak PKB lebih dari enam bulan.
  • Penagihan dilakukan secara merata tanpa membedakan profesi—termasuk menyasar aparatur sipil negara (ASN)—dengan pendekatan persuasif yang memungkinkan pembayaran langsung di tempat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, Khazminang.id — Urusan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak selalu harus menunggu wajib pajak datang ke Kantor Samsat. Di Padang, petugas justru bergerak mendatangi rumah-rumah warga yang masih memiliki tunggakan.

Pola jemput bola ini menjadi salah satu upaya UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Padang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengejar target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Untuk menjalankan pola tersebut, Samsat Padang menggandeng Pemerintah Kota Padang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Petugas lapangan yang selama ini bertugas menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini juga membantu menyampaikan Surat Peringatan (SP) kepada warga yang menunggak PKB.

Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal, SIP, MAP, mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak. Sebab masih banyak warga yang tak terjangkau oleh petugas Samsat.

“Petugas lapangan yang biasanya mendatangi warga untuk menyampaikan SPPT PBB, sekarang mereka juga menyampaikan Surat Peringatan (SP) tunggakan PKB,” ujar Defrizal saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Raker DPRD dan TAPD Bahas Sinkronisasi Kebijakan Anggaran Daerah

Menurutnya, Bapenda Kota Padang memiliki sekitar 80 – 100 petugas lapangan. Mereka kemudian diberdayakan untuk membantu Samsat menyampaikan surat peringatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Setiap bulan, Samsat Padang menitipkan sekitar 10.000 surat peringatan untuk diantarkan kepada warga yang tercatat memiliki tunggakan PKB lebih dari 6 bulan.

“Target kita setiap bulan mengirimkan 10.000 SP kepada wajib pajak yang menunggak PKB lebih dari enam bulan. Di antara wajib pajak yang menunggak itu juga ada ASN Pemprov Sumbar,” katanya.

Defrizal menegaskan, penagihan dilakukan berdasarkan data tunggakan, bukan berdasarkan latar belakang pekerjaan atau profesi wajib pajak. Artinya, seluruh pemilik kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan mendapat perlakuan yang sama, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Namun, kedatangan petugas ke rumah bukan berarti wajib pajak dipaksa untuk langsung membayar. Petugas lebih berperan memberikan pemberitahuan sekaligus mengingatkan bahwa masih terdapat kewajiban PKB yang belum diselesaikan.

Cara ini, menurut Defrizal, cukup membantu karena tidak sedikit warga yang mengaku lupa membayar pajak atau belum sempat datang ke kantor Samsat.

Baca Juga:  973 Disabilitas, Lansia dan Anak Luar Panti Terima Bantuan Makanan dan UEP

“Kalau ada uang, wajib pajak bisa membayar langsung kepada petugas yang datang. Kalau belum ada, bisa mempertimbangkan untuk membayarnya di waktu lain,” jelasnya.

Selain mendatangi rumah warga melalui petugas lapangan PBB, Samsat Padang juga melakukan penelusuran terhadap kendaraan milik ASN yang masih menunggak PKB. Untuk itu, koordinasi dilakukan melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Defrizal mengakui, peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif. Menurutnya, kewajiban membayar PKB semestinya dipahami seperti kewajiban memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketika masa berlaku SIM habis, pemiliknya tentu akan segera mengurus perpanjangan karena khawatir terkena penindakan saat berkendara. Hal serupa, kata dia, seharusnya juga menjadi perhatian pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

“Semestinya kekhawatiran yang sama juga berlaku bagi mereka yang masih menunggak PKB,” katanya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.