×

Iklan


Polres Padang Panjang Bekuk 4 Pemakai-Pengedar Sabu

07 Oktober 2022 | 16:12:56 WIB Last Updated 2022-10-07T16:12:56+00:00
    Share
iklan
Polres Padang Panjang Bekuk 4 Pemakai-Pengedar Sabu
Ilustrasi. IST

Padang Panjang, Khazminang.id-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Panjang meringkus empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di empat lokasi yang berbeda, Rabu (5/10).

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial AR (30 tahun), GD (29 tahun), ER (32 tahun) dan FO (29 tahun).

"Mereka diamankan di masing-masing tempat yang berbeda pada Rabu (5/10) lalu," ujar AKP Yaddi yang baru seminggu menjabat Kasat Narkoba, menggantikan AKP Witrizawati, Jumat (7/10).

    Dia menjelaskan, penangkapan berawal informasi yang didapat polisi dari masyarakat soal tersangka AR yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

    "Petugas langsung bergerak mencari AR dan akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 12.45 WIB di dalam sebuah rumah di Perumahan Gunung Saiyo Padang Reno, Kelurahan Koto Panjang," beber dia.

    Saat hendak ditangkap, tersangka AR yang diketahui berstatus pengangguran ini, berusaha untuk kabur ke belakang rumah dan membuang barang bukti narkoba jenis sabu yang ada di tangannya.

    "Tetapi kita tetap berhasil menangkap pelaku AR saat itu juga. Dari tangan AR, kita amankan 1 buah plastik bening berisikan 6 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu," jelas dia.

    Selain menyita 6 paket kecil sabu yang dibungkus di dalam pipet warna biru itu, polisi juga turut menyita satu buah timbangan digital warna silver dari pelaku AR.

    "Setelah mengamankan AR, kita juga mengamankan GD di sebuah rumah di Jorong Lubang Batu, Nagari Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman," tegas dia.

    Dari keterangan GD kepada polisi, kata AKP Yaddi, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya dari tersangka ER, salah satu teman perempuannya.

    "Tak sampai satu jam kemudian, kita kembali mengamankan ER di sebuah rumah di daerah Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang," tuturnya.

    Dia menjelaskan, saat ditangkap, pelaku ER yang berprofesi sebagai pedagang harian ini bersikap kooperatif dengan mengakui dan menunjukkan kepada polisi di mana barang bukti itu disimpannya.

    "ER mengakui dan menunjukkan kepada petugas dimana dia menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya dan barang bukti lainnya," terang dia.

    Adapun barang bukti yang disita polisi di dalam kamar di rumah ER tersebut yaitu, dua paket (satu kantong paket besar dan satu paket kecil) narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.

    Ketika sedang mendalami informasi dari ketiga pelaku, polisi kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan FO di daerah Ganting yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    "Seketika petugas langsung bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan FO sedang berada di tepi Jalan Tabek Gadang, Kelurahan Ganting pada pukul 17.00 WIB," paparnya.

    Dari tangan FO, polisi juga menyita satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dibalut uang kertas pecahan Rp2 ribu, sebagai modus FO untuk mengelabui petugas.

    "Kini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Paul Hendri)