Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Opini

Lubang Hitam di Masa Kepemimpinan Jokowi

×

Lubang Hitam di Masa Kepemimpinan Jokowi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Onzukrisno, SH.,M.Si *)

Saya menulis tulisan ini dari ruang pustaka kecil di rumah tempat saya berdomisili, ruangannya tidak mewah, di sekelilingnya penuh dengan tumpukan buku-buku Administrasi Negara, Hukum Tata Negara dan tuga-tugas mahasiswa yang belum sempat saya periksa. Di antara tumpukan itu, saya duduk beralaskan busa kursi. Namun dari ruangan yang sederhana inilah saya ingin menitipkan bahwa ilmu harus tetap ditulis, meskipun langit akan runtuh. Dari sinilah saya memandang sepuluh tahun terakhir Indonesia, bukan sebagai buzzer, bukan sebagai politisi, tapi sebagai Dosen Administrasi Negara di Fisipol dan Hukum Unes Padang.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Saya menyebutnya Lubang Hitam. Dia bukanlah benda, akan tetapi adalah luka yang belum sembuh. Ia adalah kenangan dari sesuatu yang sangat bercahaya  Bukan karena benci, tapi karena dalam ilmu fisika, lubang hitam adalah tempat di mana cahaya tidak bisa keluar. Dan dalam sepuluh tahun masa jabatan Jokowi, saya menyaksikan cahaya reformasi perlahan tidak bisa keluar lagi. Di tahun 1998 cahaya itu begitu terang. Mahasiswa berteriak dengan lantang di Senayan, sambil menahan haus dan lapar dengan cat idealisme yang masih mengkilat. Kita menitipkan harapan yang besar, bahwa KKN akan terkubur dalam, KPK akan menjadi lembaga singgasana keadilan, Hukum tidak lagi akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Lalu dengan berjalannya waktu, datanglah seorang tukang kayu dari Solo, dengan senyum bahagia dengan motto pembangunan yang katanya merakyat, namun apa yang terjadi, secara pelan-pelan cahaya itu meredup di Istana yang penuh dengan tumpukan janji-janji. Sebagai Dosen HAN, saya mengawali kuliah dengan mengajarkan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Tapi dalam praktek sepuluh tahun terakhir, kedaulatan itu terasa berpindah tangan dari tangan rakyat ke dalam genggaman tangan Penguasa.

Lubang hitam pertama yang saya saksikan dengan mata kepala sendiri sebagai dosen yaitu ketika KPK dihancurkan. Saya masih menyimpan modul lama saya tahun 2016 yang menulis KPK adalah lembaga superbody yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sifat independen, artinya sesuai dengan UU No.30 Tahun 2002 KPK didesain sebagai state auxilliary body, yaitu suatu lembaga Negara yang independen terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pimpinan dan pegawainya bukan ASN, bisa melakukan penyadapan tanpa izin dan tidak ada dewan pengawas dari luar

Dokumen itu harus saya robek setelah revisi UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK yang meliputi Status Kepegawaian menjadi ASN, dimana pembinaannya di bawah pemerintah. Dibentuknya Dewan Pengawas, yang salah satu tugasnya adalah berwenang memberikan izin penyadapan, pengeledahan dan penyitaan. Padahal sebelumnya wewenang itu ada di internal KPK. Kedudukan sebagai bagian dari rumpun eksekutif artinya didalam UU baru disebutkan bahwa KPK berada pada rumpun kekuasaan eksekutif. Berkaitan dengan Mekanisme Penyelidikan dan Penuntutan perlu adanya koordinasi dengan  instansi lain dan perubahan mekanisme penghentian perkara.

Adapun maksud diperlukannya koordinasi KPK dengan instansi lain dapat lebih dijelaskan bahwa sebelum adanya UU No 19 tahun 2019, KPK bisa jalan sendiri untuk melakukan Penyidikan, Penuntutan, dan tidak wajib koordinasi formal. Filosofi yang dapat diambil di sini adalah bahwa KPK dapat melakukan penangkapan terhadap pejabat di instansi lain tanpa melakukan koordinasi dan bisa dilakukan secara langsung. Namun setelah UU No.19 tahun 2019 Pasal 6 huruf b, Pasal 10A disebutkan bahwa KPK diwajibkan melakukan koordinasi, dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, Inspektorat dan Instansi lainnya.

Baca Juga:  KUHAP Baru, Vonis Bebas tak Bisa Lagoi Banding dan Kasasi

Menurut para pembuat UU di Senayan secara Yuridis maksudnya adalah, menghindari tumpang tindih perkara, Menerapkan system peradilan Perkara terpadu, dan untuk pelaksanaan fungsi supervise, sebab KPK tugasnya juga supervise dan harus koordinasi dan bukan kompetisi

Dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif, pegawainya dijadikan ASN, operasinya harus izin Dewan Pengawas. Independensi yang kami ajarkan di kelas, menjadi mati di Senayan. Yang paling melankolis bagi saya adalah Tragedi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Dimana sebanyak 75 orang pegawai terbaik KPK, disingkirkan dengan alasan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

KPK yang dulu menakutkan bagi koruptor, berubah menjadi lembaga yang menakutkan bagi pengkritiknya. OTT hilang, kasus besar berhenti, dan saya harus menjelaskan kepada mahasiswa saya, bahwa inilah contoh nyata bahwa legislatif melakukan capture (pembajakan), ketika pembuat undang-undang melumpuhkan pengawasnya sendiri. Disaat pedang anti korupsi tumpul, lubang hitam itu membesar. Ia mulai menyedot partai-partai politik. Saya sebagai Dosen Administrasi Negara mengajarkan fungsi partai sebagai artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Partai sebagai fungsi artikulasi adalah menyerap, menampung dan menyuarakan tuntutan rakyat yang masih tercecer, masih kusam, pudar menjadi jelas. Sedangkan partai sebagai agregasi adalah menggabungkan dan merumuskan artinya bila semua suara telah diserap akan dirumuskan menjadi satu paket kebijakan yang akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

Tapi apa yang terjadi..? Partai-partai diintimidasi. Saya menyaksikan dengan sedih, bagaimana Partai Demokrat yang sah harus berjuang mempertahankan kantornya dari upaya pengambilalihan yang didukung kekuasaan. Bagaimana PPP mengalami hal serupa. Di sini kita menyaksikan terjadinya politik sandera. Ketua-ketua partai yang memiliki kasus hukum, dipanggil ke Istana. Besoknya, sikap partainya berubah 180 derajat mendukung pemerintah. Ini bukan konsolidasi, ini intimidasi kekuasaan yang sistematis dan terstruktur dilakukan oleh Penguasa.

Di kelas, saya mengajarkan sistem multipartai harus melahirkan oposisi yang sehat. Tetapi apa yang terjadi selama 2019-2024, hampir semua partai masuk koalisi. Indonesia tanpa oposisi. DPR menjadi tukang stempel. Dan mahasiswa saya bertanya, “Pak, untuk apa ada Pemilu kalau semua partai sama saja..?” Saya hanya terdiam dan tidak bisa memberikan jawaban, karena demikianlah yang terjadi

Setelah partai lumpuh, lubang hitam menyedot benteng terakhir konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Jika KPK adalah pedang, MK adalah mahkota. Sebagai seorang Dosen Adm Negara Fisipol dan Hukum Unes, saya mengajarkan MK adalah the guardian of constitution, yaitu sebagai penjaga konstitusi yang putusannya adalah final dan mengikat. Setiap putusannya harus dijaga kesuciannya seperti kitab suci. Namun apa yang terjadi, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK diperkosa. Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres, dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman waktu itu, yang memiliki  kepentingan langsung dengan salah satu calon yang diuntungkan, siapa lagi kalau bukan  ponaannya sendiri Gibran, yang hingga saat ini netizen menyebut sebagai anak haram konstitusi.

Di mata Hukum Administrasi Negara, ini adalah merupakan pelanggaran berat terhadap AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik). Dalam asas ini tidak boleh ada konflik kepentingan. Asas nemo judex in causa sua, artinya seorang hakim tidak boleh memutus perkara untuk keluarganya. Itu adalah adagium yang diajarkan. Namun semenjak keputusan itu terjadi, MK yang selama ini saya ajarkan sebagai lembaga suci, berubah menjadi lembaga keluarga. MKMK sendiri menyatakan ada pelanggaran etik berat. Tapi putusannya tetap berlaku. Konstitusi ditekuk untuk dinasti. Dan saya sebagai Dosen Hukum harus menundukkan kepala di depan mahasiswa karena malu menjelaskan logika hukum yang sudah diperkosa secara terang-terangan di depan umum.

Baca Juga:  Menyingkap Tabir Sejarah Berdirinya FK-PPI, Dialektika Gagasan dan Legitimasi Institusional

Ketika hukum sudah bisa diatur, maka aparat keamanan pun diubah fungsinya. Inilah fase paling menyedihkan karena Polisi dijadikan Parcok. Istilah Parcok adalah Partai Coklat, lahir dari rahim kekecewaan rakyat. Saya mengajarkan Tri Brata dan Catur Prasetya Polri, bahwa polisi adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Polisi harus netral. Tapi faktanya terlihat bahwa polisi aktif ditempatkan di jabatan sipil sebagai Pj. Bupati, Pj. Walikota, Pj. Gubernur. Lebih dari 20 jabatan diisi polisi aktif. Ini adalah dwifungsi Polri gaya baru, yang dulu kami lawan di era Reformasi 1998.

Lebih menyedihkan lagi, hukum menjadi tebang pilih. Laporan terhadap pengkritik pemerintah diproses super cepat, sedangkan laporan dugaan kecurangan yang melibatkan kekuasaan, menguap tanpa kejelasan. Di sinilah awal kepercayaan publik mulai runtuh. Saya sering ditanya mahasiswa, “Pak, kalau kita demo soal kecurangan, apakah kita akan ditangkap polisi?” Saya sebagai dosen yang mengajarkan hak kebebasan berpendapat di Pasal 28E UUD 1945, yaitu pasal yang menjadi payung hukum tentang kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat, tetapi saya lebih memilih diam. Karena saya tahu, jawaban jujurnya pasti akan menyakitkan.

Untuk membungkus semua kerusakan sistem ini agar terlihat manis, diperlukanlah Permen Politik Bansos gila-gilaan. Bansos yang seharusnya menjadi instrumen Hukum Administrasi Negara untuk mewujudkan negara kesejahteraan, welfare state, diubah menjadi instrumen electoral, yaitu alat-alat atau mekanisme yang dipakai untuk mengubah suara rakyat menjadi kekuasaan atau dengan kata lain jembatan yang menghubungkan suara lirih orang yang menahan lapar bisa berubah menjadi kursi empuk di Istana.

Menjelang Pemilu 2024, bansos digelontorkan secara brutal. Beras 10 kg, BLT El Nino, bantuan tunai, dibagi langsung dengan karung berstempel bantuan Presiden. Bahkan Presiden membagikan sendiri di depan istana, padahal itu adalah program kementerian, bukan program pribadi.

Sebagai Dosen Adm Negara, saya mengajarkan penyaluran APBN harus sesuai DIPA, harus tepat sasaran, harus ada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tapi bansos saat itu dibagi tanpa data, tanpa melalui Kemensos, bahkan anggarannya mengambil dari cadangan beras pemerintah yang menipis. Ini bukan lagi bansos, ini adalah money politics yang dilegalkan dengan uang APBN. Satu rupiah uang rakyat yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara akuntabel, justru dihamburkan untuk membeli legitimasi kekuasaan. Rakyat miskin dijadikan objek, bukan subjek. Pada awalnya bansos itu adalah cahaya reformasi.

Dan untuk membiayai semua itu, infrastruktur yang mangkrak, kereta cepat yang bengkak, IKN yang menyedot anggaran, dan bansos gila-gilaan, negara melakukan satu hal yang paling mudah yaitu menambah hutang. Hutang negara naik tajam. Saya masih ingat angka yang saya sampaikan bahwa pada  tahun 2014, hutang Indonesia sekitar Rp 2.608 triliun. Di akhir 2024, angka itu melesat menjadi Rp 8.400 triliun lebih ugal-ugalan memang Sdr. Jokowi si Tukang Kayu. Rasio utang terhadap PDB mendekati 40%, pembayaran bunga utang saja lebih dari Rp 440 triliun per tahun, hampir setara dengan anggaran untuk pendidikan dan kesehatan. Ini adalah bom waktu.

Baca Juga:  Kabut Asap Lintas Batas 2026 Menguji ASEAN : Memahami AATHP dan Mungkinkah Indonesia Digugat ke ICJ ?

Sebagai Dosen Hukum, saya mengajarkan Pasal 23 UUD 1945, APBN harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Utang negara adalah utang rakyat. Setiap bayi yang lahir  hari ini, sudah harus menanggung hutang puluhan juta rupiah tanpa pernah menikmati hasilnya. Korelasinya sangat jelas dan sistematis bagi saya yang mengajar di kampus. Ini adalah mata rantai lubang hitam. KPK dihancurkan agar proyek utang tidak diawasi. Partai diintimidasi agar DPR tidak menolak penambahan utang. MK diperkosa agar kekuasaan bisa dilanjutkan melalui dinasti, sehingga proyek hutang bisa terus berjalan. Polisi dijadikan Parcok agar rakyat yang protes soal bansos dan utang bisa dibungkam dengan dalih menjaga stabilitas Negara.

Bansos gila-gilaan dipakai untuk menutup mulut rakyat yang perutnya lapar akibat harga naik karena utang dan inflasi. Semua saling mengunci, saling menjaga, membentuk lingkaran setan kekuasaan. Di ruang kelas Fisipol UNES, saya bertanya kepada mahasiswa: “Apakah ini negara hukum yang kalian cita-citakan..?” Tidak ada satu orangpun yang menjawab. Hanya diam dalam keheningan siang. Itu terjadi karena mereka tahu semua, bahwa jawaban mereka bisa membuat skripsi mereka nanti dipersulit, bisa membuat mereka dicap radikal. Ketakutan itu nyata, bahkan sampai ke kampus di pinggiran Padang ini.

Saya menulis ini bukan untuk mengajak membenci Pak Jokowi. Saya pernah mencintai kesederhanaannya. Saya pernah menangis melihatnya masuk gorong-gorong. Tapi cinta seorang dosen kepada kebenaran harus lebih besar dari cinta kepada figure, yang akhirnya ketahuan lebih banyak bohongnya. Tugas saya sebagai Dosen Adm Negara dan Hukum di UNES Padang bukan mencetak ASN yang patuh buta, tapi mencetak penjaga negara yang berani mengatakan “Ini salah” ketika KPK dihancurkan, ketika MK diperkosa.

Masa jabatan itu telah selesai pada 20 Oktober 2024. Tapi lubang hitamnya masih ada. Ia masih menyisakan puing-puing lembaga, puing kepercayaan, dan gunungan hutang yang menumpuk. Kini tugas kami di kampus kecil ini adalah menyalakan kembali obor AUPB. Mengajarkan kembali bahwa asas akuntabilitas, asas netralitas, asas tidak konflik kepentingan, bukan sekadar bahan ujian, akan tetapi juga napas dari demokrasi.

Kami harus menyembuhkan trauma mahasiswa yang menganggap hukum bisa dibeli, polisi pasti memihak penguasa, dan bansos adalah hadiah presiden. Kami harus bilang, itu semua dilakukan dengan tidak normal, hanya untuk nafsu hedonisme. Di akhir perkuliahan, saya akan selalu tutup dengan kalimat yang sama dari sidak Mentan itu: “Satu rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.” Karena jika satu rupiah dari hutang yang tajam itu tidak dipertanggungjawabkan, maka lubang hitam itu akan kembali menghisap kita semua, dalam bentuk yang berbeda, dengan nama yang berbeda, pada waktu yang berbeda pula. Tidak ada orang yang hidup tanpa masalah, oleh karena itu anggaplah masalah sebagai kewajaran, agar kita selalu ikhlas menghadapinya. (***)

*) Penulis adalah Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univesitas Eka Sakti (Unes) Padang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.