Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Opini

Dinamika Kepatuhan Pajak UMKM dalam Perspektif Sosiologi Hukum (Antara Law In Books dan Law In Action)

×

Dinamika Kepatuhan Pajak UMKM dalam Perspektif Sosiologi Hukum (Antara Law In Books dan Law In Action)

Sebarkan artikel ini
ATRIA VANNESTY

OLEH: ATRIA VANNESTY
Mahasiswa Magister Hukum
Universitas Andalas

 Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap mayoritas tenaga kerja nasional. Namun, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak negara masih berada di tingkat yang belum optimal. Terdapat jurang (gap) yang cukup lebar antara regulasi perpajakan yang dirancang oleh pembuat undang-undang dengan realitas pelaksanaan di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam kacamata sosiologi hukum, kondisi ini menuntut pembedahan melalui kerangka teoritis Roscoe Pound mengenai dikotomi law in books (hukum sebagai teks/regulasi tertulis) dan law in action (hukum sebagai realitas sosial yang bekerja di masyarakat). Legal opinion ini bertujuan menganalisis Mengapa kepatuhan pajak UMKM belum berjalan secara linear dengan berbagai kemudahan norma hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Dalam kacamata sosiologi hukum, kondisi ini menuntut pembedahan melalui kerangka teoritis Roscoe Pound mengenai dikotomi law in books (hukum sebagai teks/regulasi tertulis) dan law in action (hukum sebagai realitas sosial yang bekerja di masyarakat). Legal opinion ini bertujuan menganalisis Mengapa kepatuhan pajak UMKM belum berjalan secara linear dengan berbagai kemudahan norma hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Ketika Konser Musik Internasional Menjadi Senjata Ekonomi Nasional

Dilihat dari dimensi law in books, tatanan hukum perpajakan Indonesia sesungguhnya telah mengalami berbagai reformasi progresif guna merangkul pelaku UMKM:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022: Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan peredaran bruto tertentu, memberikan keringanan operasional dan kemudahan skema perhitungan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Mengatur ambang batas Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak hingga Rp500 juta per tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM.

3. Sistem Administrasi Modern: Modernisasi e-filing, e-form, dan pembaharuan Core Tax Administration System yang dirancang untuk mempermudah pelaporan [21.53,  pelaporan dan pembayaran secara digital.

 Secara normatif-doktrinal, instrumen hukum di atas menunjang kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Hukum tertulis diposisikan sebagai norma yang ideal, presisi, adil, dan tidak menyulitkan.

Keterpisahan antara law in books dan law in action dalam perpajakan UMKM terjadi karena pembuat kebijakan cenderung memakai pendekatan top-down legal-formal, mengasumsikan bahwa semua subjek hukum memiliki kapasitas, budaya administrasi, dan kesadaran yang seragam. Padahal, karakteristik UMKM sangat heterogen dan berbasis pada informal economy.

Baca Juga:  Orang Minang tak Sehebat Dulu (?)

Sanksi administratif maupun ancaman pidana perpajakan tidak serta-merta menimbulkan efek jera atau mendorong kepatuhan, melainkan justru dapat memicu perilaku penghindaran pajak (tax avoidance) atau dorongan untuk tetap bertahan di sektor informal agar terhindar dari pemantauan otoritas (radar evasion). Kepatuhan hukum yang hakiki baru akan terbangun apabila norma hukum selaras dengan living law atau nilai-nilai keadilan yang dihayati oleh komunitas UMKM.

Perspektif sosiologi hukum menegaskan bahwa hukum tidak bekerja di dalam ruang hampa. Hukum merupakan cerminan dari struktur, budaya, dan kesadaran masyarakat di mana hukum itu diberlakukan.

Keterpisahan antara law in books dan law in action dalam perpajakan UMKM terjadi karena pembuat kebijakan cenderung memakai pendekatan top-down legal-formal, mengasumsikan bahwa semua subjek hukum memiliki kapasitas, budaya administrasi, dan kesadaran yang seragam.

Sanksi administratif maupun ancaman pidana perpajakan tidak serta-merta menimbulkan efek jera atau mendorong kepatuhan, melainkan justru dapat memicu perilaku penghindaran pajak (tax avoidance) atau dorongan untuk tetap bertahan di sektor informal agar terhindar dari pemantauan otoritas (radar evasion). Kepatuhan hukum yang hakiki baru akan terbangun apabila norma hukum selaras dengan living law atau nilai-nilai keadilan yang dihayati oleh komunitas UMKM.

Baca Juga:  Misteri Dugaan Kebocoran Data di Balik Resi Indah Logistik

Keterpisahan antara law in books dan law in action dalam perpajakan UMKM terjadi karena pembuat kebijakan cenderung memakai pendekatan top-down legal-formal, mengasumsikan bahwa semua subjek hukum memiliki kapasitas, budaya administrasi, dan kesadaran yang seragam. Padahal, karakteristik UMKM sangat heterogen dan berbasis pada informal economy.

Sanksi administratif maupun ancaman pidana perpajakan tidak serta-merta menimbulkan efek jera atau mendorong kepatuhan, melainkan justru dapat memicu perilaku penghindaran pajak (tax avoidance) atau dorongan untuk tetap bertahan di sektor informal agar terhindar dari pemantauan otoritas (radar evasion). Kepatuhan hukum yang hakiki baru akan terbangun apabila norma hukum selaras dengan living law atau nilai-nilai keadilan yang dihayati oleh komunitas UMKM.

Dinamika kepatuhan pajak UMKM menunjukkan adanya jurang (gap) antara kepatuhan normatif (law in books) dan kepatuhan faktual (law in action). Kebijakan penurunan tarif dan kemudahan skema administrasi belum cukup efektif selama faktor-faktor sosiologis—seperti literasi pembukuan, kebiasaan informal, dan kepercayaan publik—belum dibenahi secara mendasar. (**)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.