Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Opini

Ketika Menteri Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

×

Ketika Menteri Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini

Oleh : Onzukrisno,SH.,M.Si*)

Hari Senin, tanggal 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, adalah awal mulanya Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.  Sehari setelah terjadinya OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.  Empat orang dari tersangka adalah merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam logika Hukum Administrasi Negara yang saya ampu di Universitas Ekasakti Padang, ketika anak buah langsung tersangkut OTT, maka atasan sebagai penanggung jawab kebijakan tidak bisa berlindung di balik kata tidak tahu.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam selang waktu beberapa hari kemudian, KPK melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Nusron Wahid sebagai saksi. Pemanggilan dijadwalkan Rabu, 7 Oktober 2026, akan tetapi Nusron tidak hadir, karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa, pemanggilan sebagai saksi adalah kewajiban hukum warga negara yang harus dipenuhi.

Ada hal yang sangat menyayat hati, ketika  sebuah negara di bangun di atas cita-cita keadilan harus menyaksikan seorang pejabat setingkat Menteri yang sudah dua kali dipanggil KPK juga tidak hadir, dengan alasan dinas keluar negeri menjadi pusat pertanyaan masyarakat. Hal ini bukan semata-mata karena ketidakhadiran seseorang, melainkan tentang pesan yang ditangkap rakyat, Apakah hukum benar-benar tegak dihadapan kekuasaan, atau justeru sebaliknya kekuasaan benar-benar tegak dihadapan hukum.

Panggilan pertama tidak hadir. Alasan yang disampaikan Nusron secara administratif sangat lemah dan melukai rasa keadilan publik. Inilah wujud paling telanjang dari kewenangan yang kuat, pengawasan ketat, dimana Menteri ATR/BTN mempunyai kewenangan yang sangat kuat. Bayangkan, satu tanda tangannya saja  bisa membuka blokir HGB, dengan satu perintah bisa menentukan nasib tanah rakyat, artinya dengan satu kebijakannya akan bernilai triliunan rupiah. Tetapi kenapa disaat kewenangan yang super power itu dipanggil oleh hukum untuk dimintai keterangan sebagai saksi saja kok mangkir. Bukan sekali malahan sudah  dua kali. Bila seorang pejabat tinggi sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, muncul suatu kegelisahan yang tidak akan bisa dibungkam dengan penjelasan administratif. Harusnya semakin tinggi jabatan seseorang, harusnya semakin besar pula kesadaran etiknya untuk memberikan contoh kepada masyarakat.

Baca Juga:  Lubang Hitam di Masa Kepemimpinan Jokowi

Harusnya jabatan tinggi mampu melahirkan keteladanan, sebab jabatan sekelas Menteri bukan hanya sekedar pemegang kursi kekuasaan, akan tetapi juga sebagai penyelenggaran negara yang menerima kepercayaan dari rakyat untuk mengurus kepentingan publik. Dibalik kepercayaan itu ada tanggung jawab, kehormatan, dan kewajiban moral untuk menunjukkan bahwa kekuasaan tidak akan dapat membuat seseorang berada di atas aturan. Memang ketika ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan bersalah, dan setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan ketidakhadiran harus dinilai sesuai ketentuan hukum, profesionalisme, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan

Tidak akan ada perlakukan istimewa, walaupun yang bersangkutan adalah seorang Menteri, sebab di depan hukum semua sama. Tidak pula boleh ada penghukuman di ruang publik sebelum fakta dan proses hukum mampu memberikan dasar bukti yang cukup. Negara hukum yang bermartabat bukan negara yang paling keras menghukum seseorang, akan tetapi adalah negara yang paling konsisten menegakkan kebenaran aturan tanpa rasa takut dan tebang pilih.

Keterangan Nusron sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan konstruksi utuh perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Dua kali mangkir dengan alasan yang berbeda, ini adalah bentuk pembangkangan yang telanjang terhadap hukum. Pertama, alasan ketidakhadiran adalah agenda internal di Kementrian ATR/BPN. Kedua, dinas ke luar negeri. Ini menunjukkan pola penghindaran yang sistematis, bukan kebetulan.

Baca Juga:  Rektor UNP Krismadinata dan Pandangan Luasnya dalam Pengembangan Seni Berbasis Budaya

Dalam Pasal 285 KUHP baru, saksi yang dipanggil wajib hadir. Jika dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik berwenang menerbitkan surat perintah membawa, sesuai prosedur hukum, jika ketidakhadiran saksi tidak disertai alasan yang sah dan patut. Kedua, status saksi tidak otomatis berubah menjadi tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata karena tidak hadir. Ketiga, jabatan menteri bukan alasan untuk kebal hukum. Pejabat Negara tetap berkewajiban menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menegaskan hal itu. Penyidik mulai mematangkan skenario jemput paksa setelah dua kali panggilan tidak dipenuhi. Pertanyaan tajamnya, apakah alasan dinas Nusron ke Malaysia itu patut dan wajar…? Penyidik sendiri mempertanyakan hal tersebut. Jika seorang menteri bisa dengan mudah keluar negeri saat dipanggil KPK, di mana wibawa hukum kita..?

Di sinilah asas equality before the law diuji. Jika rakyat biasa dipanggil dua kali tidak datang, langsung dijemput paksa. Mengapa untuk menteri harus ada pertimbangan berulang kali..? KPK sendiri sampai harus membantah video viral penjemputan paksa Nusron yang beredar, yang ternyata bukan video jemput paksa. Bantahan ini menunjukkan publik sudah sangat geram dan berharap ada tindakan tegas. KPK menyatakan masih memproses langkah pemanggilan ulang, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa.

Secara teori Hukum Tata Negara dan Hukum Adaministrasi Negara, menteri adalah pembantu presiden yang harus menjadi contoh kepatuhan hukum. Ketidakhadiran dua kali adalah preseden buruk bagi birokrasi. Bagaimana mungkin Nusron meminta jajarannya solid dan memperbaiki pelayanan, seperti yang ia katakan setelah OTT, jika ia sendiri tidak solid dalam membantu penegakan hukum..? Ia mengatakan akan menghormati proses hukum dan membantu KPK. Tetapi ucapan yang beliau sampaikan itu tidak sinkron dengan tindakan mangkir dua kali.

Baca Juga:  Seniman dan "Jenderal" di Taman Budaya Padang: Sebuah Refleksi tentang Kesetiaan dan Kekuasaan

Publik juga menyoroti LHKPN Nusron yang mencapai Rp22,76 miliar setelah kasus OTT ini mencuat. Meski kekayaan bukan bukti korupsi, dalam perkara dengan barang bukti Rp106 miliar, penelusuran aliran uang menjadi wajib, seperti yang dikatakan KPK akan menelusuri aliran uang dan alur perintah. Jika keterangan saksi kunci seperti menteri tidak didapat, maka konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait HGB Summarecon ini tidak akan pernah utuh. Inilah yang paling berbahaya, OTT yang tadinya diharapkan membongkar mafia tanah, terancam berhenti di level operator lapangan saja. Delapan tersangka yang sudah ditetapkan dikhawatirkan hanya menjadi tumbal, sementara aktor intelektualnya aman karena saksi penting tidak pernah diperiksa.

Sebagai dosen Administrasi Negara, saya melihat ini sebagai kegagalan etika jabatan. Jabatan bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan. Jika memang merasa tidak terlibat, seharusnya datang dan buktikan di depan penyidik, bukan menghindar dengan mencari-cari alasan yang kurang berbobot. Dua kali mangkir adalah merupakan kesan yang sangat buruk kepada mahasiswa saya, bahwa hukum itu bisa dinegosiasi jika Anda punya jabatan menteri. Kini bola ada di tangan KPK. Jika panggilan ketiga juga akan diabaikan, maka jemput paksa bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban konstitusional untuk menyelamatkan wibawa negara hukum. Kedepannya supaya para pejabat dapat memberikan contoh terbaik kepada masyarakat. Orang bijaksana bukannya tidak pernah salah, akan tetapi lebih banyak memperbaiki dari pada menyesali. (***)

*) Penulis adalah Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unes Padang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.