Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kanwil BPN Sumbar Serahkan 7 Sertipikat HPL, Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat

×

Kanwil BPN Sumbar Serahkan 7 Sertipikat HPL, Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat kepada perwakilan kesatuan masyarakat hukum adat dalam kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Jumat (16/10/2026), sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menyerahkan tujuh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat kepada kesatuan masyarakat hukum adat, Jumat (16/10/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus mendukung perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Tanah ulayat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat. Selain menjadi bagian dari sumber penghidupan, tanah ulayat juga berkaitan erat dengan identitas, nilai budaya, dan warisan leluhur yang dipertahankan secara turun-temurun.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Melalui penyerahan sertifikat HPL tersebut, masyarakat hukum adat diharapkan memperoleh landasan hukum yang lebih jelas dalam mengelola tanah ulayat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi pertanahan dengan tetap memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.

Tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi sosial dan budaya. Pengelolaannya berkaitan dengan hubungan masyarakat adat dengan wilayahnya, pelaksanaan adat, serta keberlanjutan sumber daya yang menopang kehidupan bersama.

Baca Juga:  RB KMB Ikuti Berbagi Praktik Baik Literasi Kemendikbudristek

Karena itu, penguatan legalitas tanah ulayat perlu berjalan seiring dengan pengelolaan yang bertanggung jawab. Pemanfaatan tanah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan nilai adat, kearifan lokal, dan hak-hak yang melekat pada tanah tersebut.

Penyerahan tujuh sertifikat HPL ini juga menjadi bagian dari peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pengadministrasian tanah ulayat sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung pengelolaan tanah yang lebih tertib serta memperjelas dasar hukum pemanfaatannya.

Meski demikian, keberadaan sertifikat HPL perlu dipahami sesuai karakteristik hak pengelolaan dan ketentuan yang mengaturnya. Pengelolaan tanah ulayat tetap perlu memperhatikan kedudukan masyarakat hukum adat serta aturan yang berlaku bagi masing-masing objek tanah.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat terus mendorong pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan mendukung perlindungan hak masyarakat. Melalui langkah ini, pengelolaan tanah ulayat diharapkan semakin tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat hukum adat sekaligus menjaga warisan budaya untuk generasi mendatang. (rel)

Baca Juga:  Diskomifo Kota Bukittinggi Dukung Pelatihan Konten Kreator Generasi Guguak Panjang

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.