Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa pertanahan di Nagari Lingkuang Aua, Jumat (31/7). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan sengketa sekaligus untuk memastikan kondisi faktual objek yang menjadi pokok perkara.
Pemeriksaan lapangan dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, yang hadir mewakili BPN selaku tergugat dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, tim Kantor Pertanahan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik bidang tanah, mencocokkan data pertanahan dengan kondisi di lapangan, serta menelusuri batas-batas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai objek perkara. Data hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses analisis dan penanganan sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan turut dihadiri para pihak yang bersengketa, pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat, perangkat nagari, serta sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Keterlibatan berbagai pihak dalam pemeriksaan setempat diharapkan dapat membantu memperjelas kondisi objek sengketa dan memberikan informasi yang berimbang mengenai riwayat penguasaan tanah.
Hamdani mengatakan, pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan informasi mengenai objek sengketa sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, setiap data dan keterangan yang diperoleh di lapangan akan menjadi bahan dalam proses penanganan perkara. Kantor Pertanahan juga tetap membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi objek di lapangan sehingga data yang diperoleh dapat menjadi bahan dalam proses penanganan sengketa,” kata Hamdani.
Selain pemeriksaan fisik, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendekatan musyawarah juga menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil temuan di lapangan akan dihimpun dan dianalisis sebagai bahan penyusunan rekomendasi serta menentukan langkah penanganan berikutnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap persoalan pertanahan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






