Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kantah Pasaman Barat Cek Langsung Pemanfaatan Tanah Terindikasi Terlantar di Muara Kiawai

×

Kantah Pasaman Barat Cek Langsung Pemanfaatan Tanah Terindikasi Terlantar di Muara Kiawai

Sebarkan artikel ini
Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi kondisi dan pemanfaatan tanah terindikasi terlantar di Nagari Muara Kiawai, Kabupaten Pasaman Barat.
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan inventarisasi dan peninjauan langsung terhadap objek tanah yang terindikasi terlantar di Nagari Muara Kiawai guna optimalisasi pemanfaatan lahan.
  • Tim inventarisasi melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan mencocokkan kondisi fisik, tanda batas, serta penguasaan tanah terhadap data administrasi pertanahan yang tersedia.
  • Langkah penertiban yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan pemanfaatan tanah yang tepat sasaran.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat memperkuat upaya penertiban dan optimalisasi pemanfaatan tanah melalui kegiatan inventarisasi objek tanah yang terindikasi terlantar di Nagari Muara Kiawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (27/8/2026).

Peninjauan lapangan dilakukan oleh Tim Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi objek tanah, mulai dari keberadaan tanda batas, penguasaan, hingga pemanfaatannya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, bersama jajaran tim. Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik tanah sekaligus mencocokkannya dengan data pertanahan yang tersedia.

Hamdani menjelaskan, peninjauan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan data dan informasi mengenai objek tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Verifikasi secara langsung diperlukan agar proses inventarisasi dapat dilakukan secara objektif dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Peninjauan lapangan diperlukan untuk melihat secara langsung kondisi tanah, termasuk penguasaan dan pemanfaatannya. Data yang diperoleh kemudian menjadi bahan untuk proses verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hamdani.

Baca Juga:  Perpres 4/2026 Terbit, 3,8 Juta Hektare Sawah di 8 Provinsi Resmi Jadi LSD

Dalam kegiatan tersebut, tim turut mencermati batas-batas objek tanah serta kondisi pemanfaatan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai apakah tanah yang telah diberikan hak telah dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tujuan pemberian haknya.

Inventarisasi juga menjadi bagian dari proses pengumpulan data sebelum dilakukan tahapan penanganan lebih lanjut. Karena itu, setiap informasi yang diperoleh dari lapangan perlu dipastikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah yang telah diberikan hak. Penanganan tanah terindikasi terlantar dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, kegiatan inventarisasi tidak semata-mata berkaitan dengan pendataan, tetapi juga menjadi langkah untuk memastikan tanah yang telah diberikan hak dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan.

Data hasil peninjauan lapangan selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses verifikasi dan evaluasi. Setiap langkah penanganan dilakukan berdasarkan data serta kondisi faktual di lapangan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga:  ATR/BPN Tancap Gas Susun RUU Administrasi Pertanahan, Targetkan Sistem Tanah Nasional yang Transparan dan Terpadu

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus optimalisasi pemanfaatan tanah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kepastian hukum, mencegah terjadinya pemanfaatan tanah yang tidak sesuai peruntukan, serta memastikan tanah dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.