Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Salah satu tahapan yang dijalani pemohon adalah pengambilan sumpah sebagai bagian dari proses administrasi penggantian sertifikat, Kamis (27/8).
Pelayanan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dan dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Allex Suvrianto. Para pemohon mengikuti proses pengambilan sumpah dengan menyampaikan keterangan mengenai kehilangan dokumen sertifikat yang menjadi dasar permohonan penggantian.
Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses penggantian sertifikat yang hilang. Melalui tahapan tersebut, pemohon memberikan pernyataan dan bertanggung jawab atas keterangan yang disampaikan terkait kehilangan dokumen tanahnya.
Allex Suvrianto menjelaskan bahwa setiap permohonan penggantian sertifikat perlu diproses secara cermat dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan dan keterangan yang diberikan pemohon.
“Proses pengambilan sumpah merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dilalui pemohon. Karena itu, keterangan yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam proses pelayanan, pemohon juga perlu memastikan persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah dipenuhi. Pemeriksaan dilakukan agar penggantian sertifikat dapat dilaksanakan sesuai prosedur sekaligus memberikan kepastian terhadap status dokumen pertanahan yang dimohonkan.
Tahapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menjaga tertib administrasi pertanahan. Kehati-hatian dalam memproses sertifikat yang dilaporkan hilang diperlukan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Selain memberikan pelayanan administratif, Kantor Pertanahan Pasaman Barat terus mendorong masyarakat agar menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak atas tanah sehingga keberadaannya perlu disimpan secara aman.
Melalui pelayanan yang dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berupaya memberikan kepastian serta kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan urusan pertanahan. Proses yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Pelayanan penggantian sertifikat hilang tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam menghadirkan layanan yang profesional, hati-hati, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
(rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






