Padang, Khazminang.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Cipayung Padang membicarakan permasalahan tenaga kerja/buruh di Sumatera Barat di ruang khusus I gedung wakil rakyat itu, Kamis (7/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menerima dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
“Apa yang kawan- kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti, baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.
Menurut Evi Yandri, aspirasi yang disampaikan itu telah dicatat dan semua pembicaraan di dalam ruangan khusus I DPRD Provinsi Sumbar juga telah direkam .
“Kalau memang tidak ada jalan lain, bisa saja kita bentuk Pansus,” ujar Evi Yandri
Sementara anggota DPRD Sumbar Sri Komala Dewi mengatakan, pihaknya prihatin, karena terjadi pelanggaran HAM terhadap buruh/tenaga kerja di Sumatera Barat dan Upah Minimum Provinsi (UMP) belum dijalankan pihak perusahaan.
“Secara sistem saya belum mempelajari, namun segera memanggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” ujar Sri Komala Dewi
Anggota DPRD Sumbar Nurfirmanwansyah juga mengatakan, pihaknya mendorong pertemuan selanjutnya, untuk mendengarkan alasan dari pihak perusahaan.
“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” ujar Nurfirmanwansyah.
Sementara Pihak Cipayung mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, untuk segera mengundurkan diri, karena dinilai lalai dalam fungsi pengawasan.
“Kita desak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” ujar nya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Firdaus Firman mengatakan, pihaknya mengakui, kecendrungan angka pengangguran cukup tinggi dari persentase turun, namun dari segi jumlah angka pengangguran cukup tinggi, dengan alasan Provinsi Sumbar tidak daerah industri.
“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 Persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.
Lanjut Firdaus, pihaknya mendorong, agar pokir anggota DPRD Sumbar dapat diserap di BPJS Keternagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, (KSPSI Sumatera Barat menuntut kenaikan upah ke DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Kita harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari Negara harus segera dilakukan,” ujarnya
Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga menyampaikan sejumlah perlakuan perusahaan tempat mereka bekerja yang dinilai tidak berpihak kepada mereka baik persoalan pekerjaan hingga BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.
Tampak RDP dihadiri anggota DPRD Provinsi Sumbar dan puluhan peserta secara tertib dan damai diakhiri dengan makan siang dengan nasi kotak. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






