×

Iklan


Dinas PUPR Payakumbuh Segel Lima Bangunan tak Berizin

19 April 2021 | 17:09:17 WIB Last Updated 2021-04-19T17:09:17+00:00
    Share
iklan
Dinas PUPR Payakumbuh Segel Lima Bangunan tak Berizin
Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh dibantu Satpol PP dan TNI-Polri, membongkar lima bangunan tak berizin.

Payakumbuh, Khazminang.id-- Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh dibantu Satpol PP dan TNI-Polri, membongkar lima bangunan tak berizin yang berada di kota itu, Senin (19/4).

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim mengatakan, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan Jumat (16/04) lalu, terdapat enam bangunan yang rencananya akan ditertibkan.

"Tapi dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan hari ini, ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran karena melanggar dan tidak berizin, dan pemiliknya langsung melakukan pembongkaran bangunannya sendiri berupa kios di Kelurahan Padang Datar Tanah Mati," kata dia kepada wartawan setelah proses penyegelan.

    Lima bangunan yang disegel tersebut terdapat di tiga kecamatan, yaitu dua bangunan di Kecamatan Payakumbuh Utara, dua bangunan di Kecamatan Payakumbuh Barat dan satu bangunan di Kecamatan Payakumbuh Timur.

    Dikatakan Muslim, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali kepada pemilik bangunan.

    "Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, di mana kita memberikan teguran sebanyak tiga kali. Karena tidak ada respon dari pemilik bangunan, makanya dilakukan penyegelan. Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya," terang Muslim.

    Kadis PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

    "Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat. Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan IMB hanya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan," ucapnya.

    Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan, maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.

    "Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita lakukan pembongkaran," pungkasnya. (Lili Yuniati)