Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaEkonomiPolitik

Dimulai dari Solo, Tamsil Linrung dan Senator DPD Diskusikan Implementasi Pasal 33

×

Dimulai dari Solo, Tamsil Linrung dan Senator DPD Diskusikan Implementasi Pasal 33

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan implementasi Pasal 33 UUD 1945 harus berorientasi pada penciptaan nilai tambah dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar penguasaan negara atas sumber daya alam.
  • DPD RI mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan Pasal 33, dengan tolok ukur keberhasilan berupa pertumbuhan ekonomi berkualitas yang mampu menekan angka kemiskinan dan ketimpangan.
  • DPD RI berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan serta kajian kebijakan strategis guna memastikan hasil pengelolaan kekayaan nasional terdistribusi secara adil hingga ke tingkat daerah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

SOLO, Khazminang.id — Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti pada penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis. Amanat konstitusi tersebut harus bermuara pada kesejahteraan rakyat melalui penciptaan nilai tambah, lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan penguatan daerah.

Tamsil menyampaikan hal tersebut usai mengikuti sharing session bersama 31 anggota DPD RI Subwilayah Timur 1 dari Sulawesi dan Kalimantan di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026). Diskusi menghadirkan pengamat politik sekaligus Founder Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago dan dipandu Staf Ahli Wakil Ketua DPD RI Jusman Dalle.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Tamsil, dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan semangat Pasal 33 ke dalam praktik pembangunan nasional perlu mendapat dukungan. Namun, ukuran keberhasilannya harus jelas, yakni sejauh mana penguasaan negara atas kekayaan nasional benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Implementasinya justru dikunci oleh Pasal 33 ayat 3, yaitu bagaimana bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah yang harus terus kita kawal,” kata Tamsil.

Baca Juga:  Irman Gusman Dorong Pembentukan Task Force Percepat Dana Rehab Rekon Sumbar

Ia juga menekankan pentingnya Pasal 33 ayat 2 mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, perdebatan tidak semestinya hanya berhenti pada siapa yang menguasai sumber daya, melainkan seberapa besar manfaat ekonomi dari penguasaan tersebut kembali kepada masyarakat.

Pangi Syarwi Chaniago menilai masih terdapat jarak antara amanat konstitusi dengan realitas yang dirasakan masyarakat. Indonesia, menurutnya, memiliki kekayaan sumber daya yang besar, tetapi nilai tambahnya belum sepenuhnya dinikmati bangsa sendiri. Ia mengibaratkan Indonesia seperti peternak kambing yang memiliki banyak ternak, tetapi justru orang lain yang menikmati sate kambingnya.

Menurut Pangi, upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya kepada kepentingan nasional akan berhadapan dengan kepentingan-kepentingan besar. Karena itu, dibutuhkan keberanian politik, kekuatan negara, serta konsistensi kebijakan agar kepentingan rakyat tidak kalah oleh kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari struktur ekonomi yang tidak seimbang.

Dalam konteks tersebut, Tamsil mendorong DPD RI mengambil posisi yang lebih produktif dengan memberikan dukungan terhadap program strategis pemerintah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara kuat. Dukungan kepada pemerintah, katanya, harus dibarengi pengawalan agar setiap kebijakan benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan daerah.

Baca Juga:  Beny Yusrial : Komisi III Dapat Menjalankan Fungsi Pengawasan Secara Maksimal Sesuai Bidang Tugasnya

Tamsil menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari angka pertumbuhan ekonomi semata. Pertumbuhan harus dilihat bersamaan dengan penurunan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan kesempatan kerja, serta pemerataan manfaat pembangunan. “Yang kita butuhkan adalah pertumbuhan berkualitas, yang diorkestrasi menjadi spiral kesejahteraan dan menghubungkan satu program dengan program lainnya,” ujarnya.

Pertemuan di Solo tersebut menjadi langkah awal untuk mempertajam kajian DPD RI mengenai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Tamsil menegaskan DPD sebagai representasi daerah harus berada di garda depan dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, sekaligus memastikan kekayaan dan pertumbuhan ekonomi nasional benar-benar menjelma menjadi kesejahteraan yang dirasakan masyarakat hingga ke daerah. “Kita akan pertajam lagi kajian Pasal 33 sehingga dapat diterjemahkan menjadi langkah-langkah konkret untuk daerah,” tandasnya. (sa)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.