Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Negeri Padang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rika Ardinata dan Riko Febrindo ke Pengadilan Negeri Padang, Senin (24/08/2026).
Proses pelimpahan perkara mantan karyawan BNI itu beserta barang bukti serta kelengkapan perkara lainnya, dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor. TAR-1096/L.3.10/Ft.1/08/2026, tanggal 24 Agustus 2026.
“Perkara Rika dan Riko ini merupakan splitzing dari perkara korupsi dengan terdakwa Beni Saswin Nasrun (BSN) yang sudah kita limpahkan pekan lalu, Rabu (19/08/2026),” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, SH, MH.
Riko Febrindo, Rika Ardinata dan Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh BNI dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 – 2020. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 34 miliar.
Petugas Counter 4 Tipikor Pengadilan Negeri Padang, Wasrizal menerima berkas perkara Rika dan Riko masing-masing sebanyak 4 rangkap. Kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami Tim Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” jelas Eriyanto.
Dalam proses penegakan hukum, lanjutnya, Kejaksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penentuan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





