Padang, Khazminang.id – Sidang tindak pidana dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Mentawai, dilanjutkan pada Kamis (20/8/2026) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Sidang dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia itu, bergendakan putusan sela.
Majelis hakim ersebut, menolak perlawanan atau verzet yang dilayangkan oleh Advokat terdakwa. Menurut Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto didampingi anggota Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, perlawanan Advokat terdakwa tidak diterima karena memang dakwaan ataupun identitas terdakwa memang sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya.
“Dengan putusan tersebut, maka sidang tunda dua minggu, sidang ditutup,” tegas ketua majelis.
Saat keluar dari ruang sidang, terdakwa Yogi Gilang Arya Setia kepada wartawan mengatakan, dia meminta penangguhan agar bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Mentawai.
“Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih blind spot. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,” kata terdakwa.
Sementara itu, di luar ruang sidang, Advokat terdakwa, Romi Martianus didampingi Hari Setiawan, Eko kurniawan, dan Desi AB mengatakan, kliennya harusnya tidak masuk ke ranah perkara pidana, karena ada Undang-undang (UU) khusus, yakni UU administratif terkait perizinan ini.
Dia juga menekankan agar hakim bisa menetapkan kasus ini dalam lingkup pasal 613 dalam UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, karena memang pasal itu sudah berlaku.
“Padahal azas manfaatnya sangat tinggi, karena perusahaan tersebut menyediakan jaringan internet untuk sekolah, kantor camat hingga puskesmas. Hukumnya harusnya administratif,” tegasnya.
Keluarga terdakwa, Anyestia Mavilona juga berharap, agar terdakwa mendapatkan keadilan, bukan diproses secara pidana tapi administratif. (murdiansyah eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






