Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Hormati Proses Hukum, Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 8 Personel Satpol PP

×

Hormati Proses Hukum, Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 8 Personel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol-PP sedang memasang plang milik daerah

Bukittinggi, khazminang.id- Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Bukittinggi, menyusul penetapan status tersangka terhadap delapan personel Satpol PP. Di saat yang sama, Pemko Bukittinggi bergerak cepat mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pegawainya.

Kasus hukum ini mencuat setelah delapan personel Satpol PP disangkakan melakukan tindak kekerasan terhadap dosen Universitas Fort de Kock. Insiden tersebut terjadi saat pembongkaran atau pengamanan aset daerah pada akhir Juli 2026 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Pemko Bukittinggi telah menunjuk kuasa hukum resmi untuk memberikan pendampingan hukum penuh agar para personel bisa lepas dari jeratan hukum.

Kita tegas menghormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP ini benar-benar bersalah. Kita memiliki bukti-bukti meringankan yang sudah disampaikan kepada penyidik mengenai kronologi dan sebab-akibat terjadinya kisruh di lapangan saat itu, ujar Rismal, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, S.TP : BKPRMI Kota Bukittinggi Mendukung Program Pemerintah Kota Bukittinggi Surau Gemilang

Rismal menambahkan, sesaat setelah pihak penyidik melakukan penahanan pada Senin (5/10/2026), Pemko Bukittinggi langsung melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. Langkah ini merupakan hak konstitusional tersangka sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap aparatur yang tengah menjalankan tugas negara.

Penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara. Pengajuan ini bahkan sudah kami masukkan beberapa kali, dengan jaminan langsung dari Pemerintah Kota dan pihak keluarga. Terkait hasilnya, tentu kita menghormati dan menunggu keputusan dari pihak kepolisian, jelas Sekda.

Pihak Pemko menekankan bahwa Satpol PP merupakan petugas resmi yang bekerja menegakkan peraturan daerah. Saat konflik pecah di akhir Juli 2026, Tim SK 4 tengah melaksanakan tugas negara untuk memasang plang pengamanan di atas tanah Barang Milik Daerah (BMD) seluas 5.528 m2.

Aset tanah tersebut telah dibeli oleh Pemko Bukittinggi sejak tahun 2007. Kepemilikan ini diperkuat oleh bukti otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 yang kini dikuasai sah oleh pemerintah daerah. Pemasangan plang itu sendiri merupakan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:  YATIBERSA Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Bencana Alam di Solok

Namun, proses penegakan aturan tersebut mendapat penolakan dari pihak dosen, mahasiswa, hingga petugas keamanan kampus. Pemko Bukittinggi menegaskan bahwa akar persoalan ini murni merupakan sengketa hukum terkait kepemilikan aset antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan Fort de Kock. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.