Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Warga Lingkuang Aua Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal di Kantah Pasaman Barat

×

Warga Lingkuang Aua Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal di Kantah Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat terkait pengurusan dokumen pertanahan di loket pelayanan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan dan kepastian proses layanan.

Simpang Empat, Khazminang.id– Layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman Barat membantu masyarakat memperoleh gambaran waktu yang lebih jelas dalam proses pengurusan tanah. Layanan ini memberikan kepastian tahapan pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT), sehingga pemohon dapat mempersiapkan proses administrasi dengan lebih terencana.

Manfaat tersebut dirasakan Sando Datamora, warga Nagari Lingkuang Aua, Kabupaten Pasaman Barat, yang sedang mengurus pendaftaran tanah. Ia mengaku terbantu setelah petugas ukur menghubunginya beberapa hari setelah pendaftaran untuk menentukan jadwal pengukuran di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Alhamdulillah, Peta Bidang Tanah sudah bisa keluar. Dalam waktu beberapa hari, petugas ukur sudah menghubungi saya untuk menentukan waktu ke lapangan. Alhamdulillah, pelayanannya sangat membantu,” ujar Sando saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Senin (19/10/2026).

Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya untuk memberikan alur pelayanan yang lebih terukur bagi masyarakat. Melalui mekanisme ini, pemohon memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran serta perkiraan waktu penyelesaian tahapan layanan.

Baca Juga:  Wamen Ossy: Latsarmil Komcad Bekali ASN dengan Karakter, Disiplin, dan Integritas

Untuk layanan pendaftaran tanah pertama kali sebagaimana disampaikan Kantah Pasaman Barat, masa tunggu pengukuran ditetapkan hingga tujuh hari. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian Peta Bidang Tanah yang ditargetkan paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu untuk kedua tahapan tersebut mencapai paling lama 12 hari.

Kejelasan tahapan waktu tersebut membantu masyarakat mengatur jadwal, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta memahami proses yang harus dilalui. Komunikasi antara petugas dan pemohon juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan pengukuran dapat dikoordinasikan dengan baik.

Peta Bidang Tanah merupakan dokumen yang memuat gambaran mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah berdasarkan hasil pengukuran. Dokumen ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses administrasi pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantah Kabupaten Pasaman Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui proses yang terencana, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat mendukung kepastian waktu pelayanan sekaligus memberikan pengalaman pengurusan tanah yang lebih mudah dipahami oleh pemohon. (rel)

Baca Juga:  Tak Lagi Menebak Jadwal Ukur Tanah, Warga Ternate Apresiasi Layanan BPN

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.