Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman Barat mencatat 45 kasus pertanahan telah selesai ditangani dari total 57 kasus yang tercatat hingga 2 Oktober 2026. Sementara itu, sebanyak 12 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Kantah Pasaman Barat telah menyelesaikan sekitar 78,9 persen dari total kasus yang tercatat. Capaian ini menjadi salah satu indikator pelaksanaan penanganan kasus pertanahan di wilayah tersebut, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kasus-kasus yang masih memerlukan tindak lanjut.
Kegiatan monev dilaksanakan oleh Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi perkembangan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Shofia Ushwatun Hasanah selaku Kepala Bagian Program dan Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, bersama Endang Dyah Ayu Pitaloka selaku Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD.
Monev tersebut turut dihadiri para kepala seksi yang membidangi pengendalian dan penanganan sengketa serta kepala subbagian tata usaha Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat. Pertemuan ini menjadi forum evaluasi capaian kinerja, identifikasi kendala, dan penguatan koordinasi dalam menangani permasalahan pertanahan.
Dalam penanganan kasus pertanahan, pencermatan dokumen, data yuridis, kondisi objek, serta keterangan pihak-pihak terkait menjadi bagian penting untuk mendukung proses penyelesaian. Setiap kasus memerlukan penanganan sesuai karakteristik permasalahan, kewenangan instansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain capaian di Pasaman Barat, rekapitulasi penanganan kasus pertanahan Provinsi Sumatera Barat untuk periode 2015–2026 mencatat total 1.479 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.025 kasus telah selesai, sedangkan 454 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan kasus pertanahan membutuhkan koordinasi dan tindak lanjut secara berkelanjutan. Evaluasi berkala diperlukan untuk memantau perkembangan setiap kasus, mengidentifikasi hambatan, serta memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur.
Kantah Pasaman Barat terus berupaya memperkuat kualitas penanganan sengketa dan perkara pertanahan melalui pengelolaan data yang cermat, koordinasi dengan instansi terkait, serta pelaksanaan tugas secara profesional dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






