Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaDaerahEkonomiKesehatanP A R I W A R A

Tagih Janji Kepgub 567, Warga Bojonegara–Puloampel Mengadu ke Senator Abdi Sumaithi

×

Tagih Janji Kepgub 567, Warga Bojonegara–Puloampel Mengadu ke Senator Abdi Sumaithi

Sebarkan artikel ini

SERANG, Khazminang.id – Deru truk tambang dan kendaraan industri telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang, Banten. Namun, di balik geliat industri yang terus berkembang, warga menyimpan kegelisahan. Kemacetan, ancaman kecelakaan, debu, hingga kerusakan lingkungan menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas.

Keresahan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Bojonegara–Puloampel (KMBP) kepada Anggota DPD RI asal Banten, Abdi Sumaithi, dalam pertemuan di kediaman Ketua APDESI Kecamatan Puloampel, Latif, Rabu (21/10/2026). Hadir pula Camat Puloampel, perwakilan Sekretariat DPD RI Banten, APDESI, serta HRD Forum Serang Barat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Salah satu tuntutan utama warga adalah penegakan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang membatasi operasional angkutan tambang pada ruas jalan tertentu pukul 22.00–05.00 WIB. Warga menilai aturan tersebut belum sepenuhnya efektif, terutama dalam menertibkan kendaraan berat dan truk yang diduga melanggar ketentuan dimensi serta muatan (ODOL).

Persoalan ini bukan sekadar kemacetan. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, berdasarkan data kepolisian yang diberitakan media, tercatat 12 kecelakaan dengan 16 korban, empat di antaranya meninggal dunia. Warga pun mendesak pembangunan kantong parkir, jalur khusus kendaraan industri, serta pelebaran Jalan Serdang–Bojonegara–Merak (SBM) dari dua menjadi empat lajur.

Baca Juga:  Samsat di Padang Antar 10 Ribu SP Tunggakan PKB Tiap Bulan ke Rumah Wajib Pajak, Termasuk ASN

Di luar persoalan jalan, masyarakat juga mengeluhkan debu tambang, kerusakan lingkungan, lubang bekas galian, hingga drainase buruk yang memicu banjir. Keberadaan 51 perusahaan tambang berizin di kawasan tersebut dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat, termasuk terhadap kewajiban reklamasi pascatambang.

Aspirasi lain datang dari pemerintah desa yang meminta keterlibatan lebih besar dalam proses perizinan pertambangan. Persoalan status lahan Kantor Desa Hargawana yang masih disebut sebagai milik perusahaan juga diharapkan segera memperoleh kepastian hukum.

Mendengar berbagai keluhan itu, Abdi Sumaithi menegaskan bahwa pertumbuhan industri tidak boleh dibayar dengan menurunnya kualitas hidup masyarakat. Investasi, menurutnya, harus berjalan seiring dengan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Industri dan pertambangan memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Tetapi masyarakat yang tinggal di sekitarnya juga harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai mereka justru menanggung dampak kemacetan, kerusakan jalan, persoalan lingkungan, maupun risiko keselamatan,” tegas Abdi.

Terkait Kepgub 567, Abdi mengingatkan bahwa persoalan utamanya bukan lagi ketiadaan regulasi, melainkan konsistensi penegakan di lapangan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha harus memastikan aturan benar-benar dijalankan.

Baca Juga:  SAPILIN dan Resolusi Baru Pelayanan Publik Sumatera Barat

“Pengembangan kawasan ini jangan hanya dilihat dari berapa besar investasi yang masuk. Kita juga harus melihat kondisi infrastrukturnya, lingkungan masyarakatnya, dan yang tidak kalah penting, apakah warga merasa aman serta mendapatkan manfaat dari perkembangan kawasan tersebut,” ujarnya.

Abdi berjanji membawa aspirasi masyarakat Bojonegara–Puloampel untuk ditindaklanjuti melalui kewenangannya di DPD RI. Ia akan mendorong koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Pemerintah Kabupaten Serang.

Bagi masyarakat Bojonegara–Puloampel, tuntutan mereka sesungguhnya sederhana: industri boleh terus tumbuh, tetapi keselamatan, kenyamanan, dan hak warga atas lingkungan yang sehat tidak boleh dikorbankan. (*/sa)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.