Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan kearsipan di lingkungan instansi, Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dengan metode pembakaran. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pasaman Barat serta perwakilan Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelum dimusnahkan, arsip telah melalui proses penilaian, verifikasi, dan pemeriksaan sesuai ketentuan kearsipan. Dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah melewati masa retensi dan berdasarkan hasil penilaian tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun sejarah.
Pemusnahan tersebut juga dilakukan setelah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme kearsipan yang berlaku, termasuk persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dengan demikian, dokumen yang dimusnahkan telah melalui tahapan sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi jumlah dokumen yang tersimpan, tetapi merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, setiap arsip harus terlebih dahulu dipastikan masa retensi dan nilai gunanya sebelum dilakukan pemusnahan. Arsip yang masih memiliki nilai guna, baik administratif, hukum, maupun historis, tetap harus dipelihara dan diamankan sesuai ketentuan.
Pemusnahan arsip secara terencana juga membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menghindari penumpukan dokumen serta mengoptimalkan ruang penyimpanan. Di sisi lain, pengelolaan arsip yang baik memastikan dokumen yang masih diperlukan dapat ditemukan dan digunakan ketika dibutuhkan.
Aspek keamanan informasi turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna perlu dimusnahkan melalui mekanisme yang tepat untuk mengurangi risiko dokumen tersebut disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Kegiatan pemusnahan juga menjadi bagian dari penerapan tata kelola administrasi yang akuntabel. Kehadiran unsur pengawasan dan pihak terkait dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemusnahan berjalan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong pengelolaan arsip yang lebih tertib, sistematis, dan bertanggung jawab. Penataan arsip dilakukan dengan membedakan dokumen yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.
Melalui pengelolaan kearsipan yang baik, Kantah Pasaman Barat tidak hanya mendukung efisiensi administrasi, tetapi juga menjaga keamanan informasi serta memastikan keberadaan arsip yang memiliki nilai penting bagi pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya tersebut berlangsung tertib dan aman. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam membangun tata kelola administrasi yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan nasional. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






