Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap bidang tanah yang menjadi objek permohonan masyarakat di Nagari Muara Kiawai, Kamis (10/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Panitia A turun langsung ke lokasi untuk mencermati batas-batas bidang tanah, keberadaan tanda batas, penggunaan dan penguasaan tanah, serta kondisi lingkungan di sekitar bidang yang dimohonkan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Allex Suvrianto, mengatakan pemeriksaan lapangan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penelitian data pertanahan. Selain memeriksa kondisi fisik, Panitia A juga melakukan pencocokan dengan data yuridis dan dokumen yang diajukan pemohon.
“Panitia A memiliki tugas melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap data fisik serta data yuridis tanah, termasuk memperoleh keterangan dari pemohon maupun pihak yang berbatasan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses pelayanan dan penetapan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kegiatan pemeriksaan secara langsung di lapangan juga menjadi langkah untuk meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Kejelasan batas dan kesesuaian data dapat membantu mencegah terjadinya kesalahan administrasi, tumpang tindih bidang tanah maupun potensi sengketa batas.
Bagi masyarakat, proses tersebut memberikan kepastian bahwa bidang tanah yang diajukan dalam pelayanan pertanahan telah diperiksa berdasarkan kondisi sebenarnya. Keakuratan data fisik dan yuridis menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong agar setiap tahapan pelayanan pertanahan dilaksanakan secara cermat, transparan dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan lapangan menjadi salah satu bentuk kehati-hatian dalam memastikan data pertanahan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui verifikasi langsung di lokasi, diharapkan kualitas data pertanahan semakin baik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Tertib administrasi dan kejelasan batas bidang tanah juga menjadi bagian penting dalam mendukung pemanfaatan tanah secara aman dan produktif,” pungkasnya. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






