Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Opini

Kisah Namrud dan Penegak Hukum Kita

×

Kisah Namrud dan Penegak Hukum Kita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Singkatnya Gini...
  • Penulis menyoroti fenomena aparat penegak hukum di Indonesia yang hanya introspeksi sesaat ketika diterpa skandal besar sebelum akhirnya kembali ke kebiasaan lama.
  • Pola "sadar sebentar" ini dinilai terus berulang di tubuh Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung menyusul maraknya kasus pelanggaran berat dan korupsi yang melibatkan oknum pejabatnya.
  • Kondisi tersebut terus terjadi karena ketiadaan keberanian Presiden untuk memecat pimpinan tertinggi institusi penegak hukum yang bawahannya tersangkut masalah hukum.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Oleh Miko Kamal
Advokat dan Wakil Rektor III UISB

Miko Kamal

Alkisah, pada suatu hari, Nabi Ibrahim menghancurkan patung-patung yang dijadikan berhala oleh kaum Raja Namrud. Tidak semua patung dihancurkannya. Patung yang paling besar dibiarkannya tetap berdiri utuh. Di leher patung besar itu dikalungkannya sebuah kapak.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Melihat itu, Namrud marah besar. Setelah proses investigasi selesai dilakukan, dipanggilnya Ibrahim sembari bertanya: “Apakah memang kau yang menghancurkan tuhan-tuhan (patung-patung) kami?”

“Tanyakan saja sama tuhan kalian itu”, jawab Ibrahim sambil menunjuk patung besar dengan kapak di leher.

“Kau ini ada-ada saja, mana mungkin aku bertanya kepada sebuah patung. Patung itu kan tidak mengerti dan tidak bisa berbuat apa-apa”, balas Namrud.

Kata Ibrahim: “Jika kau tahu patung itu dan patung-patung lainnya tidak bisa berbuat apa-apa, mengapa kau dan kaummu menjadikan patung-patung itu Tuhan kalian?”

Mendengar jawaban Ibrahim, Namrud tersentak kaget. Beberapa saat dia tercenung. Dia menyadari kekeliruannya selama ini. Apa yang disampaikan Ibrahim benar: patung-patung yang tidak bisa berbuat apa-apa memang tidak layak disembah atau dijadikan Tuhan.

Baca Juga:  Pemimpin Omon-Omon

Tapi, itu sebentar saja. Kesombongan sebagai Raja yang memegang segala kuasa kembali menguasai dirinya. Namrud kembali ke setelan awal.

Dipanggilnya semua anggota kaumnya. Diberi titah untuk membakar Nabi Ibrahim hidup-hidup.

Kisah Raja Namrud yang sempat “sadar sebentar” ini cocok dipakaikan pada kondisi aparat penegak hukum (APH) kita hari ini. Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah dan akan jadi contohnya.

Bersebab kasus Febrie, sebagian besar petinggi Kejaksaan pada tiarap. Serupa Namrud, mereka sedang tersentak kaget. Tercenung. Mereka sedang teringat semua kelakuan mereka yang sebenarnya juga sebelas dua belas dengan kawan dan/atau bos mereka Febrie. Hanya saja, Febrie sedang ketiban sial. Mereka belum. Mereka sangat paham itu.

Seperti Namrud, mereka juga akan “sadar sebentar” saja. Paling sadarnya sebulan sampai tiga bulan ke depan. Atau, paling lama 6 bulan. Setelah itu, mereka akan kembali ke setelan awal.

Model Namrud tidak hanya berlaku di Kejaksaan. Di tubuh Kepolisian dan APH lainnya juga begitu. Dulu para petinggi Polisi juga sempat tiarap atau “sadar sebentar” paska kejadian yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau mantan Kapolda Sumatera Barat dan Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra. “Sadar sebentar”, setelah itu kumat lagi.

Baca Juga:  Dahulu Kutang Barendo Sekarang Kutang Tagajai

Di jajaran Mahkamah Agung juga berlaku hal yang sama. Para hakim sempat “sadar sebentar” setelah penangkapan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas Ronald Tanur. Atau, paska penangkapan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan M. Arif Nuryanta dalam kasus korupsi Crude Palm Oil. Tak lama berselang, setelah keadaan aman, penyakit lama kumat lagi.

Mengapa model Namrud terus berulang di tubuh institusi penegak hukum kita? Jawabannya tunggal dan sederhana saja: selama ini tidak ada Presiden yang mau dan berani memecat pemimpin tertinggi APH yang anak buahnya tersangkut masalah hukum.

Misalnya, seperti sekarang, Presiden Prabowo tidak mau dan tidak berani memecat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah melakukan kesalah fatal, besar dan memalukan itu.

Selama Presiden masih seperti sekarang, perbaikan APH dan/atau perbaikan wajah penagakan hukum hanya sekadar mimpi-mimpi di siang bolong saja.

Padang, 25/7/2026

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Pendanaan Alternatif, Sebuah Pembelajaran dari Perjalanan ke Jepang