Jakarta, Khazanah – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 sebagai pedoman dalam membangun hubungan industrial yang harmonis antara manajemen dan pekerja.
Penandatanganan PKB berlangsung di Jakarta, Jumat (26/6/2026), disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar pengaturan hak dan kewajiban kedua belah pihak sekaligus memperkuat komitmen dalam menciptakan hubungan kerja yang produktif, adaptif, dan berkeadilan.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengatakan PKB merupakan instrumen strategis yang mencerminkan kesamaan pandangan antara manajemen dan pekerja dalam mengembangkan perusahaan ke depan.
“Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama,” ujar Bobby.
Menurutnya, komunikasi yang konstruktif dan kepercayaan antara perusahaan dengan pekerja menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai keberhasilan penyusunan PKB menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan antara manajemen dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
“Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak,” kata Afriansyah.
Ia menjelaskan, PKB tidak hanya memiliki fungsi administratif maupun legal formal, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Menurutnya, ruang komunikasi yang terbuka menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Dalam proses penyusunannya, PKB sempat menghadapi perbedaan pandangan, terutama pada tahap pra-perundingan terkait komposisi tim perunding. Namun, proses tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama.
Afriansyah berharap penandatanganan PKB tidak menjadi akhir dari proses membangun hubungan industrial, melainkan menjadi pijakan untuk memperkuat kolaborasi antara manajemen dan pekerja.
“Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan,” ujarnya.
Sebagai salah satu BUMN strategis di sektor transportasi, PT KAI dinilai memerlukan hubungan industrial yang stabil agar mampu menjaga keberlangsungan operasional, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi. (Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



