Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Ekonomi

Kerja Layak di Era Digital Menurut ILO, Seperti Ini

×

Kerja Layak di Era Digital Menurut ILO, Seperti Ini

Sebarkan artikel ini
Menaker di Majalengka Jawa Barat

Majalengka , Khazanah – Pemerintah Indonesia akan menjadikan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang Standar Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai acuan dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional, khususnya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor digital.

Langkah tersebut menyusul diadopsinya Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO pada Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Konvensi itu menjadi pedoman global dalam mengatur perlindungan pekerja di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi tersebut karena dinilai mampu menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:  Tahun Ini, Akses Jalan yang Putus di Bayang Utara Akibat Banjir Bandang Segera Dipulihkan

Menurut Yassierli, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja berbasis aplikasi lainnya.

Namun, perlindungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim investasi, mendorong inovasi, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi digital.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan ke depan diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Selain mengacu pada konvensi ILO, pemerintah juga tengah menyelesaikan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Yassierli mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah, termasuk akibat digitalisasi dan berkembangnya ekonomi platform.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi dan Perencanaan Berbasis Akuntabilitas, Kejati Sumbar Gelar Pra-Musrenbang

Karena itu, pemerintah mengajak organisasi pekerja, termasuk KSPN, memberikan masukan dalam penyusunan regulasi agar mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” ujar Yassierli.

Adopsi Konvensi ILO tentang Standar Kerja Layak dalam Ekonomi Platform dinilai menjadi tonggak penting dalam pengembangan sistem ketenagakerjaan global. Konvensi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan hubungan kerja di era digital dengan tetap menjamin hak-hak pekerja, kepastian usaha, serta mendorong terciptanya ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan.(eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.