Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

GTRA Pasaman Barat Petakan Lokasi Indikatif TORA, Percepat Reforma Agraria untuk Masyarakat

×

GTRA Pasaman Barat Petakan Lokasi Indikatif TORA, Percepat Reforma Agraria untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Peserta Rapat Identifikasi Data Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 mengikuti pembahasan pemetaan lokasi indikatif TORA di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/6/2026). Rapat GTRA tersebut membahas penetapan Area of Interest (AOI) sebagai dasar pelaksanaan verifikasi lapangan guna mendukung percepatan Reforma Agraria di Pasaman Barat.

Simpang Empat, Khazminang.id– Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui Rapat Identifikasi Data Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/6/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun basis data yang akurat sebagai landasan penataan aset dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, serta dihadiri perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Sasak Ranah Pasisie, serta para wali nagari yang menjadi lokasi pembahasan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Rapat membahas identifikasi lokasi indikatif TORA yang bersumber dari kawasan hutan, sekaligus menghimpun masukan dari pemerintah nagari terkait kondisi riil di lapangan. Selain melakukan konfirmasi terhadap lokasi yang telah diusulkan, forum juga menjaring alternatif lokasi lain yang berpotensi menjadi objek Reforma Agraria.

Baca Juga:  Tidak Hanya Buru Prestasi di Liga Super, Kabau Sirah juga  Bantu PSSI Cetak Pelatih

Habrianto mengatakan identifikasi awal merupakan tahapan penting untuk memastikan program Reforma Agraria berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Data yang akurat menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Karena itu, setiap usulan lokasi harus melalui proses identifikasi dan verifikasi secara cermat agar tanah yang diusulkan benar-benar memenuhi ketentuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan, forum menyepakati Area of Interest (AOI) pendataan indikatif TORA yang berasal dari kawasan hutan pada tiga nagari, yakni kawasan permukiman transmigran di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, serta kawasan permukiman di Nagari Maligi dan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie. Lokasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan verifikasi dan pengumpulan data di lapangan.

Habrianto menambahkan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat agar aset yang dimiliki mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, GTRA Kabupaten Pasaman Barat optimistis pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan lebih efektif dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. (rel)

Baca Juga:  Masuk 2026, ATR/BPN Pacu Akurasi Data dan Pemetaan Pertanahan untuk Perkuat Kepastian Hukum

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.